PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala

Penghitungan PPh 21 Saat Kehilangan Kewajiban Subjektif: Metode "Disetahunkan"

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 02 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam siklus perpajakan PPh Pasal 21, terdapat kondisi khusus di mana seorang pegawai tetap berhenti bekerja bukan sekadar pindah kerja atau pensiun di Indonesia, melainkan kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Kondisi ini umumnya terjadi pada dua peristiwa: Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau pegawai yang meninggal dunia.

Berbeda dengan pegawai yang hanya resign (mengundurkan diri) biasa namun tetap tinggal di Indonesia, penghitungan pajak bagi mereka yang kehilangan kewajiban subjektif di tengah tahun memiliki mekanisme khusus yang disebut "disetahunkan".

Mengapa Harus Disetahunkan?

Prinsip dasar PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan tahunan. Jika seorang pegawai kehilangan kewajiban subjektifnya (misalnya, pulang ke negara asal pada bulan September), maka penghasilan yang ia terima dari Januari hingga Agustus dianggap sebagai penghasilan satu tahun penuh baginya di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan perhitungan pajak yang adil sesuai lapisan tarif progresif (Pasal 17 UU PPh), penghasilan neto yang diterima selama bagian tahun pajak tersebut harus diproyeksikan (disetahunkan) terlebih dahulu, dihitung pajaknya, lalu diprorata kembali sesuai masa kerja sesungguhnya.

Mekanisme Penghitungan: TER dan Pasal 17

Sejak berlakunya aturan terbaru tahun 2024, proses penghitungannya terbagi menjadi dua fase:

  • Fase Bulanan (Januari s.d. Bulan Sebelum Berhenti): Pada bulan-bulan ini, pemotongan pajak dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dikalikan dengan Penghasilan Bruto bulanan.
  • Masa Pajak Terakhir (Bulan Berhenti): Pada bulan di mana pegawai tersebut berhenti dan meninggalkan Indonesia atau meninggal dunia, dilakukan penghitungan ulang menggunakan tarif Pasal 17 dengan basis penghasilan neto yang disetahunkan.

Langkah-Langkah Penghitungan di Masa Pajak Terakhir:

  1. Hitung Penghasilan Neto sesungguhnya selama masa kerja (Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan iuran terkait pensiun).
  2. Setahunkan Penghasilan Neto tersebut dengan rumus: (12 / Jumlah Bulan Bekerja) x Penghasilan Neto.
  3. Kurangi dengan PTKP setahun penuh.
  4. Hitung PPh Terutang Setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang disetahunkan.
  5. Hitung PPh Terutang Sebenarnya dengan memprorata kembali pajak setahun tersebut: (Jumlah Bulan Bekerja / 12) x PPh Terutang Setahun.
  6. Selisih antara PPh Terutang Sebenarnya dengan PPh yang sudah dipotong (via TER) adalah pajak yang kurang bayar atau lebih bayar.

Contoh Kasus: Ekspatriat Meninggalkan Indonesia

Mari kita ambil contoh Tuan E (status TK/0) yang bekerja di PT V sejak tahun 2020. Pada 1 September 2024, ia berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya (kehilangan kewajiban subjektif). Gaji bulanannya adalah Rp17.500.000.

Langkah 1: Pemotongan Januari – Juli (Menggunakan TER)

Penghasilan Rp17.500.000 masuk Kategori TER A dengan tarif 8%.
PPh 21 per bulan = 8% x Rp17.500.000 = Rp1.400.000.
Total dipotong s.d. Juli = 7 x Rp1.400.000 = Rp9.800.000.

Langkah 2: Penghitungan Masa Terakhir (Agustus)

  • • Penghasilan Bruto (8 bulan): 8 x Rp17.500.000 = Rp140.000.000.
  • • Pengurang: Biaya Jabatan (5% x Bruto, max Rp500rb/bulan) = Rp4.000.000.
  • • Penghasilan Neto (8 bulan): Rp140.000.000 - Rp4.000.000 = Rp136.000.000.
  • Penghasilan Neto Disetahunkan: (12/8) x Rp136.000.000 = Rp204.000.000.
  • • PKP Disetahunkan: Rp204.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP TK/0) = Rp150.000.000.
  • PPh Terutang Setahun (Tarif Pasal 17):
    5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000
    Total = Rp16.500.000.
  • PPh Terutang Sebenarnya (Prorata 8 bulan): (8/12) x Rp16.500.000 = Rp11.000.000.

Langkah 3: Menentukan Kurang/Lebih Bayar

  • • PPh Terutang Sebenarnya (Jan-Agust): Rp11.000.000.
  • • PPh Sudah Dipotong (Jan-Juli): Rp9.800.000.
  • PPh Pasal 21 yang harus dipotong di Agustus: Rp11.000.000 - Rp9.800.000 = Rp1.200.000.

Perbedaan Signifikan

Jika Tuan E hanya resign biasa dan tetap tinggal di Indonesia, penghasilan netonya tidak disetahunkan. Dalam kasus resign biasa dengan angka yang sama, Tuan E justru akan mengalami Lebih Bayar sebesar Rp3.620.000. Namun, karena ia meninggalkan Indonesia (disetahunkan), ia menjadi Kurang Bayar di bulan terakhir.

Kesimpulan

Metode "disetahunkan" memastikan negara mendapatkan hak pemajakan yang sesuai atas kapasitas penghasilan tahunan pegawai yang meninggalkan yurisdiksi pajak Indonesia. Bagi pemberi kerja, identifikasi status pegawai yang berhenti (apakah tetap di Indonesia atau pergi selamanya) sangat krusial karena menentukan metode hitung yang bertolak belakang: potensi lebih bayar (untuk yang resign biasa) atau potensi kurang bayar (untuk yang kehilangan kewajiban subjektif).

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, Direktorat Jenderal Pajak (2024), Lampiran Contoh Penghitungan.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter