Sistem administrasi perpajakan di Indonesia sedang mengalami transformasi fundamental melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Berdasarkan landasan hukum utama pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang atributif untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Sebagai peraturan pelaksana utama yang terbaru, PMK 15/2025 menyederhanakan klasifikasi tipe pemeriksaan pajak menjadi tiga kategori utama, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Khusus dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terfokus, otoritas pajak secara formal mengimplementasikan dokumen pemberitahuan tertulis mengenai batasan pengujian yang secara praktis disebut sebagai Term of Reference (TOR). Kehadiran instrumen ini mengubah paradigma pemeriksaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur.
Pemeriksa Pajak memiliki kewajiban prosedural untuk memberikan TOR kepada Wajib Pajak pada tahap paling awal dari proses audit. Secara teknis pelaksanaan, Pemeriksa Pajak menyampaikan TOR ini bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak atau wakilnya. Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ini memiliki kedudukan hukum yang sangat krusial karena secara resmi ditetapkan sebagai tanggal dimulainya pemeriksaan pajak. Dengan disampaikannya dokumen tersebut sejak hari pertama, Wajib Pajak langsung mendapatkan informasi resmi dari otoritas pajak mengenai cakupan pengujian yang akan dihadapi.
Fungsi fundamental dari dokumen TOR adalah untuk memberikan kepastian dan menetapkan batasan yang tegas mengenai ruang lingkup pemeriksaan. Melalui dokumen TOR, Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan secara tertulis yang merinci pos-pos spesifik dalam Surat Pemberitahuan (SPT), data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan menjadi sasaran pengujian secara mendalam. Implementasi pemeriksaan terfokus ini berlandaskan pada sistem Compliance Risk Management (CRM) di dalam Coretax, di mana algoritma sistem telah mengidentifikasi titik-titik risiko ketidakpatuhan material Wajib Pajak. Oleh karena itu, fungsi TOR membatasi kewenangan Pemeriksa Pajak agar tidak melakukan pengujian yang melebar secara sewenang-wenang ke luar pos yang telah ditetapkan berdasarkan analisis risiko tersebut.
Dalam dinamika pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, Pemeriksa Pajak memiliki otoritas hukum untuk melakukan penyesuaian atau perubahan atas pos-pos pengujian di dalam TOR. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi aktual yang membutuhkan perluasan atau modifikasi pos pengujian dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu, tim Pemeriksa Pajak wajib mematuhi prosedur formal dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut kepada Wajib Pajak. Pemberitahuan tertulis ini diadministrasikan dalam wujud TOR Perubahan. Kewajiban penyampaian TOR Perubahan ini berfungsi sebagai instrumen pelindungan hak Wajib Pajak agar Wajib Pajak senantiasa mengetahui secara aktual perkembangan ruang lingkup pengujian yang sedang berjalan.
Penggunaan instrumen TOR memberikan empat manfaat strategis yang sangat signifikan bagi Wajib Pajak dalam mengelola risiko perpajakan. Pertama, Wajib Pajak memperoleh tingkat kepastian hukum dan transparansi prosedural yang jauh lebih tinggi sejak pemeriksaan dimulai. Wajib Pajak tidak lagi menghadapi audit yang menguji seluruh pembukuan secara acak, melainkan audit yang berfokus pada sasaran yang telah didefinisikan dengan jelas.
Kedua, Wajib Pajak dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien untuk melakukan persiapan dokumen pembuktian secara tepat sasaran. Hal ini sangat kritikal karena PMK 15/2025 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen paling lama satu bulan terhitung sejak surat permintaan dipinjamkan, di mana dokumen yang diserahkan melewati batas waktu tersebut secara hukum akan dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Sebagai contoh penerapan, apabila TOR hanya menetapkan pengujian atas Pajak Pertambahan Nilai dan pos Peredaran Usaha, Wajib Pajak cukup memusatkan fokus untuk menyajikan faktur pajak, buku besar penjualan, dan rekening koran penerimaan. Wajib Pajak tidak perlu menghabiskan waktu merapikan rincian biaya penyusutan aset yang tidak menjadi fokus pengujian. Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa dokumen yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.
Ketiga, pemahaman mendalam atas batas pengujian di dalam TOR membantu Wajib Pajak pada tahapan Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak memiliki ruang waktu yang terukur untuk merumuskan argumentasi sanggahan yang solid dan menyiapkan ekualisasi yang relevan hanya untuk pos-pos yang terkoreksi.
Keempat, apabila Pemeriksa Pajak mengajukan koreksi di luar pos yang tercantum dalam TOR atau TOR Perubahan, Wajib Pajak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat untuk menolak koreksi tersebut. Pemahaman ini menjadi modal strategis bagi Wajib Pajak apabila perlu mengajukan permohonan pembahasan sengketa dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas dasar hukum koreksi yang tidak disepakati.
Sebagai simpulan, Wajib Pajak harus merespons sistem pemeriksaan baru ini dengan membangun kesiapan audit (audit readiness) yang proaktif. Manajemen data elektronik yang rapi dan terintegrasi menjadi kunci utama untuk merespons permintaan dokumen berdasarkan TOR dalam batas waktu yang singkat guna memitigasi risiko sengketa perpajakan di masa depan.