Reimbursement adalah penggantian berupa uang dan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement kupon makanan (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n).
Ketentuan disesuaikan dengan skema COP yang dijalankan, apakah berbentuk fasilitas pembiayaan (uang) atau fasilitas kendaraan (natura/kenikmatan).
Batasan 3M sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh.
Pasca UU HPP, sepanjang biaya tersebut terkait dengan pemberian imbalan pekerjaan/jasa, maka bisa dibebankan 100%,.
Tidak ada perbedaan, sepanjang memenuhi prinsip 3M (Pasal 4 ayat (1) huruf n).
Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja (huruf a) meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (Pasal 5 PMK-66).
Bentuk daftar nominatif sedang dalam proses penerbitan pengaturannya, kurang lebih sama dengan daftar nominatif biaya promosi (PMK-02/2010).
PPh ditanggung perusahaan diperlakukan sebagai kenikmatan pegawai (sesuai PER-16) dan merupakan Objek PPh 21
Biaya Perjalanan dinas sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas itu bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (1) huruf n)
Belum ada pengaturan batasan kepemilikan modal; sepanjang terdapat penyertaan kepemilikan berupa saham atau selain saham, maka fasilitas kendaraan tidak dikecualikan dari objek pajak
Belum ada ketentuan khusus, jadi masih mengacu ke ketentuan umum UU PPN (Pemberian Cuma-Cuma/Pemakaian Sendiri)
Sumbangan kedukaan merupakan non-objek PPh 21.
Mengacu pada Pasal 2 PMK-68/2020:
Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) untuk menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan berupa Beasiswa dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi penerima jika memenuhi persyaratan tertentu,.
Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang (contoh: makanan, minuman). Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk fasilitas atau pelayanan (contoh: penggunaan mobil)
Sebelumnya, natura bukan objek pajak bagi karyawan dan tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan (kecuali perusahaan terkena PPh Final). Setelah UU HPP (berlaku mulai Tahun Pajak 2022), semua natura adalah objek pajak penghasilan (Taxable) bagi karyawan. PP-55 menegaskan bahwa biaya natura dapat dibiayakan (Deductible) oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan)
Tidak. Meskipun sering dianggap fasilitas, UU PPh mengategorikan pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja sebagai objek pajak tersendiri (Pasal 4 ayat 1 huruf a), terpisah dari definisi natura. Premi ini sudah menjadi objek PPh Pasal 21,.
Tidak, sepanjang perjalanan tersebut dapat dibuktikan untuk tujuan bisnis. Namun, uang saku perjalanan (per diem) yang melebihi biaya riil (receipted costs) dianggap sebagai penghasilan kena pajak
Tidak. Penggantian tunai dianggap sebagai penghasilan berupa uang dan dikenakan PPh 21 sesuai konsep penghasilan yang berlaku,.
Berdasarkan PP-55, natura yang bukan objek pajak meliputi:
Kewajiban pemberi kerja memotong PPh 21 dimulai untuk natura yang diterima sejak 1 Januari 2023,.
Natura yang diterima pada tahun 2022 harus dihitung sendiri (self-assessed) dan dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan Pribadi tahun 2022,,,.
Ya, namun jumlah tunjangan pajak (gross-up) tersebut juga merupakan penghasilan kena pajak
Perusahaan harus mencatat nilai natura untuk pelaporan pajak (termasuk tahun 2022), memperbarui perjanjian kerja (terkait siapa yang menanggung pajak), dan menunggu aturan turunan mengenai metode alokasi nilai fasilitas per karyawan
Pembelian tiket pulang-pergi dalam rangka pulang pegawai ke homebase bagi pemberi kerja yang menerapkan sistem roster merupakan imbalan kerja dalam bentuk natura tiket pesawat. Pembelian tiket pulang-pergi ini merupakan penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 21 kecuali lokasi tambang dimaksud memperoleh Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu
Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi "kontrak karya".
Izin pertambangan tertentu meliputi: 1) kontrak karya, 2) PKP2B, dan 3) izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Terdapat dua jenis perusahaan yang bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, yaitu: 1) pemegang izin pertambangan tertentu; dan 2) selain pemegang izin pertambangan tertentu. Dalam hal di lokasi pertambangan terdapat perusahaan-perusahaan lain (kontraktor), maka perlu dilihat apakah para kontraktor memiliki izin pertambangan tertentu. Dalam hal memilki izin, perusahaan kontraktor tersebut bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sesuai jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu. Dalam hal tidak memiliki izin, perusahaan kontraktor tersebut dapat memperoleh penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu (sebagai perusahaan non-pertambangan) untuk jangka waktu lima tahun dan dapat meminta perpanjangan setiap lima tahun.
Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.
Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.
Perlu diperhatikan apakah berupa natura (dialihkan kepemilikannya) atau kenikmatan (hak untuk memanfaatkan). Dalam hal berbentuk kenikmatan, beban penyusutan dapat dibebankan 100% sepanjang komputer/laptop tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas komputer/laptop bagi pegawai.
Benar, biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan termasuk dalam pengertian biaya yang dikeluarkan pemberi kerja yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023
Dalam hal perjalanan dinas dimaksudkan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pegawai yang bersangkutan, dan pegawai yang bersangkutan tidak memiliki intensi untuk memperoleh penghasilan dari perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk:
lumpsum (uang saku perjalanan), maka selisih lebih antara uang lumpsum setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan dalam bentuk uang;
reimbursement biaya perjalanan dinas atau tagihan perjalanan dinas dibayar langsung pemberi kerja (business to business), bukan merupakan penghasilan.
Ketentuan tersebut dipahami bahwa ketentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dimulai pada Tahun Pajak 2022. Namun, untuk memberi kepastian hukum mengenai penerapan ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan, natura kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun kalender 2022 dikecualikan dari objek PPh.
Hak pemanfaatan dipegang perseorangan memiliki maksud bahwa fasilitas tempat tinggal dimaksud antara lain didedikasikan untuk dihuni oleh perseorangan (individual) dan individu tersebut dapat mengontrol penggunaan fasilitas dimaksud selama masa pemberian hak tinggal, termasuk mengajak keluarganya untuk menghuni tempat tinggal dimaksud.
Fasilitas apartemen atau rumah, baik itu aktiva perusahaan atau aktiva pihak lain yang disewa perusahaan dapat masuk dalam negative list sepanjang memenuhi ketentuan dalam Lampiran Huruf A angka 7.
Dalam hal yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas dimaksud. Atas penilaian tersebut, dalam hal merupakan fasilitas tempat tinggal individual, terdapat batasan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebesar Rp2.000.000,00 per pegawai per bulan. Dalam hal rumah tinggal dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian didasarkan pada nilai pasar rumah tinggal dimaksud.
Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai telah diatur bahwa fasilitas rumah dimaksud adalah untuk satu tahun, maka meski mulai bulan ke-7 tidak dihuni pegawai yang bersangkutan, pegawai yang bersangkutan tetap dipotong PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar bagian biaya penyusutan dan biaya lainnya terkait fasilitas rumah pada bulan terkait. Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pegawai mengatur bahwa fasilitas rumah dimaksud berakhir pada bulan ke-6, dan pemberi kerja tidak memberikan fasilitas rumah tersebut untuk pegawai lainnya atau tidak memanfaatkan fasilitas rumah dimaksud untuk kegiatan 3M lainnya, maka pengeluaran dan bagian penyusutan mulai bulan ke-7 sampai dengan ke-12 tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal).
Pemberi kerja dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan terkait serta menerbitkan Bukti Potong 1721 A1 yang baru. Pemberi kerja dapat melakukan kompensasi atas lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Selanjutnya Pegawai dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mengubah kredit PPh Pasal 21 berdasarkan Bupot 1721 A1 yang baru
Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.
Secara umum, penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai (reimbursement) merupakan salah satu jenis imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukan merupakan cakupan PMK Nomor 66 Tahun 2023. Dalam hal reimbursement atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam rangka: 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau 4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Kupon makan di luar kantor yang diterima oleh bidang lain selain bidang yang sifat pekerjaannya dapat memanfaatkan pemberian makanan di tempat kerja merupakan objek PPh secara keseluruhan.
Skema ini tergantung pada legalitas kepemilikan mobil di awal masa kredit (termasuk nama dalam perjanjian jaminan fidusia). Dalam hal pada saat awal pembiayaan, dokumen kepemilikan dan dokumen fidusia telah atas nama pegawai, maka pada hakikatnya pegawai mendapat fasilitas cicilan kredit ditanggung perusahaan dan tidak terdapat fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai.
Baju lab, baju tahan panas yang disediakan pemberi kerja berdasarkan standar keamanan/keselamatan/kesehatan tertentu yang diatur oleh kementerian/lembaga yang membidanginya termasuk dalam cakupan pengertian natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 6 PMK 66/2023.
Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible.
Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023.
Sepanjang perusahaan memberikan makanan tersebut ke semua pegawai, maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Sepanjang perusahaan memberikan ke semua pegawai walaupun terdapat perbedaan menu maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Pemberian natura imbalan kerja merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. Pemberian natura imbalan jasa antar-Wajib Pajak merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN. DPP yang digunakan adalah harga jual atau penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.
Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.
Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023
Pakaian seragam yang digunakan untuk keperluan dinas dapat dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Seragam dinas tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai
Nilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan fasilitas kendaraan, antara lain biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, bensin, sopir, dan lain-lain.
Family gathering merupakan kenikmatan. Sedangkan, employee gathering dan perjalanan dinas bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat employee gathering/perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan perusahaan karena masuk kategori biaya operasional perusahaan (Contoh: team building/Internalisasi Corporate Value). Namun, jika employee gathering atau perjalanan dinas memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan (misal liburan), maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan
Pada prinsipnya merupakan kenikmatan. Fasilitas ini tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan pengecualian hanya untuk kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja. Namun, bisa dikecualikan jika diberikan di Daerah Tertentu yang telah ditetapkan.
Batasan jumlah maksimal nilai bingkisan tersebut di luar bingkisan yang diterima di lima hari raya yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam lampiran huruf A angka 1 PMK-66 Tahun 2023
Bukan kenikmatan jika untuk kepentingan perusahaan (biaya operasional). Namun, jika memberikan manfaat lebih besar ke pegawai (liburan), maka merupakan kenikmatan (kena pajak bagi pegawai) dan dapat dibiayakan perusahaan.
Di luar Aspek Direktorat Peraturan. Adapun yang diatur di PMK-66 Tahun 2023 adalah pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif penerima natura/kenikmatan pada SPT Tahunan
Natura/kenikmatan yang diterima pada Masa Pajak Januari s.d. Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Pegawai wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Jika pemberi kerja terlanjur memotong, dilaporkan dalam 1721-A1 Desember 2023 atau bisa pembetulan.
Di luar ruang aspek PMK-66 karena penghasilan berupa uang. Jika diterima keluarga sebagai bantuan/sumbangan dan bukan dalam rangka pekerjaan, maka dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
WP pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi atas lebih bayarnya. Terbitkan bukti potong baru.
Bisa, sesuai Pasal 2 ayat (7) PMK-66 Tahun 2022.
Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan biaya dan objek sebagaimana diatur dalam PP-55/2022, yaitu sejak Tahun Pajak 2022. Tidak terkait dengan tanggal 1 Juli.
Dalam hal fasilitas penggunaan merk atau teknologi tersebut bukan merupakan peralatan dan/atau fasilitas kerja yang menunjang pekerjaan, atas kenikmatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak diatur dalam jenis dan/atau batasan tertentu (seluruh fasilitas tersebut merupakan objek PPh).
Dapat dibiayakan karena penghasilan tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.
Tunjangan PPh (gross up) = Penghasilan Uang. PPh Ditanggung Pemberi Kerja = Kenikmatan. Sejak kebijakan terbaru, keduanya perlakuannya sama sebagai penambah penghasilan bruto dan deductible.
Ya, tetap objek PPh. Nilai kenikmatan adalah sebesar actual cost (biaya perawatan, bensin, supir, listrik, dll). Jika diberikan sebagai natura (alih hak), dinilai berdasarkan nilai pasar.
Tidak muncul biaya baru. Biaya kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost, tidak terbatas pada biaya penyusutan.
Peralatan dan fasilitas operasional kantor (ATK, meja, kursi, kubikel) adalah biaya operasional, sehingga tidak termasuk dalam natura/kenikmatan
Jika Natura (alih hak): Biaya sesuai nilai buku pelepasan aset, Objek PPh pegawai sesuai Nilai Pasar. Jika Kenikmatan (fasilitas): Biaya adalah actual cost (seluruhnya boleh dibiayakan), Objek PPh pegawai memperhatikan batasan pengecualian.
PMK-66 memperhatikan asas kepantasan. Secara faktual di Indonesia, pemberian bingkisan lazimnya diberikan saat Idulfitri.
Jika hanya diberikan ke agama tertentu, tidak masuk pengecualian bingkisan hari raya (yang harus seluruh pegawai), melainkan masuk bingkisan lainnya (batas 3 juta). Namun, jika seluruh pegawai dapat bingkisan hari raya (meski isi beda, misal Nasrani dapat ornamen, Muslim dapat kue), maka dikecualikan dari objek PPh.
Dapat dilakukan assessment: 1) Tercantum di kontrak/perjanjian kerja; 2) Diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja; atau 3) Terdapat intensi pegawai untuk menerimanya. Jika memenuhi salah satu, termasuk imbalan kerja dan 3M.
Penyakit akibat kerja mengikuti ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Ya. Jika pegawai juga merupakan pemegang saham, fasilitas kendaraan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dikecualikan, tanpa melihat besaran penghasilan brutonya.
Betul, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan (termasuk natura/kenikmatan) yang diterima/diperoleh dalam 12 bulan terakhir, lalu dirata-rata.
Nilai yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pemberi kerja (actual cost), antara lain biaya penyusutan, pemeliharaan, bensin, supir, dll.
Iya betul. PPh Pasal 23 adalah atas penghasilan sewa pemilik kendaraan. PPh Pasal 21 adalah atas fasilitas (kenikmatan) yang diterima pegawai.
Format mengikuti daftar biaya promosi (PMK-02/2010) sampai format baru tersedia di CTAS.
Batasan adalah mana yang lebih tinggi antara Rp2.000.000,00 atau nilai makanan yang diterima di tempat kerja. Jika nilai di tempat kerja Rp2.500.000, maka itu yang menjadi batasan
Termasuk. Seragam dinas harian yang spesifikasinya ditentukan perusahaan dikecualikan dari objek PPh karena masuk kategori peralatan dan fasilitas kerja (Lampiran huruf A nomor 3).
Masuk kategori bukan objek PPh. Kuncinya adalah semua pegawai disediakan makanan/minuman, terlepas ada perbedaan jenis/menu.
Merupakan Pemakaian Sendiri BKP/JKP (Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN) jika terkait hubungan kerja. Merupakan Penyerahan BKP/JKP (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) jika transaksi antar-WP (jasa). Dikenai PPN.
Saat menjadi fasilitas (Tahun 1-5): Penilaian kenikmatan sesuai biaya sebenarnya (actual cost: penyusutan, bensin, dll). Saat dialihkan (Tahun 5): Penilaian natura sebesar Nilai Pasar kendaraan saat dialihkan.
Selama masa penggunaan disebut Kenikmatan (fasilitas). Tidak ada Natura karena tidak terjadi pengalihan kepemilikan
Merupakan objek PPh Pasal 26 atas jasa (penghasilan WPLN). PPN: Jika dianggap satu kesatuan jasa luar negeri, maka terutang PPN Jasa Luar Negeri (JLN).
Tetap melalui penyusutan sebagai komponen biaya, ditambah biaya operasional lain (bensin, sopir, dll). Tidak melihat cara pembeliannya
Jika STP disebabkan semata-mata karena penghitungan PPh atas natura/kenikmatan Tahun 2022, WP dapat mengajukan Pembatalan STP yang tidak benar sesuai mekanisme PMK-8/2013.
Vocer tersebut menjadi objek PPh saat vocer diserahkan/diberikan (constructive receipt), terlepas digunakan atau tidak
Sesuai Pasal 23 PMK 66/2023, pemotongan dilakukan akhir bulan terjadinya pengalihan hak/penyerahan.
Biaya terkait pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai pada tahun pajak 2022 dapat dibiayakan (deductible) oleh pemberi kerja.
Fasilitas pendidikan anak pegawai dapat dibiayakan (deductible) sebagai 3M.
Jika Beasiswa (memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh): Dikecualikan dari objek PPh.
Jika Kenikmatan (Fasilitas):
Di Daerah Tertentu: Dikecualikan dari objek PPh.
Di Luar Daerah Tertentu: Merupakan Objek PPh bagi pegawai.