PPh Pasal 21/26
Konsep Pemotongan PPh 21

Bukan Sekadar Gaji: Memahami Penghasilan yang Bebas Potongan PPh Pasal 21

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 01 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam diskursus perpajakan, seringkali fokus utama tertuju pada apa yang harus dibayar. Namun, dalam mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, memahami apa yang tidak dipotong pajak sama pentingnya dengan memahami apa yang dipotong. Tidak semua aliran dana atau fasilitas yang diterima oleh karyawan atau orang pribadi merupakan objek pajak. Mengetahui batasan ini sangat krusial agar wajib pajak dapat memastikan haknya terpenuhi dan tidak mengalami kelebihan pemotongan pajak yang tidak semestinya.

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat beberapa kategori penghasilan yang secara eksplisit dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21.

1. Santunan dan Klaim Asuransi

Salah satu jaring pengaman sosial yang paling umum adalah asuransi. Kabar baiknya, pembayaran manfaat atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi bukan merupakan objek PPh 21. Ini mencakup pembayaran sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Artinya, ketika seorang karyawan sakit dan menerima penggantian biaya perawatan dari asuransi, uang tersebut diterima utuh tanpa potongan pajak.

2. Natura dan Kenikmatan Tertentu

Perubahan signifikan terjadi pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana natura (imbalan dalam bentuk barang) dan kenikmatan (fasilitas) pada prinsipnya menjadi objek pajak. Namun, pemerintah menetapkan "daftar negatif" atau pengecualian yang bukan objek PPh 21 untuk menjaga kesejahteraan dasar karyawan. Natura/kenikmatan yang bebas pajak ini meliputi:

  • Makanan dan Minuman: Makanan/minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja, atau kupon makan bagi pegawai yang dinas luar (seperti bagian pemasaran atau transportasi).
  • Perlengkapan Kerja: Natura yang harus disediakan pemberi kerja demi pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam, peralatan keselamatan kerja, sarana antar-jemput pegawai, dan penginapan untuk awak kapal.
  • Daerah Tertentu: Fasilitas tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan olahraga bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu (daerah terpencil) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Bingkisan Hari Raya: Bingkisan hari raya keagamaan (seperti Lebaran atau Natal) yang diterima oleh pegawai.
  • Fasilitas Ibadah: Fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan ibadah.

3. Iuran Pensiun yang Dibayar Pemberi Kerja

Untuk persiapan masa tua, seringkali pemberi kerja membayarkan iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan atau OJK, serta iuran Tunjangan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) kepada badan penyelenggara jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan). Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja ini bukan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan pada saat iuran tersebut dibayarkan. Pajak baru akan dikenakan nanti saat karyawan menerima manfaat pensiun tersebut di masa depan.

4. Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Negara mendukung kegiatan sosial keagamaan melalui insentif pajak. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya, zakat tersebut harus dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

5. Beasiswa Pendidikan

Peningkatan kualitas sumber daya manusia didukung melalui pengecualian pajak atas beasiswa. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh tidak dipotong PPh 21. Ini berlaku bagi beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan formal maupun nonformal di dalam atau luar negeri.

6. Harta Hibahan dan Warisan

Penerimaan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta warisan, dikecualikan dari PPh 21 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini menegaskan bahwa transfer aset dalam lingkup keluarga inti umumnya tidak dikenai pajak penghasilan.

7. Bagian Laba Anggota Persekutuan (CV/Firma)

Bagi mereka yang berusaha dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi, atau persekutuan, bagian laba yang diterima anggota bukan merupakan objek PPh 21. Gaji yang diterima oleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham juga bukan merupakan biaya bagi perusahaan dan bukan objek PPh 21 bagi penerimanya.

Kesimpulan

Memahami daftar pengecualian ini sangat penting bagi pemberi kerja selaku pemotong pajak agar tidak salah dalam menghitung Take Home Pay karyawan. Bagi penerima penghasilan, pemahaman ini memastikan bahwa mereka tidak membayar pajak atas penghasilan yang seharusnya bebas pajak, serta dapat memanfaatkannya untuk optimalisasi perencanaan keuangan pribadi.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter