Pemotongan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:
Jika terdapat kelebihan pemotongan di masa-masa sebelumnya pada masa pajak terakhir, Pemotong Pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 tersebut (tidak termasuk PPh Ditanggung Pemerintah) kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta pemberian bukti potong, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir,.
Tidak. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai menggunakan formula: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17,.
PPh Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja merupakan kenikmatan yang dikenakan pajak. Sehingga, jumlah pajak yang ditanggung perusahaan dengan metode gross up ditambahkan ke penghasilan teratur yang diterima pegawai tetap pada bulan tersebut untuk mendapatkan jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP),.