Direktorat Jenderal Pajak merilis inovasi Coretax Form dan fitur luring M-Pajak untuk merevolusi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan berstatus nihil. Terobosan teknologi ini memangkas kerumitan birokrasi dan menjebol kendala sinyal internet di daerah pelosok. Transformasi pelayanan publik ini mengakselerasi tingkat kepatuhan jutaan Wajib Pajak Orang Pribadi secara sangat praktis.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadirkan fitur Coretax Form untuk memanjakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan berstatus nihil. Fasilitas canggih ini mengintegrasikan seluruh proses pengisian formulir secara elektronik melalui satu portal terpadu. Inovasi digital ini memastikan seluruh data kewajiban perpajakan masyarakat tercatat ke dalam sistem pusat secara akurat dan instan.
Pemerintah menetapkan kriteria pengguna yang sangat spesifik untuk memaksimalkan efisiensi formulir elektronik ini. Fasilitas Coretax Form membidik Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan rutin, aktivitas usaha, maupun pekerjaan bebas. Pengguna wajib memastikan laporan pajaknya berstatus nihil dan tidak menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto.
Wajib pajak dapat menjalankan tahapan pelaporan ini melalui prosedur naratif yang sangat sederhana. Pengguna cukup melakukan proses masuk ke dalam akun portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat peramban web. Wajib pajak kemudian menavigasi kursor menuju menu Surat Pemberitahuan dan mengklik opsi Coretax Form. Sistem mensyaratkan perangkat komputer wajib pajak memiliki aplikasi perangkat lunak pembaca dokumen Adobe Acrobat Reader edisi dua puluh demi kelancaran pengisian data. Kemudahan akses formulir elektronik ini semakin paripurna dengan hadirnya inovasi lapor pajak tanpa koneksi internet melalui telepon pintar.
Otoritas pajak meluncurkan fitur pengisian dokumen secara luring melalui aplikasi M-Pajak untuk mengakomodasi wajib pajak bersumber satu pemberi kerja. Strategi brilian ini memfasilitasi warga negara di daerah terpencil yang sering menghadapi tantangan stabilitas jaringan internet. Wajib pajak dapat mengisi data secara luring dan sistem akan mengunggah dokumen tersebut secara otomatis ketika telepon pintar mendeteksi koneksi internet.
Fasilitas luring ini sudah meluncur secara sukses untuk ekosistem perangkat Android, sementara persetujuan untuk sistem operasi telepon pintar Apple akan segera terbit. Pemerintah optimis peluncuran berbagai fitur mutakhir ini mampu mendongkrak capaian laporan pajak tahun ini. Saat ini, sistem pusat telah menerima sekitar 3,5 juta laporan atau menyentuh angka 25 persen dari target keseluruhan sebanyak 14 juta dokumen. Adopsi teknologi masif dalam sistem administrasi negara ini tentu mencetak dampak positif bagi ekosistem produktivitas masyarakat luas.
Warga negara menikmati penghematan waktu dan tenaga yang sangat signifikan berkat digitalisasi pelaporan pajak secara komprehensif ini. Pekerja lepas dan pelaku usaha mikro tidak perlu lagi membuang waktu produktif mereka untuk mengantre panjang di kantor pajak. Peningkatan drastis tingkat kepatuhan masyarakat secara otomatis memperkuat keandalan basis data fiskal negara untuk merumuskan kebijakan ekonomi masa depan secara jauh lebih presisi.
Inovasi Coretax Form mengukuhkan komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berkelas dunia yang berorientasi penuh pada kenyamanan masyarakat. Seluruh wajib pajak wajib segera memanfaatkan fasilitas pelaporan digital bebas hambatan ini jauh sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir. Kemandirian fiskal negara akan semakin kokoh seiring dengan sinergi harmonis antara kemudahan layanan pemerintah dan tingginya kesadaran pajak masyarakat Indonesia.