PPh Pasal 21/26
Unsur-Unsur Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Membedah BPJS Ketenagakerjaan dalam PPh 21: Mana Penambah, Mana Pengurang?

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 01 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam struktur penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, komponen BPJS Ketenagakerjaan memegang peranan yang unik dan sering kali menjebak. Tidak seperti gaji pokok yang sudah pasti merupakan objek pajak, BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat program utama—Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)—yang masing-masing memiliki perlakuan perpajakan berbeda tergantung siapa yang menanggung biayanya.

Untuk menghitung PPh 21 secara akurat, pemberi kerja dan pegawai harus memilah komponen ini ke dalam tiga keranjang: Penambah Penghasilan Bruto, Bukan Objek Pajak, dan Pengurang Penghasilan Bruto.

1. Penambah Penghasilan Bruto: Premi yang "Dinikmati" Sekarang

Keranjang pertama adalah komponen yang menambah penghasilan bruto pegawai. Ini berlaku untuk premi asuransi yang sifatnya memberikan perlindungan risiko langsung dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, ini mencakup:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Ketika perusahaan membayarkan premi JKK dan JKM untuk pegawainya, regulasi pajak menganggap pegawai telah menerima manfaat ekonomis berupa perlindungan. Oleh karena itu, besaran premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja harus dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya sebagai pembentuk Penghasilan Bruto.

2. Bukan Objek Pajak: Tabungan Masa Depan dari Pemberi Kerja

Keranjang kedua adalah iuran yang dibayarkan pemberi kerja namun sifatnya adalah tabungan hari tua. Ini mencakup:

  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar perusahaan.
  • Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar perusahaan.

Meskipun perusahaan mengeluarkan uang untuk iuran ini atas nama pegawai, uang tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan pegawai saat ini. Pajaknya ditangguhkan hingga pegawai mencairkan dana tersebut di masa pensiun nanti. Oleh karena itu, komponen ini tidak dimasukkan ke dalam penghasilan bruto pegawai.

3. Pengurang Penghasilan Bruto: Beban yang Dibayar Pegawai

Keranjang ketiga adalah iuran yang dibayar sendiri oleh pegawai melalui pemotongan gaji. Ini mencakup:

  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung pegawai.
  • Jaminan Pensiun (JP) yang ditanggung pegawai.

Regulasi mengizinkan iuran program pensiun dan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai sebagai pengurang penghasilan bruto. Artinya, sebelum penghasilan dikalikan dengan tarif pajak, angka bruto dikurangi dulu dengan iuran JHT dan JP yang dipotong dari gaji pegawai. Hal ini akan memperkecil basis pajak sehingga PPh 21 yang dibayar menjadi lebih rendah.

Contoh Ilustrasi Penghitungan

Mari kita simulasikan penghitungan PPh 21 Tuan Budi (Status K/0) dengan Gaji Pokok Rp10.000.000. Asumsi tarif program BPJS Ketenagakerjaan:

  • JKK (dibayar perusahaan): 0,24% = Rp24.000
  • JKM (dibayar perusahaan): 0,30% = Rp30.000
  • JHT (dibayar perusahaan 3,7%, dibayar pegawai 2%)
  • JP (dibayar perusahaan 2%, dibayar pegawai 1%)

Langkah 1: Menentukan Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto Tuan Budi terdiri dari Gaji Pokok ditambah premi yang dibayar perusahaan yang bersifat perlindungan (JKK & JKM).

  • Gaji: Rp10.000.000
  • (+) JKK dari Perusahaan: Rp24.000
  • (+) JKM dari Perusahaan: Rp30.000

Catatan: JHT dan JP dari perusahaan (3,7% dan 2%) diabaikan/bukan objek.

Total Penghasilan Bruto: Rp10.054.000

Langkah 2: Menentukan Pengurang

(Khusus Masa Pajak Terakhir/Metode Pasal 17) Jika menghitung PPh 21 menggunakan tarif efektif (TER) bulanan, pengurang ini tidak digunakan langsung. Namun, untuk menghitung penghasilan neto (biasanya di akhir tahun), kita menggunakan pengurang:

  • (-) Biaya Jabatan (5% x Bruto, max Rp500rb/bulan)
  • (-) Iuran JHT (2% x Rp10jt): Rp200.000
  • (-) Iuran JP (1% x Rp10jt): Rp100.000

Kesimpulan

Dalam ekosistem PPh 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua wajah: JKK dan JKM dari perusahaan adalah penambah pajak (objek pajak), sedangkan JHT dan JP yang dibayar pegawai adalah peringan pajak (pengurang penghasilan). Memahami distingsi ini adalah kunci presisi dalam administrasi penggajian.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (DJP, 2024).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter