PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Bebas Pajak: Perlakuan Khusus PPh 21 atas Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Kerja

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam lanskap perpajakan terbaru pasca berlakunya aturan natura dan kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023), fasilitas kesehatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan umumnya dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, terdapat pengecualian krusial yang perlu dipahami oleh setiap badan usaha dan karyawan: fasilitas pengobatan untuk Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Fasilitas ini mendapatkan perlakuan istimewa—yakni bukan objek pajak bagi karyawan namun dapat dibiayakan oleh perusahaan. Artikel ini akan mengulas definisi, perlakuan pajak, dan contoh kasusnya.

Mengenal Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Sebelum masuk ke aspek pajak, kita perlu memahami apa yang dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Penyakit ini bukan penyakit umum (seperti flu atau demam berdarah), melainkan penyakit spesifik yang timbul karena aktivitas pekerjaan. Jenisnya meliputi:

  1. Faktor Kimia: Penyakit akibat paparan bahan kimia seperti timbal, benzena, atau pestisida.
  2. Faktor Fisika: Kerusakan pendengaran akibat kebisingan atau kelainan otot/sendi akibat getaran mesin.
  3. Faktor Biologi: Penyakit infeksi seperti TBC atau Hepatitis bagi tenaga medis.
  4. Target Organ: Penyakit saluran pernapasan (asma kerja/pneumokoniosis), penyakit kulit (dermatosis), atau gangguan otot rangka (carpal tunnel syndrome akibat gerakan repetitif).

Aspek Perpajakan: Pengecualian dari Objek PPh 21

Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya dalam Nota Dinas Nomor ND-1108/PJ.02/2023, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh (Non-Taxable) sepanjang diberikan dalam rangka penanganan:

  1. Kecelakaan kerja;
  2. Penyakit akibat kerja;
  3. Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  4. Perawatan dan pengobatan lanjutan akibat poin 1 dan 2.

Penting: Pengecualian ini berlaku baik jika perusahaan membayar langsung ke Rumah Sakit (fasilitas) maupun jika perusahaan memberikan penggantian uang (reimbursement) atas biaya yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai untuk kasus penyakit akibat kerja tersebut.

Bagi Badan Usaha (Pemberi Kerja), seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan penyakit akibat kerja ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) dari penghasilan bruto perusahaan.

Contoh Kasus dan Penerapan

Kasus 1: Paparan Bahan Kimia (Sektor Manufaktur)

Tuan A bekerja di bagian pengecatan mobil di PT Otomotif Maju. Karena paparan cat dan zat pelarut dalam jangka panjang, Tuan A didiagnosis menderita asma kerja (penyakit saluran pernapasan akibat zat iritan di tempat kerja) oleh dokter.

  • Tindakan: PT Otomotif Maju membayar biaya pengobatan Tuan A di Rumah Sakit sebesar Rp15.000.000.
  • Aspek Pajak: Uang Rp15.000.000 tersebut Bukan Objek PPh 21. Tuan A menerima fasilitas pengobatan penuh tanpa dipotong pajak. PT Otomotif Maju mencatat Rp15.000.000 sebagai biaya perusahaan.

Kasus 2: Gangguan Otot Rangka (Sektor Perkantoran/Admin)

Nona B adalah staf administrasi yang bekerja mengetik data selama 8 jam sehari secara terus menerus. Ia didiagnosis menderita Carpal Tunnel Syndrome (nyeri/mati rasa pada pergelangan tangan) yang dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja karena gerakan repetitif.

  • Tindakan: Nona B melakukan terapi dan operasi kecil dengan biaya Rp10.000.000 yang ia bayar sendiri terlebih dahulu, kemudian di-reimburse oleh perusahaan.
  • Aspek Pajak: Uang penggantian (reimbursement) Rp10.000.000 yang diterima Nona B Bukan Objek PPh 21 karena berkaitan dengan penyakit akibat kerja. Ini berbeda dengan reimbursement penyakit biasa (misal: sakit gigi biasa) yang akan kena pajak.

Kesimpulan

Perusahaan harus cermat dalam mengklasifikasikan biaya kesehatan. Jika biaya tersebut timbul akibat risiko pekerjaan (Penyakit Akibat Kerja), maka fasilitas tersebut bebas pajak bagi karyawan. Diperlukan administrasi yang rapi, seperti surat keterangan dokter atau diagnosis yang menyatakan bahwa penyakit tersebut timbul akibat hubungan kerja, untuk memastikan fasilitas ini tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak saat pemeriksaan.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (Lampiran A Angka 4).
  3. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1108/PJ.02/2023 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Imbalan Kerja dalam bentuk Kenikmatan berupa Fasilitas Kesehatan bagi Pegawai.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter