PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala

Dinamika PPh 21 Pegawai Baru: Menghitung Pajak Karyawan yang Masuk di Tengah Tahun

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam dunia kerja yang dinamis, rekrutmen pegawai tidak selalu terjadi di awal tahun kalender (Januari). Banyak pegawai yang mulai bekerja di pertengahan tahun, misalnya pada bulan Juli atau September. Perubahan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) membawa dampak unik bagi kelompok pegawai ini, terutama terkait potensi "Lebih Bayar" di akhir tahun.

Bagi pemberi kerja dan pegawai, memahami alur penghitungan dari bulan pertama masuk hingga Masa Pajak Terakhir (Desember) sangat krusial untuk menjaga transparansi take home pay.

Fase Awal: Pemotongan Menggunakan TER (Bulan Masuk s.d. November)

Ketika seorang pegawai tetap mulai bekerja di pertengahan tahun (misalnya September), pemotongan pajaknya dari bulan September hingga November dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Bulanan (TER).

Pada fase ini, penghitungan sangat sederhana. Pemberi kerja mengalikan Penghasilan Bruto bulan tersebut dengan tarif persentase yang sesuai dalam tabel TER (Kategori A, B, atau C) berdasarkan status PTKP pegawai. Tidak ada penyetahunkan penghasilan atau pengurangan biaya jabatan secara manual di fase ini.

Catatan Penting: Tarif TER didesain dengan asumsi penghasilan tersebut diterima setahun penuh. Inilah yang kelak akan menyebabkan penyesuaian signifikan di bulan Desember bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.

Fase Akhir: Penyesuaian di Masa Pajak Terakhir (Desember)

Pada bulan Desember, atau masa pajak terakhir dimana pegawai terdaftar, penghitungan kembali ke Tarif Pasal 17 (Tarif Umum Progresif). Di sinilah letak perbedaan utamanya.

Untuk pegawai yang masuk di tengah tahun (kewajiban pajak subjektif sudah ada sejak awal tahun), penghitungan PPh 21 di bulan Desember didasarkan pada jumlah penghasilan yang sesungguhnya diterima selama bagian tahun pajak tersebut, tanpa disetahunkan.

Langkah-langkahnya adalah:

  • Hitung total penghasilan bruto yang diterima selama masa kerja (misal: September–Desember).
  • Kurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun yang sebanding dengan masa kerja (maksimal biaya jabatan Rp500.000 per bulan).
  • Hasilnya (Penghasilan Neto) dikurangi dengan PTKP setahun penuh.
  • Hitung pajak terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17.
  • Bandingkan pajak terutang setahun tersebut dengan total pajak yang sudah dipotong melalui skema TER pada bulan-bulan sebelumnya.

Fenomena Lebih Bayar (Overpayment)

Seringkali, pegawai yang masuk di akhir tahun akan mengalami Lebih Bayar di bulan Desember. Mengapa? Karena saat dipotong menggunakan TER (Sept-Nov), tarifnya mengasumsikan pegawai memiliki penghasilan tersebut selama 12 bulan. Namun, saat dihitung ulang di Desember (Pasal 17), penghasilan kena pajaknya ternyata kecil karena penghasilan netonya hanya dari 4 bulan kerja, namun dikurangi PTKP setahun penuh.

Contoh Kasus: Tuan B (Masuk September)

Mari kita lihat ilustrasi berdasarkan lampiran PMK 168 Tahun 2023. Tuan B mulai bekerja di PT Y pada 1 September 2024. Statusnya lajang tanpa tanggungan (TK/0). Gaji bulanannya Rp15.500.000 dan membayar iuran pensiun Rp100.000/bulan.

1. Penghitungan Masa September – November (Pakai TER)

Status TK/0 masuk Kategori TER A. Dengan gaji Rp15.500.000, tarif TER-nya adalah 7%.

  • • PPh 21 per bulan = Rp15.500.000 x 7% = Rp1.085.000.
  • • Total dipotong s.d. November = Rp1.085.000 x 3 bulan = Rp3.255.000.

2. Penghitungan Masa Desember (Masa Pajak Terakhir)

Di bulan Desember, dilakukan hitungan final (realisasi):

  • Penghasilan Bruto Setahun (4 bulan): Rp15.500.000 x 4 = Rp62.000.000.
  • Pengurang:
    - Biaya Jabatan: 5% x 62jt = Rp3.100.000 (Maksimal Rp500rb/bulan x 4 bulan = Rp2.000.000).
    - Iuran Pensiun: Rp100.000 x 4 = Rp400.000.
  • Penghasilan Neto: 62jt - 2jt - 400rb = Rp59.600.000.
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000 (Tetap dikurangkan penuh setahun).
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): 59,6jt - 54jt = Rp5.600.000.
  • PPh Terutang (Tarif Pasal 17): 5% x Rp5.600.000 = Rp280.000.

3. Status Akhir Desember

Pajak yang seharusnya dibayar setahun: Rp280.000

Pajak yang sudah dipotong (via TER): (Rp3.255.000)

Lebih Bayar: Rp2.975.000

Kesimpulan

Dalam kasus pegawai yang masuk di pertengahan tahun, skema TER sering kali mengakibatkan pemotongan yang "terlalu tinggi" di bulan-bulan awal dibandingkan dengan kewajiban pajak aktual di akhir tahun. Sesuai peraturan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ini wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai bersangkutan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (Bagian Kedua, Angka I.2.1.1).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter