PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

PPh 21 Pasca-Kerja: Pajak atas Bonus yang Diterima Mantan Pegawai

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 03 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Hubungan kerja mungkin telah berakhir, namun kewajiban perpajakan bisa tetap berjalan. Dalam dunia korporasi, sering kali seorang pegawai yang sudah berhenti bekerja (resign) atau pensiun masih menerima hak-hak tertentu dari perusahaan lamanya di kemudian hari. Penghasilan ini biasanya berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus tahunan yang baru cair setelah pegawai tersebut tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif.

Dalam regulasi PPh Pasal 21, individu ini dikategorikan sebagai Mantan Pegawai. Pemerintah melalui aturan terbaru tahun 2024 telah menetapkan mekanisme pemotongan pajak yang spesifik untuk kategori ini agar memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan penerima penghasilan.

Mekanisme Penghitungan: Tarif Pasal 17 x Bruto

Berbeda dengan pegawai aktif yang penghasilan bulanannya dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan pajak untuk Mantan Pegawai menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikalikan langsung dengan Penghasilan Bruto.

Poin-poin kunci dalam penghitungan ini adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Adalah jumlah bruto penghasilan (jasa produksi, tantiem, bonus, dll) tanpa dikurangi biaya jabatan atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Tarif: Menggunakan tarif progresif umum (5%, 15%, 25%, dst).
  • Sifat: Pemotongan ini bersifat tidak final, artinya bukti potong yang diterima dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi mantan pegawai tersebut.

Contoh Kasus: Tuan O (Menerima Jasa Produksi)

Mari kita lihat ilustrasi berdasarkan pedoman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Skenario: Tuan O berhenti bekerja dari PT L pada tanggal 1 April 2024 karena memasuki usia pensiun. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2024, PT L membagikan jasa produksi tahun buku 2023 kepada para pegawainya, termasuk Tuan O yang sudah pensiun. Tuan O menerima jasa produksi sebesar Rp60.000.000.

Penghitungan PPh Pasal 21:

Karena Tuan O sudah berstatus Mantan Pegawai saat menerima uang tersebut, PT L tidak menggunakan metode TER, melainkan Tarif Pasal 17 dikalikan Bruto.

  • Penghasilan Bruto: Rp60.000.000.
  • Tarif Pasal 17 (Lapisan pertama 5% untuk 0 s.d Rp60 juta).
  • Pajak Terutang: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Kewajiban Administrasi

PT L wajib memotong pajak sebesar Rp3.000.000 pada bulan Oktober 2024 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Tuan O. Tuan O kemudian wajib melaporkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, dan pajak yang sudah dipotong oleh PT L dapat menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang) bagi Tuan O.

Kesimpulan

Pemotongan pajak untuk Mantan Pegawai difokuskan pada penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti bonus atau tantiem yang dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir. Rumusnya sederhana: terapkan tarif progresif langsung pada nilai bruto yang diterima.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Pasal 5 ayat 1 huruf h, Pasal 12 ayat 8, Pasal 16 ayat 6).
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Direktorat Jenderal Pajak, 2024), Halaman 107.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter