PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Transformasi Pajak Tenaga Ahli: Panduan Penghitungan PPh 21 Kategori "Bukan Pegawai"

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam struktur baru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, terdapat klasifikasi yang tegas mengenai siapa yang disebut sebagai "Tenaga Ahli". Istilah teknis yang digunakan dalam regulasi untuk kelompok ini adalah Bukan Pegawai. Kelompok ini mencakup tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Penting untuk membedakan kategori ini dengan "Pegawai Tidak Tetap" (seperti buruh harian). Tenaga ahli tidak terikat hubungan kerja layaknya pegawai, melainkan menerima imbalan berdasarkan jasa profesional yang mereka berikan.

Mekanisme Penghitungan: Rumus Tunggal yang Sederhana

Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi terbaru (PMK 168 Tahun 2023) adalah penyederhanaan metode hitung untuk Bukan Pegawai. Jika sebelumnya terdapat skema perhitungan yang membedakan antara penghasilan berkesinambungan (kumulatif) dan tidak berkesinambungan, serta penerapan pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk kondisi tertentu, kini metode tersebut dihapus demi kesederhanaan administrasi.

Saat ini, penghitungan PPh 21 untuk Tenaga Ahli menggunakan rumus tunggal untuk setiap kali pembayaran imbalan. Rumusnya adalah:

Tarif Pasal 17 dikalikan dengan 50% dari Jumlah Penghasilan Bruto

Langkah-langkah penghitungannya adalah:

  • Tentukan Penghasilan Bruto: Ini adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima (honorarium, fee, komisi, dll).
  • Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Kalikan Penghasilan Bruto dengan 50%.
  • Hitung Pajak Terutang: Kalikan DPP dengan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Perlu dicatat bahwa skema ini tidak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang biasa digunakan untuk pegawai tetap atau pegawai tidak tetap bulanan. Skema ini murni menggunakan tarif umum Pasal 17.

Contoh Kasus 1: Pengacara (Jasa Hukum)

Tuan U adalah seorang pengacara yang menangani sengketa hukum untuk PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima fee sebesar Rp400.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT F adalah:

  • Dasar Pemotongan (DPP): 50% \times Rp400.000.000 = Rp200.000.000
  • Pajak Terutang (Tarif Pasal 17):
    5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    15% x Rp140.000.000 (sisa dari 200jt - 60jt) = Rp21.000.000
    Total PPh 21: Rp3.000.000 + Rp21.000.000 = Rp24.000.000

PT F wajib memotong Rp24.000.000 dan memberikan bukti potong kepada Tuan U.

Contoh Kasus 2: Dokter (Jasa Medis di Rumah Sakit)

Penghitungan untuk dokter memiliki spesifikasi tersendiri terkait definisi "Penghasilan Bruto". Penghasilan bruto bagi jasa dokter di rumah sakit/klinik adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit.

Tuan R adalah dokter spesialis anak di Rumah Sakit ABC. Pada bulan Januari, total jasa dokter yang dibayarkan pasien adalah Rp45.000.000. Sesuai perjanjian, RS memotong 20% bagian, sehingga dokter menerima bersih 80%. Namun, pajak dihitung dari bruto penuh (Rp45 juta).

  • Penghasilan Bruto: Rp45.000.000
  • Dasar Pemotongan (DPP): 50% x Rp45.000.000 = Rp22.500.000$
  • Pajak Terutang:
    Karena Rp22,5 juta masih di bawah Rp60 juta (lapisan tarif pertama), maka:
    5% x Rp22.500.000 = Rp1.125.000

Rumah sakit memotong pajak Rp1.125.000 dari hak yang akan diterima dokter tersebut.

Kesimpulan

Perubahan regulasi ini memberikan kepastian bagi para tenaga ahli. Tidak ada lagi kebingungan mengenai status berkesinambungan atau pengurangan PTKP dalam pemotongan bulanan. Kuncinya adalah konsistensi penerapan tarif 50% dari bruto sebagai dasar pengenaan pajak, yang kemudian dikenakan tarif progresif umum.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter