PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala

Dinamika Penghitungan PPh 21 Saat Karyawan Resign: Potensi Lebih Bayar dan Kewajiban Pemberi Kerja

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 02 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam siklus administrasi perpajakan karyawan, momen ketika seorang pegawai tetap memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) di tengah tahun berjalan adalah momen yang kritikal. Sejak berlakunya mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, penghitungan pajak di bulan terakhir karyawan bekerja (Masa Pajak Terakhir) menjadi penentu apakah karyawan tersebut kurang bayar atau justru mengalami lebih bayar pajak yang harus dikembalikan oleh perusahaan.

Pergeseran Metode: Dari TER Kembali ke Pasal 17

Bagi pegawai tetap yang bekerja dari Januari namun berhenti sebelum bulan Desember (misalnya resign pada bulan Agustus), metode pemotongan pajaknya terbagi menjadi dua fase:

  • Masa Pajak Januari s.d. Bulan Sebelum Resign: Pemotongan dilakukan menggunakan Tarif Efektif Bulanan (TER) dikalikan Penghasilan Bruto bulanan.
  • Masa Pajak Terakhir (Bulan Resign): Pemotongan dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pada masa pajak terakhir ini, pemberi kerja wajib menghitung ulang seluruh penghasilan yang diterima pegawai dari awal tahun hingga bulan ia berhenti, lalu menghitung pajak yang seharusnya terutang sebenarnya, dan menyandingkannya dengan pajak yang sudah dipotong melalui skema TER pada bulan-bulan sebelumnya.

Mekanisme Penghitungan Akhir

Langkah-langkah penghitungan pada bulan saat pegawai resign adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Total Penghasilan Bruto: Jumlahkan gaji, tunjangan, THR, dan bonus yang diterima dari Januari sampai bulan berhenti bekerja.
  2. Hitung Pengurang: Hitung Biaya Jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp500.000 per bulan dikalikan jumlah bulan bekerja) dan iuran pensiun yang dibayar pegawai.
  3. Tentukan Penghasilan Neto: Bruto dikurangi Pengurang.
  4. Hitung PKP: Penghasilan Neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setahun penuh.
  5. Hitung PPh Terutang: Kalikan PKP dengan tarif Pasal 17.
  6. Bandingkan: Kurangi PPh Terutang tersebut dengan total PPh yang sudah dipotong menggunakan TER pada bulan-bulan sebelumnya.

Fenomena Lebih Bayar (Restitusi oleh Pemberi Kerja)

Sering terjadi kasus di mana total pajak yang sudah dipotong menggunakan TER (Januari–Bulan sebelum resign) ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang saat dihitung ulang di bulan terakhir. Hal ini terjadi karena tarif TER didesain dengan asumsi penghasilan diterima setahun penuh, sedangkan pegawai resign hanya menerima penghasilan sebagian tahun, namun tetap berhak atas pengurang PTKP setahun penuh.

Jika terjadi kelebihan potong (Lebih Bayar), regulasi mewajibkan pemotong pajak (pemberi kerja) untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh 21.

Contoh Kasus: Tuan D (Resign Agustus)

Tuan D (status TK/0) bekerja di PT W dengan gaji Rp17.500.000 per bulan. Ia membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Tuan D resign pada 1 Agustus 2024.

A. Pemotongan Januari – Juli (Menggunakan TER)

Berdasarkan status TK/0 dan gaji Rp17.500.000, Tuan D masuk Kategori TER A dengan tarif 8%.

  • • PPh 21 per bulan: $8\% \times 17.500.000 = 1.400.000$
  • • Total dipotong (Jan–Juli): $7 \text{ bulan} \times 1.400.000 = 9.800.000$

B. Penghitungan Masa Pajak Terakhir (Agustus)

  • Penghasilan Bruto (Jan-Agust):  8 bulan x Rp17.500.000 = Rp140.000.000.
  • Pengurang:
    - Biaya Jabatan: 5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000 (Maksimal diperbolehkan 8 x Rp500.000 = Rp4.000.000).
    - Iuran Pensiun: 8 x Rp100.000 = Rp800.000.
    - Total Pengurang: $4.000.000 + 800.000 = 4.800.000$
  • Penghasilan Neto: $140.000.000 - 4.800.000 = 135.200.000$
  • PKP: $135.200.000 - 54.000.000 \text{ (PTKP TK/0)} = 81.200.000$
  • PPh 21 Terutang (Tarif Pasal 17):
    • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% x Rp21.200.000 = Rp3.180.000
    • Total PPh Sebenarnya = Rp6.180.000.

C. Status Akhir

PPh Sebenarnya (Jan-Agust): $6.180.000$

PPh Sudah Dipotong (Jan-Juli via TER): $9.800.000$

Lebih Bayar: $6.180.000 - 9.800.000 = (3.620.000)$

Kesimpulan

Dalam kasus ini, PT W tidak memotong pajak di gaji bulan Agustus. Sebaliknya, PT W wajib mengembalikan uang sebesar Rp3.620.000 kepada Tuan D. Pengembalian ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja. Tuan D kemudian akan menerima Bukti Potong 1721-A1 yang menunjukkan status tersebut untuk pelaporan SPT Tahunannya.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter