PPh Pasal 21/26
Pembayaran dan Pelaporan PPh 21

Wajah Baru Pelaporan: Anatomi SPT Masa PPh 21/26 dalam Sistem Core Tax

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 04 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Transformasi digital perpajakan Indonesia melalui Core Tax Administration System (CTAS) membawa perubahan fundamental pada tata cara pelaporan pajak. Berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 mengalami restrukturisasi total untuk mengakomodasi integrasi data dan kemudahan administrasi.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam bentuk, isi, dan fungsi dari komponen-komponen SPT Masa PPh 21/26 yang baru.

Struktur Utama SPT Masa PPh 21/26

Dalam ekosistem baru ini, SPT Masa PPh 21/26 merupakan dokumen elektronik yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan, pembuatan bukti potong, dan penyetoran pajak terutang. SPT ini terdiri dari dua elemen utama: Induk SPT dan Lampiran SPT.

1. Induk SPT Masa (Formulir Induk)

Induk SPT adalah ringkasan eksekutif dari seluruh kewajiban pemotongan pajak dalam satu masa pajak. Berbeda dengan formulir lama, Induk SPT dalam Core Tax akan terisi secara otomatis (pre-populated) berdasarkan data dari bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

Komponen utama dalam Induk SPT meliputi:

  • Identitas Pemotong: Memuat NPWP, Nama, Alamat, dan Nomor Telepon pemotong pajak.
  • Rekapitulasi PPh Pasal 21: Bagian ini merangkum total PPh 21 yang dipotong, kelebihan penyetoran dari masa sebelumnya (kompensasi), pembayaran dengan SP2D (untuk instansi pemerintah), dan status kurang/lebih bayar.
  • Rekapitulasi PPh Pasal 26: Menyajikan ringkasan serupa khusus untuk transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
  • Kompensasi Fleksibel: Salah satu fitur unggulan di Induk SPT baru adalah mekanisme kompensasi. Jika terjadi kelebihan penyetoran (Lebih Bayar), pemotong pajak dapat mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Contohnya, lebih bayar di masa Januari dapat dikompensasikan langsung ke masa Maret atau masa lain yang diinginkan.

2. Lampiran SPT: Empat Pilar Rincian

Untuk memberikan detail yang presisi, SPT Masa dilengkapi dengan empat jenis formulir lampiran baru yang menggantikan formulir 1721-I yang lama.

a. Formulir L-IA: Daftar Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap

Formulir ini digunakan khusus untuk melaporkan pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (umumnya Januari s.d. November).

  • Fungsi: Merekapitulasi penghasilan bruto dan PPh terutang yang dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan.
  • Isi: Memuat detail per pegawai termasuk NIK/NPWP, Kode Objek Pajak, Penghasilan Bruto, Tarif TER, dan PPh Terutang.

b. Formulir L-IB: Daftar Pemotongan Masa Pajak Terakhir

Ini adalah formulir krusial yang hanya muncul di Masa Pajak Terakhir (Desember atau masa saat pegawai berhenti bekerja).

  • Fungsi: Melaporkan penghitungan ulang pajak setahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (bukan TER). Di sinilah perhitungan kurang bayar atau lebih bayar akhir tahun terjadi.
  • Isi: Merekapitulasi hasil dari Bukti Potong BP-A1 atau BP-A2 yang dibuat pada masa tersebut.

c. Formulir L-II: Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak

Formulir ini merupakan rekapitulasi tahunan yang mencakup daftar pemotongan pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak bagi pegawai tetap dan pensiunan. Formulir ini memberikan gambaran helicopter view atas seluruh kewajiban pajak karyawan selama setahun.

d. Formulir L-III: Daftar Pemotongan Selain Pegawai Tetap

Formulir ini menampung seluruh pemotongan selain pegawai tetap.

  • Cakupan: Digunakan untuk melaporkan pemotongan yang menggunakan Formulir BP-21 (Tenaga Ahli, Peserta Kegiatan, Pegawai Tidak Tetap, Pesangon Final) dan Formulir BP-26 (Wajib Pajak Luar Negeri).
  • Isi: Merekapitulasi detail transaksi insidental atau tidak teratur yang terjadi pada bulan tersebut.

Kesimpulan

Bentuk SPT Masa PPh 21/26 dalam PER-11/PJ/2025 didesain untuk menyederhanakan kepatuhan. Dengan pemisahan yang jelas antara pelaporan bulanan (L-IA) dan tahunan/masa terakhir (L-IB), serta mekanisme data yang terintegrasi dari bukti potong ke Induk, risiko kesalahan input (human error) dapat diminimalisir. Pemotong pajak kini hanya perlu fokus pada akurasi pembuatan bukti potong, karena SPT Masa hanyalah hilir dari data tersebut.

Referensi Peraturan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, dan Bea Materai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter