PPh Pasal 21/26
Pembayaran dan Pelaporan PPh 21

BP-A1: Kunci Emas Pelaporan SPT Tahunan Pegawai di Era Core Tax

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang baru dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS), administrasi pajak penghasilan karyawan mengalami modernisasi signifikan. Salah satu dokumen terpenting bagi pegawai tetap adalah Formulir BP-A1. Formulir ini adalah evolusi dari Formulir 1721-A1 yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai "tiket" bagi karyawan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Artikel ini akan membedah anatomi BP-A1, perbedaannya dengan formulir lama, serta panduan spesifik bagi karyawan tentang angka mana yang harus dikutip ke dalam SPT Tahunan mereka.

Definisi dan Waktu Penerbitan

Formulir BP-A1 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala) adalah dokumen yang dibuat oleh pemberi kerja khusus pada Masa Pajak Terakhir.

Masa Pajak Terakhir didefinisikan sebagai:

  1. Masa Pajak Desember (bagi pegawai yang bekerja satu tahun penuh); atau
  2. Masa Pajak di mana pegawai berhenti bekerja (misalnya bulan Agustus jika resign di bulan tersebut); atau
  3. Masa Pajak di mana pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

Berbeda dengan formulir bulanan (BPMP/L-IA) yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perhitungan pajak dalam BP-A1 kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto setahun, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bedah Anatomi Formulir BP-A1

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, formulir ini terdiri dari beberapa segmen krusial:

1. Identitas (Bagian A)

Memuat NIK/NPWP, Nama, Alamat, Status PTKP (K/TK/HB), dan status Pegawai Asing. Validitas NIK menjadi sangat vital karena sistem pre-fill data pajak akan berbasis pada identitas tunggal ini.

2. Rincian Penghasilan Bruto (Bagian B - I)

Di sini terekam seluruh komponen penghasilan selama setahun (atau selama masa kerja). Perubahan signifikan di era ini adalah masuknya komponen Natura dan/atau Kenikmatan (Baris 6) sebagai penambah penghasilan bruto yang dikenakan pajak. Selain itu, terdapat baris khusus untuk Zakat/Sumbangan Keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja sebagai pengurang penghasilan.

3. Penghitungan PPh Pasal 21 (Bagian B - III)

Ini adalah jantung dari formulir BP-A1. Bagian ini merangkum:

  • Penghasilan Neto (Angka 13): Total Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
  • Penghasilan Kena Pajak (Angka 17): Basis pengalian tarif pajak.
  • PPh Pasal 21 Terutang (Angka 19): Total pajak yang seharusnya dibayar pegawai dalam setahun sesuai tarif Pasal 17.
  • PPh Pasal 21 Kurang/Lebih Potong (Angka 23): Selisih antara pajak setahun (tarif Pasal 17) dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari s.d. November (menggunakan TER). Jika terjadi Lebih Potong (LB), perusahaan wajib mengembalikannya kepada pegawai.

Fungsi Bagi Penerima (Pegawai): Data Mana yang Dipakai?

Bagi pegawai, BP-A1 bukan sekadar arsip. Dokumen ini adalah dasar pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS). Dalam sistem Core Tax, data dari BP-A1 yang diterbitkan perusahaan akan secara otomatis muncul (pre-populated) dalam konsep SPT Tahunan pegawai di akun DJP mereka.

Namun, pegawai tetap perlu memverifikasi angka-angka tersebut. Berikut adalah tiga angka kunci dari BP-A1 yang harus diperhatikan atau disalin ke dalam SPT Tahunan:

  1. Penghasilan Neto (Angka 15 - Jumlah Penghasilan Neto untuk Perhitungan PPh Pasal 21): Angka ini dikutip dan dimasukkan ke bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan" pada SPT Tahunan. Ini mencerminkan daya beli bersih yang diterima pegawai selama setahun.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP (Angka 16): Pastikan status PTKP (misal K/1, TK/0) dan nominalnya di BP-A1 sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya pada awal tahun pajak. Angka ini menjadi pengurang dalam menghitung pajak di SPT.
  3. Kredit Pajak (Angka 21 - PPh Pasal 21 Terutang pada Bukti Pemotongan Ini): Sangat Penting: Angka pada baris nomor 21 inilah yang diakui sebagai Kredit Pajak (pengurang pajak terutang) dalam SPT Tahunan pegawai.
    • Jangan salah mengambil angka dari baris 22 (yang telah dipotong) atau baris 23 (kurang/lebih potong masa terakhir).
    • Angka 21 mencerminkan total kewajiban pajak setahun yang dianggap sudah lunas dipotong oleh pemberi kerja.

Distribusi Dokumen

Di era Core Tax, pemberi kerja tidak lagi wajib mencetak kertas secara fisik. Jika BP-A1 telah diterbitkan di sistem Coretax, dokumen tersebut dianggap telah disampaikan kepada pegawai melalui menu "Dokumen Saya" di akun Coretax masing-masing pegawai. Namun, perusahaan tetap wajib memberikannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir (biasanya akhir Januari tahun berikutnya).

Kesimpulan

BP-A1 adalah dokumen validasi final atas kewajiban pajak karyawan selama satu tahun. Akurasi data di dalamnya—mulai dari penghasilan natura hingga status PTKP—akan menentukan apakah SPT Tahunan pegawai berstatus Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar. Pegawai wajib memastikan angka pada Baris 21 (PPh Terutang) diisikan dengan benar sebagai kredit pajak di SPT Tahunan mereka untuk menghindari pembayaran pajak ganda.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter