PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Memahami Pajak di Akhir Masa Kerja: Penghitungan PPh 21 atas Pesangon

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun adalah fase yang melibatkan penyelesaian hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Salah satu komponen finansial utama dalam proses ini adalah Uang Pesangon. Berbeda dengan gaji bulanan yang dikenakan tarif umum (Pasal 17) atau Tarif Efektif Rata-Rata (TER), uang pesangon memiliki perlakuan pajak khusus yang bersifat Final, asalkan dibayarkan secara sekaligus.

Memahami mekanisme ini penting agar mantan pegawai dapat memprediksi jumlah bersih yang akan diterima, dan perusahaan dapat memotong pajak sesuai regulasi.

Definisi "Dibayarkan Sekaligus"

Kunci dari pengenaan tarif khusus ini adalah metode pembayarannya. Regulasi menganggap uang pesangon dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Jika pembayaran pesangon dicicil melampaui tahun kedua, maka pembayaran di tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi menggunakan tarif final khusus ini, melainkan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final.

Struktur Tarif Progresif Khusus Pesangon

Pemerintah memberikan keringanan pajak bagi penerima pesangon melalui lapisan tarif yang lebih ringan dibandingkan tarif pajak penghasilan orang pribadi biasa. Tarif PPh Pasal 21 Final atas Pesangon dihitung secara bertingkat (progresif) berdasarkan jumlah bruto yang diterima:

  1. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000: 0% (Bebas Pajak).
  2. Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000: 5%.
  3. Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000: 15%.
  4. Di atas Rp500.000.000: 25%.

Contoh Kasus dan Penghitungan

Mari kita simulasikan penghitungan pajak ini dengan contoh nyata.

Kasus 1: Pesangon di Bawah Batas Kena Pajak

Tuan X terkena PHK dan menerima uang pesangon sebesar Rp45.000.000.

  • Karena jumlah pesangon Tuan X masih di bawah Rp50.000.000, maka tarif yang berlaku adalah 0%.
  • Pajak Terutang: Rp0. Tuan X menerima utuh Rp45.000.000.

Kasus 2: Pesangon Nilai Besar (Melintasi Beberapa Lapisan Tarif)

Tuan Y, seorang manajer senior, pensiun dini dan mendapatkan paket pesangon total sebesar Rp600.000.000 yang dibayarkan sekaligus pada Januari 2024. Penghitungannya harus memecah nilai Rp600 juta tersebut ke dalam lapisan-lapisan tarif:

  1. Lapisan 1 (0%): Untuk Rp50.000.000 pertama.
    0% x Rp50.000.000 = Rp0
  2. Lapisan 2 (5%): Untuk nilai di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta (selisih Rp50 juta).
    5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
  3. Lapisan 3 (15%): Untuk nilai di atas Rp100 juta s.d. Rp500 juta (selisih Rp400 juta).
    15% x Rp400.000.000 = Rp60.000.000
  4. Lapisan 4 (25%): Untuk sisa nilai di atas Rp500 juta (Total Rp600jt - Rp500jt = Rp100.000.000).
    25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000
Total PPh Pasal 21 Final: Rp0 + Rp2.500.000 + Rp60.000.000 + Rp25.000.000 = Rp87.500.000

Uang bersih yang diterima Tuan Y adalah $Rp600.000.000 - Rp87.500.000 = Rp512.500.000

Kasus 3: Pembayaran Bertahap (Dalam 2 Tahun)

Jika perusahaan membayar pesangon Tuan Y secara bertahap: Rp200 juta di Desember 2024 dan Rp400 juta di Januari 2025.

  • Tahun 2024 (Rp200 Juta): Dihitung progresif dari 0 (Lapisan 1, 2, dan sebagian 3). Pajak dipotong saat itu.
  • Tahun 2025 (Rp400 Juta): Karena masih dalam rentang 2 tahun, perhitungan tarifnya melanjutkan akumulasi dari tahun sebelumnya. Pembayaran kedua ini langsung dikenakan tarif lapisan 3 (sisa kuota) dan lapisan 4, tidak dimulai dari 0% lagi. Ini memastikan total pajak yang dibayar sama dengan jika dibayar sekaligus.

Kesimpulan

PPh 21 atas pesangon menggunakan skema Final yang meringankan beban penerima untuk nilai nominal kecil, namun tetap menerapkan prinsip keadilan bagi penerima pesangon bernilai besar melalui tarif progresif. Perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 Final (Formulir 1721-VII) kepada pegawai sebagai dokumen pelaporan SPT Tahunan.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (Mengatur kode objek pajak Pesangon Final 21-401-01).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter