PPh Pasal 21/26
Topik Terkait Lainnya

Dinamika Pajak Bonus: Penghitungan PPh 21 dan Strategi Pembebanan Biaya Perusahaan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Bonus tahunan, gratifikasi, jasa produksi, dan Tunjangan Hari Raya (THR) dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur. Sejak berlakunya aturan terbaru di tahun 2024, penghitungan pajak atas bonus bagi karyawan mengalami penyederhanaan signifikan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), namun perlakuan pembebanan biayanya di laporan keuangan perusahaan (fiskal) memiliki variasi yang krusial untuk dipahami.

Artikel ini akan membahas mekanisme penghitungan PPh 21 terbaru atas bonus dan implikasi perpajakan bagi badan usaha (PPh Badan) berdasarkan sumber dan metode pembebanannya.

1. Mekanisme Baru: Penghitungan PPh 21 Bonus dengan TER

Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November) tidak lagi memisahkan antara penghasilan teratur (gaji) dan tidak teratur (bonus) dalam proses hitungnya.

Semua penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan dijumlahkan, kemudian dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori Status PTKP (A, B, atau C).

Contoh Penghitungan (Metode TER):

Tuan A (Status K/1, TER Kategori B) menerima Gaji Rp10.000.000. Pada bulan Maret 2024, ia menerima Bonus Tahunan sebesar Rp20.000.000.

  • Penghasilan Bruto Maret: Rp10.000.000 (Gaji) + Rp20.000.000 (Bonus) = Rp30.000.000.
  • Tarif TER Kategori B untuk nilai Rp30 juta adalah 9%.
  • PPh 21 Terutang Maret: Rp30.000.000 x 9% = Rp2.700.000.

Nantinya, pada bulan Desember, seluruh penghasilan setahun akan dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 (Tarif Umum) untuk mendapatkan nilai pajak yang sebenarnya, dan pajak yang sudah dipotong tiap bulan (termasuk pajak atas bonus) akan menjadi pengurang (kredit pajak).

2. Variasi Pembebanan Biaya Bonus di Badan Usaha

Aspek krusial bagi perusahaan adalah apakah bonus tersebut boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Deductible Expense) atau tidak (Non-Deductible). Hal ini bergantung pada bagaimana bonus tersebut dibebankan.

Skenario A: Bonus Dibebankan sebagai Biaya Operasional (Deductible)

Ini adalah skenario umum. Bonus, gratifikasi, dan jasa produksi yang diberikan kepada karyawan, direksi, dan komisaris dibebankan sebagai biaya gaji/tunjangan dalam laporan laba rugi tahun berjalan.

  • Aspek PPh Badan: Seluruh biaya bonus ini dapat dibiayakan (deductible) karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sesuai Pasal 6 UU PPh.
  • Aspek PPh 21: Karyawan dipotong PPh 21 atas bonus tersebut sebagai penghasilan.

Skenario B: Bonus/Tantiem dari Laba Ditahan (Non-Deductible)

Seringkali, perusahaan memberikan "Tantiem" atau bonus kepada Direksi/Komisaris dan Karyawan yang pembagiannya diambil dari Laba Ditahan (Retained Earnings) atau dibebankan langsung ke saldo laba setelah pajak tahun lalu.

  • Aspek PPh Badan: Pembayaran ini dianggap sebagai pembagian laba (dividen), bukan biaya operasional. Oleh karena itu, bonus jenis ini tidak boleh dibiayakan (Non-Deductible Expense) dalam menghitung PPh Badan.
  • Aspek PPh 21: Bagi penerima (pengurus/karyawan), uang tersebut tetap merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. Namun, bagi pemegang saham yang menerima, diperlakukan sebagai dividen (objek PPh dividen).

Skenario C: Bonus dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Fasilitas Natura)

Dalam skenario ini, perusahaan memberikan bonus "bersih" kepada karyawan, di mana perusahaan yang menanggung/membayar pajaknya tanpa metode gross-up (tunjangan pajak) di slip gaji.

Aturan Lama: Pajak yang ditanggung perusahaan adalah non-deductible bagi perusahaan dan non-taxable bagi karyawan.

Aturan Baru (Pasca PMK 66/2023): Fasilitas PPh yang ditanggung pemberi kerja kini dikategorikan sebagai Kenikmatan.

  • Aspek PPh Badan: Biaya pajak yang ditanggung perusahaan kini dapat dibiayakan (Deductible).
  • Aspek PPh 21: Nilai pajak yang dibayarkan perusahaan tersebut menjadi penghasilan (objek pajak) bagi karyawan dan harus dihitung ulang sebagai penambah penghasilan bruto.

Kesimpulan

Perusahaan harus cermat dalam mencatat pembebanan bonus. Jika bonus dibebankan sebagai biaya operasional tahun berjalan, ia bersifat deductible. Namun, jika bonus (tantiem) diambil dari saldo laba ditahan, ia bersifat non-deductible (dikoreksi fiskal). Selain itu, dengan berlakunya aturan natura, pajak bonus yang ditanggung perusahaan kini menjadi objek pajak bagi karyawan namun dapat menjadi biaya pengurang bagi perusahaan.

Referensi Peraturan:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.42/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem yang Dihitung Berdasarkan Laba Setelah Pajak Tahun Lalu.
  7. FAQ PMK 66 Tahun 2023 (Direktorat Jenderal Pajak).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter