Bonus tahunan, gratifikasi, jasa produksi, dan Tunjangan Hari Raya (THR) dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur. Sejak berlakunya aturan terbaru di tahun 2024, penghitungan pajak atas bonus bagi karyawan mengalami penyederhanaan signifikan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), namun perlakuan pembebanan biayanya di laporan keuangan perusahaan (fiskal) memiliki variasi yang krusial untuk dipahami.
Artikel ini akan membahas mekanisme penghitungan PPh 21 terbaru atas bonus dan implikasi perpajakan bagi badan usaha (PPh Badan) berdasarkan sumber dan metode pembebanannya.
Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November) tidak lagi memisahkan antara penghasilan teratur (gaji) dan tidak teratur (bonus) dalam proses hitungnya.
Semua penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan dijumlahkan, kemudian dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori Status PTKP (A, B, atau C).
Tuan A (Status K/1, TER Kategori B) menerima Gaji Rp10.000.000. Pada bulan Maret 2024, ia menerima Bonus Tahunan sebesar Rp20.000.000.
Nantinya, pada bulan Desember, seluruh penghasilan setahun akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 (Tarif Umum) untuk mendapatkan nilai pajak yang sebenarnya, dan pajak yang sudah dipotong tiap bulan (termasuk pajak atas bonus) akan menjadi pengurang (kredit pajak).
Aspek krusial bagi perusahaan adalah apakah bonus tersebut boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Deductible Expense) atau tidak (Non-Deductible). Hal ini bergantung pada bagaimana bonus tersebut dibebankan.
Ini adalah skenario umum. Bonus, gratifikasi, dan jasa produksi yang diberikan kepada karyawan, direksi, dan komisaris dibebankan sebagai biaya gaji/tunjangan dalam laporan laba rugi tahun berjalan.
Seringkali, perusahaan memberikan "Tantiem" atau bonus kepada Direksi/Komisaris dan Karyawan yang pembagiannya diambil dari Laba Ditahan (Retained Earnings) atau dibebankan langsung ke saldo laba setelah pajak tahun lalu.
Dalam skenario ini, perusahaan memberikan bonus "bersih" kepada karyawan, di mana perusahaan yang menanggung/membayar pajaknya tanpa metode gross-up (tunjangan pajak) di slip gaji.
Aturan Lama: Pajak yang ditanggung perusahaan adalah non-deductible bagi perusahaan dan non-taxable bagi karyawan.
Aturan Baru (Pasca PMK 66/2023): Fasilitas PPh yang ditanggung pemberi kerja kini dikategorikan sebagai Kenikmatan.
Perusahaan harus cermat dalam mencatat pembebanan bonus. Jika bonus dibebankan sebagai biaya operasional tahun berjalan, ia bersifat deductible. Namun, jika bonus (tantiem) diambil dari saldo laba ditahan, ia bersifat non-deductible (dikoreksi fiskal). Selain itu, dengan berlakunya aturan natura, pajak bonus yang ditanggung perusahaan kini menjadi objek pajak bagi karyawan namun dapat menjadi biaya pengurang bagi perusahaan.