PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

PPh 21 atas Hadiah Saham dan Opsi Saham: Fasilitas Pengurangan Harga sebagai Kenikmatan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam skema remunerasi modern, pemberian saham atau opsi saham (Employee Stock Option Plan - ESOP) sering digunakan perusahaan untuk memotivasi karyawan. Sejak berlakunya aturan terbaru mengenai Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya di Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024), perlakuan pajak atas saham ini menjadi lebih spesifik.

Pemberian hak untuk membeli saham perusahaan dengan harga tertentu di masa depan dikategorikan sebagai Fasilitas Pengurangan Harga (Diskon) yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam bentuk Kenikmatan (Benefit in Kind).

Kapan Pajak Terutang?

Penting untuk dipahami bahwa pada saat opsi saham diberikan (Grant Date), belum ada pajak yang terutang. Pajak baru terutang pada saat opsi tersebut dilaksanakan (Exercise Date), yaitu ketika pegawai benar-benar membeli atau menerima saham tersebut.

Cara Menilai "Kenikmatan" Saham

Berbeda dengan penghitungan keuntungan investasi biasa, nilai kenikmatan yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan pemberi kerja dengan harga yang dibayar pegawai.

Menurut Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, nilai penghasilan bruto dihitung sebagai berikut:

  1. Jika saham berasal dari Buyback (Pembelian Kembali): (Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk buyback saham) - (Harga yang dibayar pegawai untuk menebus saham).
  2. Jika saham berasal dari Penerbitan Baru: (Nilai nominal saham + biaya penerbitan) - (Harga yang dibayar pegawai untuk menebus saham).

Jika harga yang dibayar pegawai lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan perusahaan, maka tidak ada objek PPh 21.

Mekanisme Penghitungan PPh 21: Metode TER

Karena penghasilan dari opsi saham atau hadiah saham ini sifatnya tidak teratur (hanya terjadi sesekali), maka penghitungan PPh 21-nya digabungkan dengan gaji pada bulan terjadinya transaksi (saat exercise). Mekanisme yang digunakan adalah Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan sesuai PP 58 Tahun 2023. Nilai kenikmatan saham ditambahkan ke gaji bruto bulan tersebut, lalu dikalikan tarif TER sesuai status PTKP pegawai.

Contoh Kasus dan Penghitungan

Skenario:

Tuan A (Status K/1) adalah pegawai tetap di PT X Tbk.

  • Gaji Bulanan: Rp20.000.000.
  • Kasus: Pada tahun 2022, PT X memberikan opsi saham kepada Tuan A. Pada bulan Juli 2024, Tuan A melaksanakan opsinya (exercise) untuk membeli 10.000 lembar saham.
  • Harga Tebus Pegawai: Rp2.000 per lembar.
  • Biaya Perusahaan (Buyback): PT X memenuhi opsi ini dengan saham yang dibeli kembali dari pasar (buyback) seharga Rp2.500 per lembar.

Langkah 1: Menentukan Nilai Kenikmatan (Objek PPh 21)

Nilai Kenikmatan = (Biaya Buyback Perusahaan - Harga Tebus Pegawai) x Jumlah Lembar = (Rp2.500 - Rp2.000) x 10.000 lembar = Rp500 x 10.000 = Rp5.000.000.

Catatan: Nilai Rp5.000.000 ini diakui sebagai penghasilan tidak teratur bagi Tuan A.

Langkah 2: Menghitung PPh 21 Bulan Juli 2024 (Menggunakan TER)

  • Gaji Bruto Juli: Rp20.000.000
  • Kenikmatan Saham: Rp5.000.000
  • Total Penghasilan Bruto Juli: Rp25.000.000

Cek Tabel TER Kategori B (untuk status K/1): Penghasilan Rp25.000.000 masuk dalam lapisan tarif TER 9%.

PPh 21 Terutang Juli: 9% x Rp25.000.000 = Rp2.250.000.

Perusahaan memotong pajak sebesar Rp2.250.000 dari penghasilan tunai Tuan A pada bulan tersebut. Nantinya, penghasilan ini akan diperhitungkan kembali (dihitung ulang) dalam perhitungan SPT Masa PPh 21 Terakhir (Desember) menggunakan tarif Pasal 17 setahun.

Kesimpulan

Pemberian saham atau opsi saham kepada pegawai kini memiliki landasan hukum yang tegas sebagai objek PPh 21 dalam kategori natura/kenikmatan fasilitas pengurangan harga. Kuncinya terletak pada penilaian kenikmatan tersebut—yakni berbasis pada biaya riil yang dikeluarkan perusahaan, bukan semata-mata harga pasar saham saat itu.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Pasal 22).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 (Lampiran A Angka 3 tentang Contoh Pemberian Opsi Saham)
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter