PPh Pasal 21/26
Konsep Pemotongan PPh 21

Titik Kritis Kepatuhan: Memahami "Saat Terutang" dalam Pemotongan PPh Pasal 21

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 01 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam administrasi perpajakan, pertanyaan "kapan pajak harus dipotong?" sama pentingnya dengan "berapa pajak yang harus dibayar?". Kesalahan dalam menentukan waktu pemotongan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan atau bunga. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, konsep "saat terutang" menjadi pemicu utama kapan kewajiban negara hadir di antara pemberi kerja dan penerima penghasilan.

Regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, telah memberikan kepastian hukum yang lebih tegas mengenai momentum pemotongan ini, terutama dengan masuknya natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.

Prinsip Dasar: Kejadian Mana yang Lebih Dahulu?

Secara umum, saat terutang PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan terjadi pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.

Ini berarti pemotong pajak (pemberi kerja) tidak boleh hanya menunggu hingga uang tunai benar-benar berpindah tangan (kas basis) jika secara hukum atau akuntansi penghasilan tersebut sudah diakui sebagai utang gaji (akrual basis) kepada karyawan.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan untuk setiap Masa Pajak. Batas waktu pelaksanaan pemotongan adalah paling lambat akhir bulan saat terutangnya pajak tersebut.

Tiga Kategori Pemicu Saat Terutang

Berdasarkan jenis penghasilannya, regulasi membagi pemicu saat terutang menjadi tiga kategori spesifik:

1. Penghasilan Uang Tunai (Gaji, Honorarium, Tunjangan)

Saat terutang adalah saat yang lebih dahulu antara pembayaran tunai atau saat penghasilan tersebut dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja (terutang).

Contoh:
PT Maju Jaya menetapkan kebijakan penggajian setiap tanggal 25. Maka pada tanggal 25 tersebut, PPh 21 terutang dan wajib dipotong. Namun, jika perusahaan sedang kesulitan kas dan baru membayar gaji bulan Maret pada tanggal 5 April, PPh 21 tetap terutang pada akhir Maret (saat gaji tersebut seharusnya dibayarkan/diakui sebagai beban).

2. Imbalan dalam Bentuk Natura (Barang)

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang fisik (bukan uang). Saat terutang PPh 21 untuk natura adalah pada saat peralihan atau terutangnya penghasilan, mana yang lebih dahulu.

Contoh:
Sebuah perusahaan memberikan bonus berupa mobil kepada manajer pemasarannya. PPh 21 terutang pada saat kepemilikan mobil tersebut secara resmi dialihkan atau diserahterimakan kepada karyawan, bukan saat mobil tersebut dibeli oleh perusahaan.

3. Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan (Fasilitas)

Kenikmatan adalah fasilitas pelayanan. Saat terutang untuk kenikmatan adalah pada saat penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas tersebut, atau saat pembebanan biaya oleh pemberi kerja.

Contoh:
Perusahaan memberikan fasilitas keanggotaan golf atau voucher hotel kepada eksekutifnya. PPh 21 terutang pada saat voucher tersebut diserahkan kepada pegawai atau saat hak penggunaan fasilitas itu diberikan, terlepas dari apakah voucher tersebut langsung digunakan atau tidak.

Studi Kasus: Voucher Hotel yang Belum Dipakai

Untuk memperjelas konsep ini, mari kita lihat kasus pemberian voucher hotel. Misalkan PT Sejahtera memberikan natura berupa voucher menginap di hotel kepada Nona MC (seorang artis/bukan pegawai) atas jasa promosi (paid promote). Kontrak ditandatangani dan voucher diserahkan pada tanggal 1 Januari 2024.

Meskipun Nona MC mungkin baru menggunakan voucher tersebut untuk menginap di bulan Maret, pemotongan PPh 21 harus dilakukan pada akhir bulan Januari 2024. Alasannya adalah karena "penyerahan hak" atas kenikmatan tersebut terjadi pada bulan Januari. Penundaan penggunaan fasilitas oleh penerima tidak menunda kewajiban pemotongan pajak bagi pemberi kerja.

Implikasi bagi Pemotong Pajak

Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 21 yang terutang untuk setiap masa pajak. Ketentuan ini bersifat mutlak, artinya meskipun pada bulan tersebut jumlah pajak yang dipotong adalah nihil (karena penghasilan di bawah PTKP), kewajiban pelaporan masa tetap berlaku jika ada pembayaran penghasilan.

Kesimpulan

Memahami "saat terutang" adalah kunci kepatuhan PPh 21. Bagi penghasilan tunai, pemicunya adalah pembayaran atau pengakuan biaya. Bagi natura, pemicunya adalah peralihan barang. Bagi kenikmatan, pemicunya adalah penyerahan hak atau fasilitas. Dengan mematuhi batas waktu pemotongan di akhir bulan terjadinya peristiwa tersebut, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan memastikan administrasi perpajakan yang tertib.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter