PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Fasilitas Kantor Kena Pajak: Kupas Tuntas PPh 21 atas Mobil Dinas dan Rumah

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam lanskap perpajakan terkini pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan—yang dikenal sebagai Kenikmatan (Benefit in Kind)—kini memiliki kedudukan yang setara dengan gaji tunai. Prinsip utamanya adalah Taxable-Deductible: biaya fasilitas dapat dikurangkan oleh perusahaan (deductible), namun menjadi objek pajak penghasilan bagi pegawai (taxable).

Dua fasilitas yang paling umum dan bernilai signifikan adalah kendaraan dinas dan tempat tinggal. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah menetapkan batasan yang jelas mengenai mana yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan.

1. Fasilitas Kendaraan Dinas

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 21. Namun, pemerintah memberikan pengecualian (bukan objek pajak) dengan syarat tertentu untuk menjaga kesejahteraan pegawai level menengah ke bawah.

Syarat Pengecualian (Bukan Objek Pajak):

Fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 jika diterima oleh Pegawai yang memenuhi dua syarat sekaligus:

  1. Pegawai tersebut tidak memiliki penyertaan modal (bukan pemegang saham) pada pemberi kerja; dan
  2. Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per bulan.

Jika pegawai memiliki saham (berapapun nilainya) atau gaji brutonya di atas Rp100 juta per bulan, maka fasilitas mobil tersebut menjadi objek PPh 21.

Cara Menilai Kenikmatan Kendaraan:

Nilai penghasilan bruto yang ditambahkan ke gaji pegawai dihitung berdasarkan total biaya yang dikeluarkan perusahaan, meliputi biaya penyusutan, biaya perbaikan/pemeliharaan, biaya bahan bakar, biaya tol, hingga jasa pengemudi (sopir), dibagi secara proporsional sesuai masa pemanfaatan.

Contoh Kasus Kendaraan:

Nona B (Manajer Pemasaran, bukan pemegang saham) menerima fasilitas mobil sedan. Rata-rata penghasilan bruto Nona B adalah Rp120.000.000 per bulan.

  • Analisis: Karena penghasilan bruto Nona B melebihi Rp100 juta/bulan, fasilitas ini adalah Objek PPh 21.
  • Penghitungan: Jika biaya penyusutan, bensin, dan servis mobil tersebut totalnya Rp10.000.000 per bulan, maka angka Rp10.000.000 tersebut ditambahkan ke penghasilan bruto Nona B pada bulan tersebut untuk dipotong pajak.

Sebaliknya, jika Nona B bergaji Rp90.000.000 per bulan, maka fasilitas mobil tersebut bebas pajak (bukan objek PPh).

2. Fasilitas Tempat Tinggal (Perumahan)

Fasilitas tempat tinggal dibagi menjadi dua kategori: komunal dan individual.

  • Fasilitas Komunal: Asrama, mess, pondokan, atau barak yang digunakan bersama-sama. Fasilitas ini dikecualikan dari objek PPh 21 (bebas pajak) bagi seluruh pegawai tanpa batasan nilai.
  • Fasilitas Individual: Apartemen atau rumah tapak yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan.

Syarat Pengecualian Fasilitas Individual:

Fasilitas tempat tinggal individual dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 jika nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan untuk setiap pegawai.

Cara Menilai Kenikmatan Tempat Tinggal:

Jika fasilitas tersebut bernilai di atas Rp2 juta, maka selisihnya menjadi objek pajak. Dasar penilaiannya adalah biaya yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan (jika sewa) atau penyusutan (jika milik perusahaan).

Contoh Kasus Perumahan:

Tuan Z (Direktur) diberikan fasilitas rumah dinas yang disewa oleh perusahaan. Biaya sewa rumah tersebut adalah Rp150.000.000 per bulan.

Analisis: Fasilitas ini bersifat individual dan nilainya melebihi Rp2.000.000.

Penghitungan:

  • Nilai Fasilitas: Rp150.000.000
  • Batasan Pengecualian: (Rp2.000.000)
  • Penghasilan Kena Pajak (Objek PPh 21): Rp148.000.000.

Nilai Rp148 juta ini ditambahkan ke gaji bruto Tuan Z untuk dihitung PPh Pasal 21-nya pada bulan tersebut.

Kesimpulan

Perusahaan kini wajib melakukan profiling terhadap aset dan penerima fasilitas. Pencatatan yang akurat mengenai siapa yang menggunakan mobil dinas (dan berapa gaji mereka) serta berapa nilai sewa/penyusutan rumah dinas menjadi krusial. Kegagalan mengidentifikasi ini dapat menyebabkan kurang bayar pada PPh Pasal 21 karyawan.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tentang Penegasan Pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter