PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala

Dinamika Masa Pajak Terakhir: Mengelola Lebih Bayar PPh 21 dalam Tiga Skenario Gaji

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 02 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Sejak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), metode penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan signifikan. Pada bulan Januari hingga November, pajak dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Namun, pada Masa Pajak Terakhir (Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja), penghitungan kembali ke tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Perbedaan mekanisme ini sering kali menyebabkan Lebih Bayar (LB) atau kelebihan pemotongan pada Masa Pajak Terakhir. Artinya, total pajak yang sudah dipotong dari Januari hingga November (menggunakan TER) ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang selama setahun penuh.

Berikut adalah analisis penanganan kelebihan potong tersebut dalam tiga skenario metode pemotongan yang umum diterapkan perusahaan.

1. Skenario PPh 21 Ditanggung Karyawan (Gross)

Pada skema ini, perusahaan memotong pajak langsung dari gaji pegawai. Beban pajak sepenuhnya berada di pundak karyawan.

Contoh Kasus: Tuan A (Status K/1) menerima gaji Rp15.000.000/bulan.

  • Total PPh yang dipotong Jan-Nov (menggunakan TER): Rp9.900.000.
  • Hitungan PPh Terutang Setahun (Tarif Pasal 17 di Masa Terakhir): Rp9.150.000.
  • Status Masa Terakhir: Lebih Potong sebesar Rp750.000 (Rp9.900.000 - Rp9.150.000).

Perlakuan Kelebihan Potong: Berdasarkan regulasi, jika terjadi kelebihan pemotongan, Pemotong Pajak (Perusahaan) wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pegawai Tetap. Dalam kasus Tuan A, perusahaan harus memberikan uang tunai/transfer sebesar Rp750.000 kepada Tuan A bersamaan dengan pemberian Bukti Potong 1721-A1. Bagi perusahaan, nilai ini akan mengurangi setoran pajak masa berikutnya.

2. Skenario PPh 21 Ditanggung Perusahaan (Natura/Kenikmatan)

Sejak berlakunya aturan natura (PMK 66/2023), pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja tidak lagi dianggap sebagai non-deductible expense. Fasilitas PPh ini kini dikategorikan sebagai Kenikmatan (Benefit in Kind) yang merupakan objek pajak bagi pegawai dan biaya pengurang bagi perusahaan.

  • Mekanisme Hitung: Nilai pajak yang dibayarkan perusahaan ditambahkan ke dalam penghasilan bruto pegawai sebagai "Kenikmatan PPh 21".

Contoh Kasus: Tuan B menerima gaji bersih Rp10.000.000. Perusahaan menanggung pajaknya.

  • Total PPh yang telah dibayar perusahaan Jan-Nov (sebagai kenikmatan): Rp3.300.000.
  • Hitungan PPh Terutang Setahun (setelah memasukkan kenikmatan pajak ke bruto): Rp3.000.000.
  • Status Masa Terakhir: Lebih Bayar Rp300.000.

Perlakuan Kelebihan Potong: Secara administratif dalam Bukti Potong 1721-A1, akan tercatat Lebih Bayar Rp300.000. Sesuai PMK 168/2023, kelebihan potong wajib dikembalikan kepada pegawai. Meskipun secara substansi ekonomi perusahaanlah yang membayar pajak tersebut, regulasi mengharuskan kelebihan yang tercatat di sistem dikembalikan ke pegawai. Perusahaan seringkali memperhitungkan ini sebagai penyesuaian nilai tunjangan di bulan terakhir agar tidak terjadi pembayaran ganda, namun secara legal formal, uang tersebut adalah hak pegawai.

3. Skenario Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang dihitung secara matematis agar gaji bersih yang diterima pegawai utuh sesuai kontrak. Tunjangan ini menambah penghasilan bruto.

Contoh Kasus: Tuan C menerima gaji Rp20.000.000 + Tunjangan Pajak (dihitung gross-up).

  • Total PPh disetor Jan-Nov (basis TER): Rp22.000.000.
  • Hitungan PPh Terutang Setahun (Pasal 17): Rp21.500.000.
  • Status Masa Terakhir: Lebih Potong Rp500.000.

Perlakuan Kelebihan Potong: Sama seperti skenario lainnya, perusahaan wajib mengembalikan uang Rp500.000 tersebut kepada Tuan C. Karena Tuan C menerima tunjangan pajak sebagai haknya, maka kelebihan tersebut sah menjadi milik Tuan C.

Tindakan Perusahaan atas Kelebihan Penyetoran (Kompensasi)

Ketika perusahaan mengembalikan uang kelebihan potong kepada karyawan (misal total Rp20.000.000 untuk seluruh karyawan), maka SPT Masa PPh 21 Perusahaan pada masa pajak terakhir akan berstatus Lebih Bayar (LB).

Atas LB perusahaan ini, perusahaan berhak melakukan Kompensasi. Berdasarkan aturan terbaru PER-11/PJ/2025, kelebihan penyetoran ini dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Contohnya, Lebih Bayar di Masa Desember 2024 dapat dikompensasikan langsung untuk mengurangi pajak terutang di Masa Januari 2025, Februari 2025, atau bulan apapun di tahun berikutnya.

Kesimpulan

Terlepas dari metodenya (gross, net/natura, atau gross-up), jika terjadi Lebih Potong pada Masa Pajak Terakhir (Formulir 1721-A1 menunjukkan angka minus/kurung), perusahaan wajib mengembalikan uang tersebut kepada pegawai. Perusahaan kemudian "meminta kembali" uang tersebut dari negara melalui mekanisme kompensasi di bulan-bulan berikutnya.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter