PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Tunjangan Tunai vs Fasilitas: Perlakuan Pajak Biaya Kesehatan Karyawan (Sakit Umum)

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Kesehatan karyawan adalah prioritas, namun metode perusahaan dalam menanggung biaya pengobatan—apakah melalui penggantian uang (reimbursement) atau pembayaran langsung ke fasilitas kesehatan—menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berbeda. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), aturan main mengenai imbalan non-tunai atau kenikmatan (benefit in kind) telah berubah signifikan, khususnya untuk pengobatan penyakit yang bukan merupakan penyakit akibat kerja (seperti flu, demam, atau penyakit umum lainnya).

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai implikasi pajaknya.

Prinsip Dasar: Taxable-Deductible

Pasca UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), prinsip umum perpajakan atas imbalan karyawan bergeser menjadi Taxable-Deductible. Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kesehatan karyawan kini dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible), namun di sisi lain berpotensi menjadi objek pajak bagi karyawan (taxable) tergantung pada metode pemberiannya dan jenis penyakitnya.

Skenario 1: Sistem Penggantian (Reimbursement)

Dalam skenario ini, karyawan berobat terlebih dahulu menggunakan dana pribadi untuk penyakit umum (misalnya sakit gigi atau demam), kemudian menukarkan kuitansi tersebut kepada perusahaan untuk mendapatkan penggantian uang.

  • Aspek PPh 21: Penggantian biaya pengobatan dalam bentuk uang tunai dikategorikan sebagai imbalan kerja dalam bentuk uang. Uang penggantian ini merupakan Objek PPh Pasal 21. Jumlah uang yang diterima harus digabungkan dengan gaji bruto bulan bersangkutan untuk dihitung pajaknya.
  • Contoh Kasus: Tuan A sakit flu dan berobat ke dokter dengan biaya Rp1.000.000. Ia melakukan klaim reimbursement ke kantor. Perusahaan mentransfer Rp1.000.000 ke rekening Tuan A. Maka, Rp1.000.000 tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan (seperti tunjangan) yang dikenakan PPh 21.

Skenario 2: Pembayaran Langsung ke Klinik/RS (Fasilitas/Kenikmatan)

Dalam skenario ini, perusahaan bekerja sama dengan klinik atau Rumah Sakit. Karyawan yang sakit umum berobat di sana, dan tagihan dibayar langsung oleh perusahaan kepada pihak klinik (karyawan tidak menerima uang). Ini dikategorikan sebagai Kenikmatan.

  • Aturan Pengecualian (Negative List): Fasilitas kesehatan dikecualikan dari objek PPh 21 (bebas pajak) hanya jika diberikan untuk penanganan: (1) Kecelakaan kerja, (2) Penyakit akibat kerja, (3) Kedaruratan penyelamatan jiwa, atau (4) Pengobatan lanjutan akibat poin 1 dan 2.
  • Aspek PPh 21 untuk Penyakit Umum: Karena penyakit umum (bukan akibat kerja dan bukan kedaruratan) tidak termasuk dalam daftar pengecualian di atas, maka fasilitas ini merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi karyawan.
  • Penilaian Nilai: Nilai penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan (actual cost) oleh pemberi kerja kepada klinik/RS.
  • Contoh Kasus:

    Nyonya B (pegawai administrasi) menderita sakit maag (penyakit umum, bukan akibat kerja). Ia berobat ke klinik yang bekerja sama dengan perusahaan. Biaya pengobatan sebesar Rp500.000 dibayar langsung oleh perusahaan ke klinik.

    Analisis: Karena sakit maag bukan penyakit akibat kerja atau kedaruratan penyelamatan jiwa, maka fasilitas senilai Rp500.000 tersebut dianggap sebagai penghasilan Nyonya B (kenikmatan) dan dipotong PPh 21 pada bulan tersebut.

Perlakuan PPh Badan (Bagi Perusahaan)

Terlepas dari apakah biaya tersebut diberikan melalui reimbursement atau pembayaran langsung ke fasilitas kesehatan, seluruh biaya pengobatan yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan pekerjaan kini merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto perusahaan dalam menghitung PPh Badan. Ini berbeda dengan aturan lama di mana biaya kenikmatan seringkali dikoreksi fiskal.

Kesimpulan

Perusahaan harus memisahkan pencatatan antara pengobatan penyakit akibat kerja (bebas pajak bagi karyawan) dan penyakit umum. Untuk penyakit umum, baik metode reimbursement maupun pembayaran langsung ke RS, keduanya kini menjadi komponen penambah penghasilan bruto karyawan yang dikenakan PPh 21.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tentang Penegasan Pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter