PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Fasilitas Pinjaman Karyawan: Kapan Menjadi Objek PPh 21?

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam strategi retensi karyawan, perusahaan sering memberikan fasilitas pinjaman lunak (soft loan) dengan bunga rendah atau bahkan tanpa bunga (0%). Sebelumnya, area ini sering menjadi "zona abu-abu". Namun, dengan berlakunya aturan teknis natura dan kenikmatan pasca UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perlakuan pajaknya kini sangat spesifik.

Kunci utamanya ada pada konsep "Fasilitas Pengurangan Harga" dalam bentuk kenikmatan. Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Prinsip Dasar: Cost of Funds vs Bunga Karyawan

Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 dan penegasannya dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, pemberian pinjaman kepada pegawai dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 (Kenikmatan) jika memenuhi syarat tertentu.

Objek pajak muncul apabila bunga yang dibayarkan pegawai lebih rendah daripada biaya dana (Cost of Funds) yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan dana tersebut.

Rumus Penghasilan Kena Pajak (Kenikmatan): $$Nilai\ Kenikmatan = (Bunga\ Cost\ of\ Funds\ Perusahaan) - (Bunga\ yang\ Dibayar\ Pegawai)$$

Skenario 1: Pinjaman Tanpa Bunga (0%)

Jika perusahaan memberikan pinjaman tanpa bunga, maka selisih antara Cost of Funds perusahaan dengan 0% (bunga pegawai) akan dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan dan dipotong PPh 21.

Penting:

  • Jika perusahaan menggunakan dana sendiri (laba ditahan/modal sendiri) dan tidak memiliki beban bunga (cost of funds) atas dana yang dipinjamkan tersebut, maka secara teknis nilai kenikmatannya adalah 0 (Nol). Artinya, tidak ada objek PPh 21 yang harus dipotong.
  • Namun, jika perusahaan meminjam dana dari pihak ketiga (misal Bank) untuk disalurkan kembali ke pegawai tanpa bunga, maka beban bunga yang dibayar perusahaan ke Bank tersebut menjadi penghasilan kena pajak bagi pegawai.

Skenario 2: Pinjaman dengan Bunga di Bawah Pasar

Dalam skenario ini, pegawai membayar bunga, namun tarifnya lebih rendah dari biaya dana yang ditanggung perusahaan.

Contoh Kasus:

PT Maju Jaya meminjam dana dari Bank ABC dengan bunga 12% per tahun (Cost of Funds). Dana tersebut kemudian disalurkan sebagai pinjaman kepada Tuan B (karyawan) dengan bunga spesial 4% per tahun.

Analisis PPh 21: Karena bunga pegawai (4%) lebih rendah dari biaya dana perusahaan (12%), maka terdapat selisih sebesar 8%. Angka 8% dari pokok pinjaman inilah yang dihitung sebagai Kenikmatan setiap bulannya dan dipotong PPh Pasal 21.

Ilustrasi Penghitungan (Sesuai ND-14/2024)

Mari kita lihat contoh spesifik yang diatur dalam regulasi: Nyonya K (pegawai Bank) meminjam Rp1.500.000.000 dari tempatnya bekerja.

  • Bunga pasar umum: 14%.
  • Biaya dana (Cost of Funds) yang dikeluarkan Bank: 11%.
  • Bunga yang dikenakan kepada Nyonya K: 13%.

Analisis: Meskipun Nyonya K mendapat bunga (13%) yang lebih murah dari pasar (14%), namun bunga yang ia bayar lebih tinggi dari biaya dana perusahaan (11%).

Hasil: Tidak terdapat kenikmatan/penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 bagi Nyonya K, karena perusahaan tidak "merugi" atau mensubsidi biaya dana secara riil.

Perlakuan Bagi Perusahaan (PPh Badan)

Bagi perusahaan, selisih biaya bunga yang ditanggung (subsidi bunga) untuk karyawan tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto perusahaan dalam menghitung PPh Badan, sepanjang prinsip Taxable-Deductible terpenuhi.

Kesimpulan

Pemberian pinjaman lunak kepada karyawan kini menuntut tim HR dan Pajak untuk menelaah sumber dana. Jika dana berasal dari pinjaman pihak ketiga yang memiliki beban bunga (cost of funds), maka subsidi bunga yang diberikan ke karyawan adalah objek PPh 21. Namun, jika bunga yang dibayar karyawan sudah di atas cost of funds perusahaan, maka tidak ada dampak PPh 21 tambahan.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  3. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tentang Penegasan Pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter