PPh Pasal 21/26
Modul, Salindia dan FAQs

PP 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasa 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi

Taxindo Prime Consulting • 28 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

    Pemotongan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib dilakukan oleh:

    • Pemberi kerja: Orang pribadi dan Badan (pusat/cabang/perwakilan) yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain (termasuk natura/kenikmatan).
    • Instansi Pemerintah: Termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan perwakilan RI di luar negeri.
    • Dana Pensiun & BPJS Tenaga Kerja: Serta badan lain yang membayar uang pensiun, THT, JHT.
    • Orang Pribadi dan Badan: Yang membayar honorarium atau imbalan lain sehubungan jasa tenaga ahli (pekerjaan bebas).
    • Penyelenggara Kegiatan: Badan, instansi pemerintah, organisasi, atau orang pribadi yang membayar hadiah/penghargaan berkenaan dengan suatu kegiatan,.
    • Pihak yang Dipotong Pertanyaan: Siapa saja pihak yang dipotong PPh Pasal 21/26? Jawaban: Penerima penghasilan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, meliputi:
    • Pegawai Tetap.
    • Pensiunan.
    • Anggota Dewan Komisaris/Pengawas (yang menerima imbalan tidak teratur).
    • Pegawai Tidak Tetap.
    • Bukan Pegawai: Meliputi tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, dll), seniman/influencer, olahragawan, pengajar/pelatih, pengarang, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan, petugas penjaja barang, agen asuransi, dan distributor MLM.
    • Peserta Kegiatan: Peserta perlombaan, rapat/konferensi, kepanitiaan, atau pendidikan/pelatihan/magang.
    • Peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai.
    • Mantan Pegawai,.

    • Wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.
    • Wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh terutang setiap bulan.
    • Wajib membuat catatan/kertas kerja perhitungan per penerima penghasilan dan menyimpannya.
    • Wajib tetap lapor meskipun pajak nihil atau tarif 0%.
    • Wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan (termasuk yang tarif 0%).
    • Wajib mengembalikan kelebihan pemotongan (refund) kepada Pegawai Tetap/Pensiunan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.
    • Berhak memperhitungkan kelebihan penyetoran pajak pada bulan berikutnya

    Jika terdapat kelebihan pemotongan di masa-masa sebelumnya pada masa pajak terakhir, Pemotong Pajak wajib mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 tersebut (tidak termasuk PPh Ditanggung Pemerintah) kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta pemberian bukti potong, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir,.

    Tidak. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai menggunakan formula: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17,.

    PPh Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja merupakan kenikmatan yang dikenakan pajak. Sehingga, jumlah pajak yang ditanggung perusahaan dengan metode gross up ditambahkan ke penghasilan teratur yang diterima pegawai tetap pada bulan tersebut untuk mendapatkan jumlah bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP),.

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter