PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Dinamika PPh 21: Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai Aktif

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam perencanaan keuangan, terkadang seorang karyawan membutuhkan dana mendesak atau ingin memanfaatkan saldo pensiunnya sebelum masa pensiun tiba. Peraturan perpajakan di Indonesia mengantisipasi hal ini dengan aturan khusus dalam PPh Pasal 21. Kategori ini secara spesifik menyasar peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenis lainnya.

Penting untuk membedakan skema ini dengan uang pesangon atau manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus saat berhenti bekerja (yang bersifat Final). Skema yang dibahas di sini berlaku bagi mereka yang masih aktif bekerja namun mengambil sebagian dana pensiunnya dari Dana Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), TASPEN, atau ASABRI.

Mekanisme Penghitungan: Tarif Pasal 17 x Bruto

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme penghitungan untuk kategori ini ditegaskan kembali. Berbeda dengan penghitungan gaji bulanan yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan pajak atas penarikan dana pensiun oleh pegawai aktif menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan langsung dengan Penghasilan Bruto.

Rumusnya adalah: PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x Jumlah Bruto Penarikan

Poin penting dalam penghitungan ini adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Adalah jumlah bruto uang manfaat pensiun yang ditarik. Tidak ada pengurangan biaya jabatan atau PTKP dalam penghitungan spesifik transaksi ini.
  • Tarif: Menggunakan tarif progresif umum (5%, 15%, 25%, 30%, 35%).
  • Pemotong: Pihak yang wajib memotong adalah pembayar uang pensiun (misalnya Dana Pensiun atau BPJSTK), bukan perusahaan tempat pegawai bekerja (kecuali perusahaan tersebut sekaligus pengelola dana pensiunnya).

Contoh Kasus: Tuan Q (Penarikan Dana Pensiun)

Mari kita ambil ilustrasi berdasarkan lampiran regulasi terbaru. Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J dengan gaji Rp12.000.000 per bulan. PT J mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun pada Dana Pensiun DEF.

Skenario 1: Penarikan Pertama (April 2024)

Pada bulan April 2024, Tuan Q membutuhkan dana untuk renovasi rumah dan menarik uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000.

  • Penghitungan: Karena jumlah bruto (Rp20 juta) masih di bawah batas lapisan pertama (Rp60 juta), maka tarifnya adalah 5%.
  • PPh 21 = 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000

Skenario 2: Penarikan Kedua (Juni 2024)

Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali menarik uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000.

  • Penghitungan: Penghitungan dilakukan per transaksi/masa pajak berdasarkan jumlah bruto yang ditarik saat itu.
  • PPh 21 = 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000

Kewajiban Pelaporan

Dana Pensiun DEF wajib memotong pajak tersebut dan memberikan bukti potong kepada Tuan Q. Tuan Q nantinya dapat menggunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi miliknya, karena pemotongan ini sifatnya tidak final.

Kesimpulan

Bagi pegawai yang masih aktif, penarikan dana pensiun dianggap sebagai penghasilan terutang pajak yang dikenakan tarif progresif langsung dari nilai bruto. Hal ini berbeda dengan pesangon yang dibayar sekaligus saat berhenti kerja. Pemahaman ini penting agar pegawai tidak terkejut dengan adanya potongan pajak saat dana cair, dan agar mereka menyimpan bukti potong untuk pelaporan pajak tahunan.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 12 ayat 7, dan Lampiran Petunjuk Umum VI).
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter