• 29 Januari 2026 - IHSG Terjun Bebas: Ultimatum MSCI Guncang Bursa, Ini Nasib Uang Investor Sebelum Mei 2026! (Berita) • 27 Januari 2026 - Jalan Damai di Tengah Sengketa: Membedah Kesepakatan Harga Transfer (APA) dalam Era PMK 172 Tahun 2023 (Artikel) • 26 Januari 2026 - Cukai Rokok Masih Alot, BUMN Dapat Karpet Merah, dan Kisruh Saling Tunjuk di Pelabuhan! (Berita) • 26 Januari 2026 - Prabowo Janji Kejutkan Dunia, Tapi Awas Anggaran Makan Gratis Jebol dan Pabrik Kabur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Prabowo Pamer "Prabowonomics" di Davos, Rupiah Mengamuk, dan Dana Pensiun Tumbuh Subur! (Berita) • 22 Januari 2026 - Menkeu Intip Rekening Pejabat, Desa Mafia Pajak Terbongkar, dan Kelas Menengah Siap-Siap Terjepit! (Berita) • 21 Januari 2026 - Investasi Tembus Langit tapi PHK Menggila? Inilah Paradoks Ekonomi 2026 yang Wajib Anda Waspadai! (Berita) • 21 Januari 2026 - Biaya Admin Shopee & Tokopedia Meroket! Pemerintah Siapkan "Tameng" Penyelamat UMKM di 2026 (Berita) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test) dalam Tata Kelola Perpajakan Internasional Indonesia: Analisis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Paradigma Baru Kepatuhan Pajak Internasional: Analisis Mendalam Kriteria Anti-Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan P3B dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (Artikel) • 20 Januari 2026 - Ekonomi RI Melesat Kencang, Tapi Awas Rupiah Goyang dan Ribuan Hektare Lahan Disiapkan! (Berita) • 20 Januari 2026 - Jutaan Warga Berebut Lapor SPT, Menkeu Siap Sikat Perusahaan Nakal dan Pejabat Korup! (Berita) • 19 Januari 2026 - Investasi Tembus Ribuan Triliun, Awas Bom Waktu Pengangguran Siap Meledak! (Berita) • 15 Januari 2026 - Awas! Saham Pengemplang Pajak Bakal Melayang di Bursa (Berita) • 15 Januari 2026 - Danantara "Naik Kelas" dan Gebrakan Baru Lindungi Ekonomi Nasional: Strategi BUMN hingga Ketahanan Pangan! (Berita) • 14 Januari 2026 - Berkah Pajak 2026: Gaji Utuh Hingga Insentif Triliunan Siap Suntik Ekonomi! (Berita) • 14 Januari 2026 - Ketika Employee Benefit Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh 21 (Putusan) • 14 Januari 2026 - Dari Market Support ke Core Business: Di Mana BUT Dimulai? (Putusan) • 14 Januari 2026 - Implikasi Penerapan Pasal 23 Ayat (4) Huruf H UU PPh dalam Sengketa Pemotongan Pajak atas Bunga Anjak Piutang Perusahaan Pembiayaan.  (Putusan) • 14 Januari 2026 - Menguak Nilai Wajar Saham Keluarga: Kisah Sengketa Pajak Rp15 Miliar di Balik Pengalihan Saham PT TBS (Putusan) • 14 Januari 2026 - Jurus Pamungkas Wajib Pajak: Menang Banding PPh Badan Melawan Koreksi Omzet Rp1,7 Miliar Karena DJP Membuat Kesalahan Ini (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gagalnya Pembuktian Sampling: Mengulas Kekalahan Banding PPh Pasal 23 PT AALI atas Ekualisasi Data Faktur Pajak. (Putusan) • 14 Januari 2026 - Terbantahkan! Valuasi Bisnis DJP Gagal Mengoreksi PPh Badan Ratusan Miliar dalam Kasus Debt to Equity Swap PT SP (Putusan) • 14 Januari 2026 - Gara-gara Salah Input Akuntan Publik, DJP Koreksi Rp20 Miliar: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Uji Arus Kas yang Asumtif (Putusan) • 13 Januari 2026 - Emas Pecah Rekor dan Ekonomi RI Siap Melompat Tinggi: Strategi Menuju 2029! (Berita) • 12 Januari 2026 - "Ahli Neraka!" Ultimatum Keras Dirjen Bimo Usai OTT KPK Guncang DJP (Berita) • 12 Januari 2026 - Wajib Pajak Klaim Upah di Bawah PTKP, Banding Ditolak: Pengadilan Pajak Tegaskan Dokumen Baru Tidak Berlaku Setelah Pemeriksaan! (Putusan) • 12 Januari 2026 - Kemenangan Keadilan di Pengadilan Pajak: PTAB Berhasil Hapuskan Sanksi Administrasi PPN (Putusan) • 12 Januari 2026 - Jebakan PPh Pasal 23! Biaya Jasa Sudah Diakui di Laporan Keuangan, Tapi Lupa Dipotong: Begini Akibatnya di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hujan Duit Asing Rp 1 Triliun di Awal Tahun, Pemerintah Kebut Makan Gratis Rp 335 T Saat Superflu Mengintai! (Berita) • 12 Januari 2026 - Gebrak Meja DJP: Hapus Budaya "Bawakan Tas Bos" hingga Buru Wajib Pajak Hantu! (Berita) • 12 Januari 2026 - Melawan Jeratan Ekualisasi Gaji: Strategi PT AT Indonesia Menganulir Mayoritas Koreksi PPh Pasal 21 di Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - Hati-hati! Gagal Pisahkan Jasa dan Barang, Koreksi PPh 23 Miliar Rupiah Ditegaskan, Hanya Sebagian Kecil Dikabulkan Pengadilan Pajak (Putusan) • 12 Januari 2026 - SKP Ratusan Miliar Dibatalkan Total! Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Sektor Kehutanan: Volume Produksi Bukan Bukti Penjualan (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pesangon, Cuti, dan PPh 21 Final: Apa yang Sering Disalahpahami Fiskus? (Putusan) • 12 Januari 2026 - Pentingnya Pengecualian PPh Pasal 23: Analisis Putusan Pajak untuk Jasa Keuangan dan Jasa Pelayaran (Putusan) • 11 Januari 2026 - Selamat Tinggal JIBOR! Inilah "Senjata Baru" BI yang Siap Rombak Total Pasar Uang Mulai 2026 (Berita) • 08 Januari 2026 - Tok! Palu Prabowo Ketok APBN 2026, Purbaya Buru Cukai Minuman Manis hingga Bea Keluar Demi Rp2.693 Triliun (Berita) • 08 Januari 2026 - Buru Aset Kripto hingga Rekening Bank, Purbaya Siapkan Jurus Jitu Amankan Kas Negara 2026 (Berita) • 07 Januari 2026 - Purbaya Tutup Celah 'Surga Pajak': Dari Perjanjian Internasional hingga Buru Wajib Pajak Tanpa NPWP! (Berita) • 06 Januari 2026 - DJP Intip Dompet Kripto Anda! Coretax Resmi Beroperasi, Tapi 5 Sektor Ini Justru Bebas Pajak Gaji 2026 (Berita) • 06 Januari 2026 - Gejolak 2026: Maduro Ditangkap AS, Pasar Saham Malah Pesta Pora di Tengah Ancaman Inflasi RI! (Berita) • 06 Januari 2026 - Membedah Paket "Side-by-Side" OECD dan Implikasinya bagi Wajib Pajak di Indonesia (Artikel) • 06 Januari 2026 - Selamat dari Koreksi PMK 18/2021! Kunci Sukses PKP Hutan Tanaman Industri Lolos Uji "Telah Berproduksi" 5 Tahun (Putusan) • 06 Januari 2026 - Google dan Microsoft Lolos Pajak 15 Persen! AS Resmi Jegal Kesepakatan Global, Indonesia Gigit Jari? (Berita) • 06 Januari 2026 - Panduan CEO Menghadapi 2026: Mitigasi Risiko Perpajakan Pasca-Revolusi SP2DK (PMK 111/2025 vs SE-05/PJ/2022) (Artikel) • 04 Januari 2026 - Saat Diskon Penjualan Dianggap Penghasilan (Putusan) • 04 Januari 2026 - Menang Telak! Perusahaan Logistik Lolos dari Tagihan Pajak Ratusan Juta Gara-Gara Beda Tafsir 'Sewa Kapal' dan 'Jual-Putus' (Putusan) • 31 Desember 2025 - APBN 2025 'Berdarah' Akibat Restitusi Jumbo, Pemerintah Buru Taipan Batu Bara dengan Pajak Ekspor 11% (Berita) • 30 Desember 2025 - Negara "Boncos" Rp42 Triliun Akibat Restitusi, Pemerintah Hentikan "Subsidi" Lewat Bea Keluar Batu Bara 2026 (Berita) • 30 Desember 2025 - Saldo JHT dalam SPT Tahunan: Harta "Tersembunyi" yang Wajib Dilaporkan di Era Coretax (Artikel) • 30 Desember 2025 - Restitusi Pajak Tembus Rp351 Triliun, Kemenkeu Evaluasi UU Cipta Kerja Demi Jaga Kas Negara (Berita) • 28 Desember 2025 - Blunder Administrasi Nyaris Rugikan Rp4 Miliar! Simak Kemenangan Wajib Pajak dalam Sengketa PPN Pusat-Cabang (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kepastian Hukum Terjamin! Pengadilan Pajak Batalkan Penolakan DJP atas Masa Manfaat Aset FPU PT TOI (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menakar Nilai Wajar Aset Afiliasi: Majelis Koreksi Penilaian Fiskus atas PPh Final Properti (Putusan) • 25 Desember 2025 - Sengketa Transfer Pricing Ganda Dibatalkan: Ketika Kewenangan Fiskus Mengoreksi Sewa Terbentur Batasan Objek PPh Final (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kekalahan Raksasa Minuman Ringan: Mengapa Biaya Promosi Rp250 Miliar Ditolak Pengadilan Pajak? (Putusan) • 25 Desember 2025 - Koreksi Dipertahankan: Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Tidak Mengubah Rezim PP 46/2013 (Putusan) • 25 Desember 2025 - Batas Pengujian Prinsip Matching Cost dalam Sengketa CML (Putusan) • 25 Desember 2025 - Menang Sengketa PPN! Biaya Talangan Bongkar Muat Bukan Objek Pajak, Ini Alasannya (Putusan) • 25 Desember 2025 - Gagal Cermat Tentukan Tanggal, DJP Dipaksa Batalkan SKPN PPN: Putusan Pengadilan Pajak Menegaskan Asas Kepastian Hukum Wajib Pajak (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kemenangan Parsial PT TLI: PPh Pasal 21 sebagai COGS dalam Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Putusan) • 25 Desember 2025 - Kalah Telak Karena Salah Pilih Pembanding: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Sewa Afiliasi PT SMS Rp42 Miliar (Putusan) • 20 Desember 2025 - Kaki Rig Tidak Permanen, Pajak Final Pun Dibatalkan: Batasan Hukum PPh Jasa Konstruksi dalam Sengketa Triliunan Rupiah (Putusan) • 20 Desember 2025 - Bayar PPN Jasa Luar Negeri Tapi Dikoreksi? Waspada Rekarakterisasi Jasa Afiliasi sebagai Dividen Terselubung! (Putusan) • 20 Desember 2025 - Batas Waktu 3 Bulan Kunci Finalitas Pajak: Mengapa Gugatan PT AKJ Ditolak Setelah Gagal Menguji Kembali SKP yang Sama (Putusan) • 19 Desember 2025 - Dinamika Fiskal Akhir Tahun: Tekanan Target Pajak hingga Modernisasi Sistem Coretax (Berita) • 18 Desember 2025 - Dinamika Penyerapan Anggaran dan Pelemahan Konsumsi Domestik: Tantangan Fiskal Menjelang Tutup Tahun (Berita) • 18 Desember 2025 - Modernisasi Administrasi dan Tantangan Likuiditas Fiskal: Strategi Penuntasan Target Pajak 2025 (Berita) • 17 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Jangka Panjang: Kebijakan Suku Bunga BI dan Respons Terhadap Rekomendasi Global (Berita) • 17 Desember 2025 - Dilema Penerimaan Negara Akhir Tahun: Tekanan Shortfall Pajak dan Pengawasan Sektor Komoditas Strategis (Berita) • 16 Desember 2025 - Kualitas Lapangan Kerja dan Pengetatan Fiskal: Tantangan Hidup Kelas Menengah serta Strategi Efisiensi Anggaran (Berita) • 16 Desember 2025 - Kebijakan Sektor Komoditas dan Penguatan Basis Pajak: Evaluasi Rasio Pajak ASEAN serta Stagnasi Ambang Batas PTKP (Berita) • 15 Desember 2025 - Hati-hati, SSP PPN JKPLN yang Sudah Dibayar Bisa Gagal Dikreditkan! Studi Kasus Manpower Cost Afiliasi Korea (Putusan) • 15 Desember 2025 - PPN JLN Management Fee Setahun Terlambat Bayar: Mahkamah Tolak Banding PT FI Akibat Bukti BPN Salah Masa Pajak (Putusan) • 15 Desember 2025 - Kemenangan Krusial PT AGN: Klasifikasi FPSO sebagai Harta Kelompok III Batalkan Koreksi Rp99 Miliar (Putusan) • 15 Desember 2025 - Stabilitas Moneter dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi: Kebijakan Suku Bunga BI, Keamanan Utang, dan Momentum Konsumsi Nataru (Berita) • 15 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Penegakan Kepatuhan: Upaya Menekan Defisit di Tengah Rendahnya Rasio Pajak Nasional (Berita) • 14 Desember 2025 - Gugatan Dikabulkan! Ketika Keberatan Wajib Pajak Ditolak Mentah-Mentah Karena Alasan Administrasi yang Keliru (Putusan) • 12 Desember 2025 - Diplomasi Perdagangan dan Transformasi Digital: Target Ekspor 2029, Kepastian Hubungan RI-AS, dan Inovasi AI dalam Pengawasan Impor (Berita) • 12 Desember 2025 - Teknologi Trade AI dan Penegakan Hukum Pajak: Menkeu Perketat Perbatasan dan DJP Sandera Wajib Pajak Tidak Patuh (Berita) • 11 Desember 2025 - Risiko Dagang AS-RI dan Kenaikan Harga Pangan: Kerjasama Rusia Menguat, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor (Berita) • 11 Desember 2025 - Tantangan Penerimaan Pajak dan Kajian PTKP: DJP Angkat Tangan Hadapi Shortfall, Cukai Rokok 2026 Dipastikan Tak Naik (Berita) • 10 Desember 2025 - Ancaman Ekonomi Global dan Domestik: Pembatalan RI-AS, Tarif Trump, dan Kerugian Tambang Ilegal (Berita) • 10 Desember 2025 - Dilema Fiskal dan Pengetatan Pengawasan: Bea Keluar Emas Berlaku, Kepatuhan Pajak Menurun, dan Sentralisasi Devisa Ekspor (Berita) • 09 Desember 2025 - Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Investasi: Mimpi Pertumbuhan 6% Dinilai Tak Realistis (Berita) • 09 Desember 2025 - Kebijakan Trade-Off Fiskal: Cukai Minuman Manis Ditunda Tunggu Ekonomi 6%, Insentif Pajak KEK Sukses Tarik 351 Perusahaan (Berita) • 08 Desember 2025 - Konsolidasi Fiskal dan Restrukturisasi BUMN: Menkeu Siapkan Insentif Merger dan Pungut Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 08 Desember 2025 - Strategi Penerimaan dan Insentif BUMN: Menkeu Batalkan Cukai Minuman Manis, Kenakan Bea Keluar Batu Bara dan Emas (Berita) • 05 Desember 2025 - Pengawasan Fiskal Diperketat: Strategi LNSW Menangkal Underinvoicing dan Modernisasi Pajak Digital (Berita) • 05 Desember 2025 - Strategi Fiskal dan Moneter: Satgas Debottlenecking, Lawan Impor Ilegal, dan Formula Kekebalan Krisis BI  (Berita) • 04 Desember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak Digital: Otoritas Pajak Periksa Ribuan Korporasi dan Tunjuk Roblox  (Berita) • 04 Desember 2025 - Penguatan Fiskal dan Sektor Riil: Strategi LNSW Ciptakan Efisiensi Logistik dan BI Kantongi Mandat Baru  (Berita) • 03 Desember 2025 - Investasi Lesu Dorong Insentif Pajak dan Deregulasi: Pengusaha Minta Perbaikan Sistem Bea Cukai di Tengah Saran Perluasan PPN OECD (Berita) • 02 Desember 2025 - TNMM Internal, Cara Murah dan Mudah Menghindari Koreksi Transfer Pricing (Artikel) • 02 Desember 2025 - Menang Banding Akibat Beda Tanggal: Putusan Pengadilan Pajak Membatalkan SKPKB PPh Final Rp. 1,4 Miliar Milik PT AAC (Putusan) • 02 Desember 2025 - Ancaman Suku Bunga Global 2026-2027 Picu Risiko Biaya Utang: BI Siapkan Rupiah Digital di Tengah Pelemahan Ekspor  (Berita) • 02 Desember 2025 - Reformasi Bea Cukai dan Pengetatan Kepatuhan Tambang: Ancaman Pembekuan hingga Celah Aturan Kawasan Berikat (Berita) • 01 Desember 2025 - Penegasan Batas Kewenangan Pembetulan Pasal 16 UU KUP dalam Putusan PT OSS (Putusan) • 01 Desember 2025 - Inflasi Pangan Memicu Kenaikan Harga, Neraca Perdagangan Surplus US$2,39 Miliar: Anggaran Prioritas Prabowo dan Langkah Strategis Indonesia Gabung BRICS  (Berita) • 01 Desember 2025 - Ekstensifikasi dan Penegakan Hukum Pajak: DJP Ultimatum Raksasa Sawit, Perluasan QRIS, dan Bea Keluar Batu Bara (Berita) • 01 Desember 2025 - Era Baru Pemeriksaan Pajak: Transformasi Digital dan Prosedur Daring Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 (Artikel) • 30 Nopember 2025 - Dianggap Konsumsi Akhir, Pajak Masukan Fasilitas Kesejahteraan Karyawan di Remote Area berupa Rumah Karyawan Ditolak Pengadilan Pajak (Putusan) • 30 Nopember 2025 - PPN Jumbo Dibatalkan! Duel Data KPBN vs Bappebti dalam Kasus CPO: Siapa yang Menang di Sengketa Transfer Pricing? (Putusan) • 30 Nopember 2025 - Syarat Administratif Penghapusan Piutang Lupa Dilampirkan Saat Penyampaian SPT? Bagaimana Jadinya? (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Sengketa Klaim Mutu & Natura: PT TMP Berhasil Gagalkan Sebagian Koreksi di Pengadilan Pajak (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Skema Kemitraan Kebun Plasma Sawit Menang di Pengadilan Pajak: Saat Koreksi Biaya Dibalik Menjadi Peredaran Usaha (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Bayar Royalti ke Afiliasi Tetap Dikoreksi! Ketahui Dua Pelajaran Kunci dari Putusan Pengadilan Pajak Ini (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Kalah di Pengadilan Pajak: Ini Pelajaran Kunci yang Dapat Dipetik Wajib Pajak dalam Sengketa PPN (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Keadilan Administratif Wajib Pajak: Pengadilan Pajak Batalkan Surat DJP yang “Mengulur Waktu” Proses Administrasi (Putusan) • 29 Nopember 2025 - Beda Masa Lapor PPN dan PPh 23: PT HKR Lolos dari Koreksi DPP PPN di Pengadilan Pajak (Putusan) • 28 Nopember 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter dan Reformasi Bea Cukai: Mendorong Pertumbuhan dan Menghadapi Kesenjangan Ekonomi  (Berita) • 28 Nopember 2025 - DJP Gencar Tagih Piutang Pajak Rp140 Triliun; Sorotan Tax Amnesty dan Celah Pengawasan Bea Cukai di IMIP (Berita) • 27 Nopember 2025 - Pentingnya PBK: Studi Kasus Nyata Kredit Pajak yang Tidak Diakui (Putusan) • 27 Nopember 2025 - Reformasi Kepabeanan dan Pengejaran Piutang Pajak: Ultimatum terhadap Bea Cukai dan Pengetatan Pengawasan WP Besar  (Berita) • 27 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Ekonomi: Optimisme Pertumbuhan 2026, Kritik Spending Daerah, dan Isu Bea Cukai (Berita) • 26 Nopember 2025 - Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Stimulus Akhir Tahun dan Pengetatan Regulasi  (Berita) • 26 Nopember 2025 - Pengetatan Pengawasan dan Ekstensifikasi Pajak: DJP Fokus Konglomerat dan E-commerce, Batu Bara Kena Bea Keluar (Berita) • 25 Nopember 2025 - Dinamika Ekonomi Akhir Tahun: Dari Potensi Tuna Berkelanjutan hingga Tekanan Arus Kas Pemerintah (Berita) • 25 Nopember 2025 - Pengawasan Ketat dan Reformasi Regulasi Mewarnai Sektor Perpajakan dan Kepabeanan Nasional (Berita) • 24 Nopember 2025 - “Penegasan Kedudukan Angsuran PPh Pasal 25 dalam Self-Assessment: Tinjauan Formal terhadap PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025” (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Dokumen HGU Tak Selalu Bukti, Putusan Ini Batalkan Koreksi Penghasilan Luar Usaha Rp12,7 Miliar! (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Utang Pemegang Saham Saat Likuidasi Dianggap Laba? Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Rp. 10 Miliar (Putusan) • 24 Nopember 2025 - Penerimaan Pajak Nasional Menghadapi Puncak Tantangan Akhir Tahun (Berita) • 24 Nopember 2025 - Narasi Berita Nasional: Konsolidasi Kebijakan dan Tantangan Transisi Energi (Berita) • 21 Nopember 2025 - Isu Integritas dan Kepatuhan Perpajakan: Korupsi, Tax Amnesty, dan Kinerja Cukai  (Berita) • 21 Nopember 2025 - Likuiditas Melambat dan Ancaman Keamanan Bisnis: Sorotan Capital Outflow dan Daya Beli (Berita) • 20 Nopember 2025 - Tekanan Fiskal dan Defisit Eksternal Indonesia: Sorotan Lambatnya Belanja Pemerintah dan Investasi Nikel  (Berita) • 19 Nopember 2025 - Sengketa NPWP Cabang vs. NPWP Pusat: Kisah Pajak PPh Final PT BB (Putusan) • 19 Nopember 2025 - Arah Kebijakan Moneter dan Fiskal Indonesia: Antisipasi Ketidakpastian Global dan Penguatan Transaksi Digital (Berita) • 19 Nopember 2025 - Dinamika Fiskal dan Reformasi Hukum: Tantangan Penerimaan Pajak dan Penguatan Iklim Investasi Indonesia (Berita) • 18 Nopember 2025 - Anomali Rupiah dan Under-Invoicing Rugikan Negara; BI Diproyeksikan Tahan Suku Bunga, KUR Flat 6% Dorong UMKM (Berita) • 18 Nopember 2025 - Pajak Karbon Ancam Harga Energi; Pemerintah Perkuat Hukum (Common Law) dan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Pajak UMKM 0,5% Permanen (Berita) • 17 Nopember 2025 - Perkembangan Kunci: Peningkatan Penyaluran KUR, Ekspansi Investasi BUMN, dan Kebijakan Energi Strategis (Berita) • 17 Nopember 2025 - Penguatan Penerimaan Negara: Dari Sanksi Internal hingga Senjata Kecerdasan Buatan (Berita) • 16 Nopember 2025 - Kekuatan Bukti Transaksional: Analisis Putusan PT HI atas Pembatalan Koreksi DPP PPN Akibat Ekualisasi dan Uji Arus Kas (Putusan) • 13 Nopember 2025 - Investasi Menguat, Risiko Kehilangan Pajak Rp1.300 T (Berita) • 12 Nopember 2025 - Reformasi Data Pajak, Agenda Strategis BI, dan Regulasi Vape (Berita) • 11 Nopember 2025 - Kalah Bukti, Menang Sebagian: Pelajaran Krusial PERUM B dalam Sengketa PPh 22 Akibat Selisih Data PPN (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Biaya Reimbursement Ditolak DJP Tapi Diterima Pengadilan Pajak: Kunci Pembuktian Relevansi Usaha (Putusan) • 11 Nopember 2025 - Pajak Konsumsi Merosot, DJP Siapkan Single Profile dengan Bea Cukai; Penjualan Eceran Diprediksi Naik (Berita) • 10 Nopember 2025 - Reformasi Pajak dan Isu Redenominasi Warnai Optimisme Ekonomi (Berita) • 07 Nopember 2025 - Pajak Kripto Naik, Pemerintah Kaji Cukai Popok di Tengah Desakan Stimulus (Berita) • 06 Nopember 2025 - Pajak Global Sasar E-Money, Daerah Genjot Digitalisasi Pajak (Berita) • 05 Nopember 2025 - Majelis Batalkan Koreksi Rp112 Miliar: Inkonsistensi DJP dalam Menolak Perusahaan Pembanding Dinilai Tidak Berdasar (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sengketa PPN 16 D atas Disposal Fixed Asset (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Wajib Pajak Menang Lawan Bea Cukai: Nilai Pabean Kabul Seluruhnya, Bea Masuk Dinyatakan Nihil. Kunci Sukses Mempertahankan Metode Nilai Transaksi. (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Pajak Nihil Untuk PBG: Penentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23 Dalam Transaksi Freight Forwarder (Putusan) • 05 Nopember 2025 - Sistem SPPTDLN Disiapkan, Ada Opsi Blokir dan Insentif Pajak (Berita) • 04 Nopember 2025 - Subsidi Tiket Petani & Bahas Tarif Trump, Inflasi RI Menurun (Berita) • 03 Nopember 2025 - PPh Final UMKM Dipermanenkan, Menkeu Siapkan Cukai Rokok Ilegal di Tengah Pergeseran Konsumsi Gen Z (Berita) • 31 Oktober 2025 - Faktur Pajak Terbit Ikut Tanggal BAPPB (Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang)? PT FI Kalah Gugatan Sanksi Denda PPN Melawan DJP, Dominasi Lex Generalis UU PPN (Putusan) • 31 Oktober 2025 - Digitalisasi Pajak Daerah dan Proteksi Industri TPT Jadi Fokus Pemerintah (Berita) • 30 Oktober 2025 - BI Luncurkan QRIS Tap-In-Out & Siapkan Rupiah Digital di Tengah Negosiasi AS-RI dan Isu Warung Madura (Berita) • 29 Oktober 2025 - Kaji Ulang PPN & Insentif Pariwisata, Pemerintah Didorong Longgarkan Pinjaman Daerah (Berita) • 28 Oktober 2025 - Fitch Tahan BBB Indonesia, Menkeu Waspadai Dampak PPN dan Isu Bea Cukai (Berita) • 27 Oktober 2025 - Optimisme Pajak Purbaya Diuji, PPh 21 TER Picu Kekacauan (Berita) • 25 Oktober 2025 - Kunci Selamat Subsidiary Company dari Jerat PPh BUT: Bagaimana Fungsi Back Office Anak Perusahaan Asing Membatalkan Jutaan Dolar Koreksi Pajak Berdasarkan Prinsip Arms Length (Putusan) • 24 Oktober 2025 - Kemenkeu Bongkar Modus Pajak Emas, Core Tax Dibenahi di Tengah Tekanan Global (Berita) • 23 Oktober 2025 - "TPD PKKU" Tidak Cukup, PT BTCI Tetap Kalah di Pengadilan Pajak: Sengketa Rp 46 Miliar Ini Buktikan Eksistensi dan Manfaat Jasa Adalah Kunci Utama (Putusan) • 23 Oktober 2025 - DJP Evaluasi PPh 21, Tekan Risiko DHE di Tengah Target 8% (Berita) • 22 Oktober 2025 - PP 43/2025: Pemerintah Tegaskan PBPK dan Standardisasi Laporan Keuangan Menjadi Pijakan Kepatuhan Kooperatif Pelaku Usaha (Artikel) • 22 Oktober 2025 - Kemenkeu Jamin Iuran BPJS Tidak Naik 2026 dan Siapkan AI di Bea Cukai; DJP Ingatkan PPh Final UMKM, BI Klaim DHE Efektif Stabilkan Moneter (Berita) • 21 Oktober 2025 - Menkeu Dihantui Shortfall Pajak di Tengah Optimisme Konsumsi; RI Siapkan Common Law untuk Family Office dan Intelijen LNSW (Berita) • 20 Oktober 2025 - Pajak E-commerce Ditunda Demi Target Ekonomi 6%, di Tengah Kekhawatiran Shortfall Pajak dan Menurunnya Kepatuhan SPT Akibat PHK (Berita) • 17 Oktober 2025 - Menkeu Kenakan Pungutan Ekspor Kakao dan Diskon PPN Tiket; di Tengah Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Optimisme Ekspor dari FTA Indonesia-EAEU (Berita) • 16 Oktober 2025 - Menkeu Dihadapkan Dilema PPN, di Tengah Potensi Pajak Hilang Rp530 Triliun; Skema Family Office Pajak 0% dan Rendahnya Kepatuhan Korporasi (Berita) • 15 Oktober 2025 - Ekonomi Kuartal III Diprediksi Terendah, Kemenkeu Respons dengan "Lapor Pak Purbaya", Intensifikasi Kepatuhan Pajak, dan Efisiensi Logistik (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kekurangan Rp781,6 Triliun: Proyeksi Berat Kemenkeu Tutup Target Pajak di Tengah Defisit APBN 1,56% (Berita) • 14 Oktober 2025 - Kesiapan Coretax di Tengah Ambrolnya Penerimaan Pajak dan Optimisme Investasi Asing (Berita) • 13 Oktober 2025 - Tiga Isu Ekonomi Genting: Dari Utang Kereta Cepat, PNBP Tertekan, Hingga Ancaman Deindustrialisasi (Berita) • 13 Oktober 2025 - Menkeu Perketat Pajak UMKM & Buka Pengaduan di Tengah Isu Family Office Bali (Berita) • 11 Oktober 2025 - Gebrakan Menteri Purbaya: Kejar Tunggakan Pajak Rp60 T, Tolak Bailout Utang KCIC, dan Bidik Modus Akal-akalan PPh Final (Berita) • 11 Oktober 2025 - Tiga Jurus Baru Otoritas Pajak: Sinergi Intelijen Keuangan, Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha "Nakal", dan Perombakan Data Pemilik Manfaat (Berita) • 11 Oktober 2025 - Kewajiban Uji Risiko dan Corresponding Adjustment dalam Sengketa Transfer Pricing Domestik PT MHP (Putusan) • 11 Oktober 2025 - Antara Natura dan Biaya Operasional Wajar: Mempertahankan Deductibility Biaya KITAS, Sewa Kendaraan, dan HTI Fires (Putusan) • 10 Oktober 2025 - Menkeu Jamin Cukai Rokok Stabil, DJP Siapkan Coretax 2026; Pengamat Peringatkan Risiko Mengerek Rasio Pajak Instan (Berita) • 09 Oktober 2025 - Pendapatan Scrap Wajib Masuk Laba Operasi TNMM PT. UMSI (Putusan) • 09 Oktober 2025 - DJP Kumpulkan Rp18 Triliun dari Penunggak Pajak dengan Data PPATK, di Tengah Penundaan Pajak E-commerce dan Tuntutan Hapus Tagih Utang UMKM (Berita) • 08 Oktober 2025 - Sengketa Harga Pokok Penjualan PT AT: Ketika Bukti Akuntansi Tak Cukup Meyakinkan Hakim Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Biaya Usaha "Lainnya" PT AT: Pelajaran Mahal dari Akun "Keranjang Sampah" di Pengadilan Pajak (Putusan) • 08 Oktober 2025 - Kenaikan Pajak Daerah Mengintai dan Gugatan Pesangon PHK ke MK: Kemenko dan Ekonom Desak Perbaikan Tata Kelola di Tengah Pelemahan Konsumsi (Berita) • 07 Oktober 2025 - Data E-Faktur Saja Tidak Cukup: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh 23 Berbasis Data Pihak Ketiga pada Kasus PT PL (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Sengketa Perusahaan Pembanding Beda Fungsi, Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi Transfer Pricing DJP (Putusan) • 07 Oktober 2025 - Ancaman Shortfall Pajak di Tengah Rekor Ketidakpastian Ekonomi; Kemenkeu Amankan Penerimaan Lewat Cukai Stabil dan Audit Pajak Berbasis Data (Berita) • 06 Oktober 2025 - Insentif Penjualan Bukan Penghargaan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 23 atas Diskon Volume PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Transaksi Barang atau Jasa? Risiko PPh 23 atas Pengadaan Sticker Label Custom PT PL (Putusan) • 06 Oktober 2025 - Pengawasan Pajak Diperketat di Tengah Ekonomi Tak Pasti (Berita) • 02 Oktober 2025 - Fokus Fiskal pada Investasi dan Pariwisata di Tengah Tantangan Pajak Digital dan Rupiah (Berita) • 01 Oktober 2025 - Dinamika Awal Oktober 2025: Dari Penguatan Dolar dan Kurs Pajak Hingga Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Daerah (Berita) • 30 September 2025 - Strategi Fiskal dan Dinamika Kepatuhan Pajak Menjelang 2026 (Berita) • 29 September 2025 - Menkeu Bekukan Cukai Rokok 2026 dan Pajak E-commerce Sambil Kejar Tunggakan Jumbo (Berita) • 27 September 2025 - Pajak untuk si Super Kaya di Eropa (Artikel) • 26 September 2025 - Respons Krisis Freeport, DJP Perketat Tambang dan Siapkan PPN DTP 100% Properti (Berita) • 25 September 2025 - Rupiah Anjlok Akibat Tekanan Fiskal; Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sambil Kaji Ulang Cukai Rokok (Berita) • 24 September 2025 - IEU-CEPA Jadi Motor Pertumbuhan Baru di Tengah Risiko Shortfall Pajak (Berita) • 23 September 2025 - Hadapi Defisit Pajak, Pemerintah Prioritaskan Repatriasi Modal dan Reformasi Kualitas DJP (Berita) • 22 September 2025 - Dinamika Fiskal: Penolakan Tax Amnesty, Pengawasan Cukai, dan Tantangan Industri (Berita) • 19 September 2025 - Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2026, Siapkan Pajak Warisan dan Kaji Cukai Rokok (Berita) • 18 September 2025 - Respons Ekonomi Pemerintah: BI Pangkas Suku Bunga dan RI Teken Perjanjian Dagang dengan Uni Eropa (Berita) • 17 September 2025 - Revisi Target Ekonomi dan Reformasi Fiskal: Sinyal Awal Kebijakan Pemerintahan Prabowo (Berita) • 15 September 2025 - Pemerintah Yakin Target Pajak Tercapai, Siap Stop Insentif Mobil Listrik & Hadapi Pajak Minimum Global (Berita) • 12 September 2025 - Di Tengah Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Pajak Minimum Global Terus Berjalan (Berita) • 11 September 2025 - Penerimaan Pajak Anjlok, Pemerintah Siapkan Stimulus dan Beri Insentif Motor Listrik (Berita) • 10 September 2025 - Investasi di KEK Melejit, Pemerintah Tinjau Ulang Pajak GloBE dan Kembangkan ZNT untuk Optimalisasi Pendapatan (Berita) • 09 September 2025 - Respons Pasar atas Reshuffle Kabinet dan Kompleksitas Pajak: Antara Digitalisasi dan Inovasi Daerah (Berita) • 08 September 2025 - Pajak Penghasilan Karyawan Diusulkan Berubah: Antara Pemerataan dan Risiko Diskriminasi Kerja (Berita) • 04 September 2025 - Di Tengah Protes Publik, Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Pajak hingga 2026 (Berita) • 04 September 2025 - Pajak dan Ketimpangan: Mengapa Pajak Kekayaan Dianggap Penting di Tengah Isu Cukai dan Penegakan Hukum (Berita) • 02 September 2025 - Tiga Sisi Pajak Indonesia: Kripto Diperketat, UMKM Menunggu, Legitimasi Dipertanyakan (Berita) • 01 September 2025 - Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter: Menjawab Tantangan Ekonomi Indonesia (Berita) • 01 September 2025 - Gejolak Sosial dan Ancaman Ekonomi: Bagaimana Demonstrasi Memengaruhi Kepercayaan Investor dan Stabilitas Fiskal (Berita) • 29 Agustus 2025 - Di Balik Optimisme Ekonomi: Arus Modal Asing Masuk dan Waspada Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga (Berita) • 27 Agustus 2025 - Dilema Ekonomi RI: Kenaikan Harga Beras dan Beban Utang Bayangi Kesepakatan Dagang AS (Berita) • 26 Agustus 2025 - Pergulatan Ekonomi Nasional: Pemerintah Dorong Properti, Manufaktur Lesu, Daerah Mandiri Fiskal (Berita) • 08 Agustus 2025 - PER-15/PJ/2025: Membedah Aturan Main Baru Pajak untuk Perdagangan Digital di Indonesia (Artikel) • 08 Agustus 2025 - Bukti Kompeten: Jantung Akuntabilitas dan Keadilan dalam Pemeriksaan Pajak (Artikel)
Indonesia Inggris
PPh Pasal 21/26
FAQ dan Salindia Peraturan Terkait

PMK 66 Tahun 2023 - PPh atas Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan dan /atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Taxindo Prime Consulting • 28 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

    Reimbursement adalah penggantian berupa uang dan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement kupon makanan (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n).

    Ketentuan disesuaikan dengan skema COP yang dijalankan, apakah berbentuk fasilitas pembiayaan (uang) atau fasilitas kendaraan (natura/kenikmatan).

    Batasan 3M sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh.

    Pasca UU HPP, sepanjang biaya tersebut terkait dengan pemberian imbalan pekerjaan/jasa, maka bisa dibebankan 100%,.

    Tidak ada perbedaan, sepanjang memenuhi prinsip 3M (Pasal 4 ayat (1) huruf n).

    Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja (huruf a) meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (Pasal 5 PMK-66).

    Bentuk daftar nominatif sedang dalam proses penerbitan pengaturannya, kurang lebih sama dengan daftar nominatif biaya promosi (PMK-02/2010).

    PPh ditanggung perusahaan diperlakukan sebagai kenikmatan pegawai (sesuai PER-16) dan merupakan Objek PPh 21

    Biaya Perjalanan dinas sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas itu bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (1) huruf n)

    Belum ada pengaturan batasan kepemilikan modal; sepanjang terdapat penyertaan kepemilikan berupa saham atau selain saham, maka fasilitas kendaraan tidak dikecualikan dari objek pajak

    Belum ada ketentuan khusus, jadi masih mengacu ke ketentuan umum UU PPN (Pemberian Cuma-Cuma/Pemakaian Sendiri)

    Sumbangan kedukaan merupakan non-objek PPh 21.

    Mengacu pada Pasal 2 PMK-68/2020:

    Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) untuk menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan berupa Beasiswa dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi penerima jika memenuhi persyaratan tertentu,.

     

    Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang (contoh: makanan, minuman). Kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk fasilitas atau pelayanan (contoh: penggunaan mobil)

    Sebelumnya, natura bukan objek pajak bagi karyawan dan tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan (kecuali perusahaan terkena PPh Final). Setelah UU HPP (berlaku mulai Tahun Pajak 2022), semua natura adalah objek pajak penghasilan (Taxable) bagi karyawan. PP-55 menegaskan bahwa biaya natura dapat dibiayakan (Deductible) oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan)

    Tidak. Meskipun sering dianggap fasilitas, UU PPh mengategorikan pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja sebagai objek pajak tersendiri (Pasal 4 ayat 1 huruf a), terpisah dari definisi natura. Premi ini sudah menjadi objek PPh Pasal 21,.

    Tidak, sepanjang perjalanan tersebut dapat dibuktikan untuk tujuan bisnis. Namun, uang saku perjalanan (per diem) yang melebihi biaya riil (receipted costs) dianggap sebagai penghasilan kena pajak

    Tidak. Penggantian tunai dianggap sebagai penghasilan berupa uang dan dikenakan PPh 21 sesuai konsep penghasilan yang berlaku,.

    Berdasarkan PP-55, natura yang bukan objek pajak meliputi:

    • Makanan/Minuman: Disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja, atau berupa kupon bagi pegawai dinas luar (sales), atau bahan makanan,.
    • Daerah Tertentu (Terpencil): Fasilitas tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga (kecuali golf, balap perahu, pacuan kuda, terbang layang, atau otomotif),,.
    • Keharusan Pekerjaan: Seragam, peralatan keselamatan, antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal, dan perlengkapan penanganan pandemi (vaksin/deteksi virus),.
    • Bersumber dari APBN/APBD.
    • Jenis/Batasan Tertentu: Bingkisan hari raya keagamaan atau fasilitas peribadatan di tempat kerja,.

    Kewajiban pemberi kerja memotong PPh 21 dimulai untuk natura yang diterima sejak 1 Januari 2023,.

    Natura yang diterima pada tahun 2022 harus dihitung sendiri (self-assessed) dan dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan Pribadi tahun 2022,,,.

    • Natura (Barang): Berdasarkan nilai pasar.
    • Kenikmatan (Fasilitas): Berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan untuk menyediakan fasilitas tersebut

    Ya, namun jumlah tunjangan pajak (gross-up) tersebut juga merupakan penghasilan kena pajak

    • Sebelum 2022: Non-Deductible bagi perusahaan, Non-Taxable bagi karyawan.
    • Tahun 2022: Deductible bagi perusahaan. Bagi karyawan: Lapor sendiri di SPT Tahunan 2022 (jika tidak dipotong),.
    • Mulai 1 Jan 2023: Deductible bagi perusahaan. Wajib dipotong PPh 21 oleh perusahaan.

    Perusahaan harus mencatat nilai natura untuk pelaporan pajak (termasuk tahun 2022), memperbarui perjanjian kerja (terkait siapa yang menanggung pajak), dan menunggu aturan turunan mengenai metode alokasi nilai fasilitas per karyawan

    Pembelian tiket pulang-pergi dalam rangka pulang pegawai ke homebase bagi pemberi kerja yang menerapkan sistem roster merupakan imbalan kerja dalam bentuk natura tiket pesawat. Pembelian tiket pulang-pergi ini merupakan penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 21 kecuali lokasi tambang dimaksud memperoleh Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu

    Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi "kontrak karya".

    Izin pertambangan tertentu meliputi: 1) kontrak karya, 2) PKP2B, dan 3) izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Terdapat dua jenis perusahaan yang bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, yaitu: 1) pemegang izin pertambangan tertentu; dan 2) selain pemegang izin pertambangan tertentu. Dalam hal di lokasi pertambangan terdapat perusahaan-perusahaan lain (kontraktor), maka perlu dilihat apakah para kontraktor memiliki izin pertambangan tertentu. Dalam hal memilki izin, perusahaan kontraktor tersebut bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sesuai jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu. Dalam hal tidak memiliki izin, perusahaan kontraktor tersebut dapat memperoleh penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu (sebagai perusahaan non-pertambangan) untuk jangka waktu lima tahun dan dapat meminta perpanjangan setiap lima tahun.

    Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.

    Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima. Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.

    Perlu diperhatikan apakah berupa natura (dialihkan kepemilikannya) atau kenikmatan (hak untuk memanfaatkan). Dalam hal berbentuk kenikmatan, beban penyusutan dapat dibebankan 100% sepanjang komputer/laptop tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas komputer/laptop bagi pegawai.

    Benar, biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan termasuk dalam pengertian biaya yang dikeluarkan pemberi kerja yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023

    Dalam hal perjalanan dinas dimaksudkan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pegawai yang bersangkutan, dan pegawai yang bersangkutan tidak memiliki intensi untuk memperoleh penghasilan dari perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk:

     

    lumpsum (uang saku perjalanan), maka selisih lebih antara uang lumpsum setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan dalam bentuk uang;

    reimbursement biaya perjalanan dinas atau tagihan perjalanan dinas dibayar langsung pemberi kerja (business to business), bukan merupakan penghasilan.

    Ketentuan tersebut dipahami bahwa ketentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dimulai pada Tahun Pajak 2022. Namun, untuk memberi kepastian hukum mengenai penerapan ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan, natura kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun kalender 2022 dikecualikan dari objek PPh.

    Hak pemanfaatan dipegang perseorangan memiliki maksud bahwa fasilitas tempat tinggal dimaksud antara lain didedikasikan untuk dihuni oleh perseorangan (individual) dan individu tersebut dapat mengontrol penggunaan fasilitas dimaksud selama masa pemberian hak tinggal, termasuk mengajak keluarganya untuk menghuni tempat tinggal dimaksud.

    Fasilitas apartemen atau rumah, baik itu aktiva perusahaan atau aktiva pihak lain yang disewa perusahaan dapat masuk dalam negative list sepanjang memenuhi ketentuan dalam Lampiran Huruf A angka 7.

    Dalam hal yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas dimaksud. Atas penilaian tersebut, dalam hal merupakan fasilitas tempat tinggal individual, terdapat batasan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebesar Rp2.000.000,00 per pegawai per bulan. Dalam hal rumah tinggal dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian didasarkan pada nilai pasar rumah tinggal dimaksud.

    Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai telah diatur bahwa fasilitas rumah dimaksud adalah untuk satu tahun, maka meski mulai bulan ke-7 tidak dihuni pegawai yang bersangkutan, pegawai yang bersangkutan tetap dipotong PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar bagian biaya penyusutan dan biaya lainnya terkait fasilitas rumah pada bulan terkait. Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pegawai mengatur bahwa fasilitas rumah dimaksud berakhir pada bulan ke-6, dan pemberi kerja tidak memberikan fasilitas rumah tersebut untuk pegawai lainnya atau tidak memanfaatkan fasilitas rumah dimaksud untuk kegiatan 3M lainnya, maka pengeluaran dan bagian penyusutan mulai bulan ke-7 sampai dengan ke-12 tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal).

    Pemberi kerja dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan terkait serta menerbitkan Bukti Potong 1721 A1 yang baru. Pemberi kerja dapat melakukan kompensasi atas lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Selanjutnya Pegawai dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mengubah kredit PPh Pasal 21 berdasarkan Bupot 1721 A1 yang baru

    Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.

    Secara umum, penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai (reimbursement) merupakan salah satu jenis imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukan merupakan cakupan PMK Nomor 66 Tahun 2023. Dalam hal reimbursement atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam rangka: 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau 4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh.

    Kupon makan di luar kantor yang diterima oleh bidang lain selain bidang yang sifat pekerjaannya dapat memanfaatkan pemberian makanan di tempat kerja merupakan objek PPh secara keseluruhan.

    Skema ini tergantung pada legalitas kepemilikan mobil di awal masa kredit (termasuk nama dalam perjanjian jaminan fidusia). Dalam hal pada saat awal pembiayaan, dokumen kepemilikan dan dokumen fidusia telah atas nama pegawai, maka pada hakikatnya pegawai mendapat fasilitas cicilan kredit ditanggung perusahaan dan tidak terdapat fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai.

    Baju lab, baju tahan panas yang disediakan pemberi kerja berdasarkan standar keamanan/keselamatan/kesehatan tertentu yang diatur oleh kementerian/lembaga yang membidanginya termasuk dalam cakupan pengertian natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 6 PMK 66/2023.

    Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible.

    Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023.

    Sepanjang perusahaan memberikan makanan tersebut ke semua pegawai, maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    Sepanjang perusahaan memberikan ke semua pegawai walaupun terdapat perbedaan menu maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    Pemberian natura imbalan kerja merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. Pemberian natura imbalan jasa antar-Wajib Pajak merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN. DPP yang digunakan adalah harga jual atau penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.

    Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.

    Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.

    Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023

    Pakaian seragam yang digunakan untuk keperluan dinas dapat dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Seragam dinas tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai

    Nilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan fasilitas kendaraan, antara lain biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, bensin, sopir, dan lain-lain.

    Family gathering merupakan kenikmatan. Sedangkan, employee gathering dan perjalanan dinas bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat employee gathering/perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan perusahaan karena masuk kategori biaya operasional perusahaan (Contoh: team building/Internalisasi Corporate Value). Namun, jika employee gathering atau perjalanan dinas memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan (misal liburan), maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan

    Pada prinsipnya merupakan kenikmatan. Fasilitas ini tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan pengecualian hanya untuk kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja. Namun, bisa dikecualikan jika diberikan di Daerah Tertentu yang telah ditetapkan.

    Batasan jumlah maksimal nilai bingkisan tersebut di luar bingkisan yang diterima di lima hari raya yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam lampiran huruf A angka 1 PMK-66 Tahun 2023

    Bukan kenikmatan jika untuk kepentingan perusahaan (biaya operasional). Namun, jika memberikan manfaat lebih besar ke pegawai (liburan), maka merupakan kenikmatan (kena pajak bagi pegawai) dan dapat dibiayakan perusahaan.

    Di luar Aspek Direktorat Peraturan. Adapun yang diatur di PMK-66 Tahun 2023 adalah pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif penerima natura/kenikmatan pada SPT Tahunan

    Natura/kenikmatan yang diterima pada Masa Pajak Januari s.d. Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Pegawai wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Jika pemberi kerja terlanjur memotong, dilaporkan dalam 1721-A1 Desember 2023 atau bisa pembetulan.

    Di luar ruang aspek PMK-66 karena penghasilan berupa uang. Jika diterima keluarga sebagai bantuan/sumbangan dan bukan dalam rangka pekerjaan, maka dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    WP pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi atas lebih bayarnya. Terbitkan bukti potong baru.

    Bisa, sesuai Pasal 2 ayat (7) PMK-66 Tahun 2022.

    Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan biaya dan objek sebagaimana diatur dalam PP-55/2022, yaitu sejak Tahun Pajak 2022. Tidak terkait dengan tanggal 1 Juli.

    Dalam hal fasilitas penggunaan merk atau teknologi tersebut bukan merupakan peralatan dan/atau fasilitas kerja yang menunjang pekerjaan, atas kenikmatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak diatur dalam jenis dan/atau batasan tertentu (seluruh fasilitas tersebut merupakan objek PPh).

    Dapat dibiayakan karena penghasilan tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

    Tunjangan PPh (gross up) = Penghasilan Uang. PPh Ditanggung Pemberi Kerja = Kenikmatan. Sejak kebijakan terbaru, keduanya perlakuannya sama sebagai penambah penghasilan bruto dan deductible.

    Ya, tetap objek PPh. Nilai kenikmatan adalah sebesar actual cost (biaya perawatan, bensin, supir, listrik, dll). Jika diberikan sebagai natura (alih hak), dinilai berdasarkan nilai pasar.

    Tidak muncul biaya baru. Biaya kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost, tidak terbatas pada biaya penyusutan.

    Peralatan dan fasilitas operasional kantor (ATK, meja, kursi, kubikel) adalah biaya operasional, sehingga tidak termasuk dalam natura/kenikmatan

    Jika Natura (alih hak): Biaya sesuai nilai buku pelepasan aset, Objek PPh pegawai sesuai Nilai Pasar. Jika Kenikmatan (fasilitas): Biaya adalah actual cost (seluruhnya boleh dibiayakan), Objek PPh pegawai memperhatikan batasan pengecualian.

    PMK-66 memperhatikan asas kepantasan. Secara faktual di Indonesia, pemberian bingkisan lazimnya diberikan saat Idulfitri.

    Jika hanya diberikan ke agama tertentu, tidak masuk pengecualian bingkisan hari raya (yang harus seluruh pegawai), melainkan masuk bingkisan lainnya (batas 3 juta). Namun, jika seluruh pegawai dapat bingkisan hari raya (meski isi beda, misal Nasrani dapat ornamen, Muslim dapat kue), maka dikecualikan dari objek PPh.

    Dapat dilakukan assessment: 1) Tercantum di kontrak/perjanjian kerja; 2) Diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja; atau 3) Terdapat intensi pegawai untuk menerimanya. Jika memenuhi salah satu, termasuk imbalan kerja dan 3M.

    Penyakit akibat kerja mengikuti ketentuan Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Ya. Jika pegawai juga merupakan pemegang saham, fasilitas kendaraan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dikecualikan, tanpa melihat besaran penghasilan brutonya.

    Betul, penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan (termasuk natura/kenikmatan) yang diterima/diperoleh dalam 12 bulan terakhir, lalu dirata-rata.

    Nilai yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pemberi kerja (actual cost), antara lain biaya penyusutan, pemeliharaan, bensin, supir, dll.

    Iya betul. PPh Pasal 23 adalah atas penghasilan sewa pemilik kendaraan. PPh Pasal 21 adalah atas fasilitas (kenikmatan) yang diterima pegawai.

    Format mengikuti daftar biaya promosi (PMK-02/2010) sampai format baru tersedia di CTAS.

    Batasan adalah mana yang lebih tinggi antara Rp2.000.000,00 atau nilai makanan yang diterima di tempat kerja. Jika nilai di tempat kerja Rp2.500.000, maka itu yang menjadi batasan

    Termasuk. Seragam dinas harian yang spesifikasinya ditentukan perusahaan dikecualikan dari objek PPh karena masuk kategori peralatan dan fasilitas kerja (Lampiran huruf A nomor 3).

    Masuk kategori bukan objek PPh. Kuncinya adalah semua pegawai disediakan makanan/minuman, terlepas ada perbedaan jenis/menu.

    Merupakan Pemakaian Sendiri BKP/JKP (Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN) jika terkait hubungan kerja. Merupakan Penyerahan BKP/JKP (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) jika transaksi antar-WP (jasa). Dikenai PPN.

    Saat menjadi fasilitas (Tahun 1-5): Penilaian kenikmatan sesuai biaya sebenarnya (actual cost: penyusutan, bensin, dll). Saat dialihkan (Tahun 5): Penilaian natura sebesar Nilai Pasar kendaraan saat dialihkan.

    Selama masa penggunaan disebut Kenikmatan (fasilitas). Tidak ada Natura karena tidak terjadi pengalihan kepemilikan

    Merupakan objek PPh Pasal 26 atas jasa (penghasilan WPLN). PPN: Jika dianggap satu kesatuan jasa luar negeri, maka terutang PPN Jasa Luar Negeri (JLN).

    Tetap melalui penyusutan sebagai komponen biaya, ditambah biaya operasional lain (bensin, sopir, dll). Tidak melihat cara pembeliannya

    Jika STP disebabkan semata-mata karena penghitungan PPh atas natura/kenikmatan Tahun 2022, WP dapat mengajukan Pembatalan STP yang tidak benar sesuai mekanisme PMK-8/2013.

    Vocer tersebut menjadi objek PPh saat vocer diserahkan/diberikan (constructive receipt), terlepas digunakan atau tidak

    Sesuai Pasal 23 PMK 66/2023, pemotongan dilakukan akhir bulan terjadinya pengalihan hak/penyerahan.

    Biaya terkait pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai pada tahun pajak 2022 dapat dibiayakan (deductible) oleh pemberi kerja.

    Fasilitas pendidikan anak pegawai dapat dibiayakan (deductible) sebagai 3M.

    Jika Beasiswa (memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh): Dikecualikan dari objek PPh.

    Jika Kenikmatan (Fasilitas):

    Di Daerah Tertentu: Dikecualikan dari objek PPh.

    Di Luar Daerah Tertentu: Merupakan Objek PPh bagi pegawai.

     

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter