PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap

Dinamika Baru Pajak Tenaga Lepas: Panduan Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem ketenagakerjaan, tidak semua pekerja memiliki status permanen. Banyak yang bekerja dengan skema Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kerja Lepas, di mana penghasilan mereka dibayarkan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 telah merombak total mekanisme penghitungan pajak bagi kategori ini untuk menyederhanakan administrasi.

Perubahan paling mendasar adalah penghapusan mekanisme penghitungan kumulatif bulanan yang rumit. Kini, penghitungan pajak untuk pegawai tidak tetap bergantung sepenuhnya pada dua faktor utama: metode pembayaran (apakah dibayar harian/mingguan/satuan/borongan atau dibayar bulanan) dan besaran penghasilan bruto harian.

Skema 1: Penghasilan Tidak Dibayar Secara Bulanan

Jika pegawai tidak tetap menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan—dan tidak dibayarkan secara bulanan—maka dasar penghitungannya mengacu pada penghasilan bruto sehari. Terdapat tiga lapisan tarif yang berlaku:

  • Penghasilan Sehari $\le$ Rp450.000: Tidak dikenakan pemotongan pajak (Tarif 0%). Ini adalah batas aman bagi pekerja harian untuk menerima upah utuh tanpa potongan pajak.
  • Penghasilan Sehari > Rp450.000 s.d. Rp2.500.000: Dikenakan Tarif Efektif Harian sebesar 0,5% dari Penghasilan Bruto Sehari. Tidak ada lagi pengurangan PTKP harian atau perhitungan kumulatif dalam skema ini.
  • Penghasilan Sehari > Rp2.500.000: Dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari Penghasilan Bruto Sehari. Rumusnya: (Tarif Pasal 17 x 50%) x Penghasilan Bruto Sehari.

Untuk upah mingguan, satuan, atau borongan, penghasilan harus dikonversi terlebih dahulu menjadi rata-rata penghasilan sehari (total penghasilan dibagi jumlah hari bekerja) untuk menentukan tarif mana yang berlaku.

Skema 2: Penghasilan Dibayar Secara Bulanan

Jika seorang pegawai tidak tetap menerima upah yang dibayarkan sekaligus secara bulanan, maka penghitungannya disamakan dengan pegawai tetap, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan. Pemberi kerja cukup melihat tabel TER (Kategori A, B, atau C) sesuai dengan status PTKP pegawai tersebut, lalu mengalikan persentasenya dengan jumlah penghasilan bruto bulan itu.

Contoh Kasus dan Penghitungan

Kasus 1: Upah Harian di Bawah Batas (0%)

Tuan L bekerja merakit bingkai foto selama 10 hari dengan sistem borongan senilai Rp4.500.000.

  • Rata-rata upah sehari: Rp4.500.000 / 10 hari = Rp450.000.
  • Karena upah sehari tepat Rp450.000, maka pajaknya adalah 0%. Tuan L menerima utuh Rp4.500.000.

Kasus 2: Upah Harian Kena Tarif Efektif (0,5%)

Tuan K bekerja selama 20 hari dengan upah harian Rp500.000.

  • Karena Rp500.000 berada di antara Rp450.000 s.d. Rp2.500.000, maka pajaknya adalah: 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500 per hari.
  • Pemberi kerja memotong Rp2.500 setiap harinya.

Kasus 3: Upah Harian Tinggi (> Rp2,5 Juta)

Tuan M bekerja memperbaiki elektronik dengan upah satuan Rp300.000 per unit. Dalam sehari ia menyelesaikan 10 unit, sehingga penghasilannya Rp3.000.000 sehari.

  • Karena penghasilan sehari > Rp2.500.000, rumusnya menggunakan Pasal 17 x 50%.
  • Pajak Sehari: 5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000.

Kasus 4: Dibayar Bulanan (TER)

Tuan N adalah pemetik teh (pegawai tidak tetap) yang diupah berdasarkan hasil panen, namun dibayarkan sebulan sekali. Pada bulan Januari, total pendapatannya Rp4.000.000. Statusnya Belum Menikah (TK/0).

  • Karena dibayar bulanan, gunakan TER Bulanan (Kategori A untuk TK/0).
  • Sesuai tabel TER A, penghasilan s.d. Rp5,4 juta tarifnya 0%. Maka pajak Tuan N adalah Rp0.
  • Jika bulan berikutnya ia mendapat Rp7.000.000, maka pajaknya: Rp7.000.000 x 1,25% (Tarif TER A) = Rp87.500.

Kesimpulan

Regulasi terbaru ini memberikan kepastian dan kemudahan. Bagi tenaga kerja lepas dengan penghasilan harian di bawah Rp450.000, jaminan bebas pajak kini lebih tegas tanpa perlu menghitung akumulasi bulanan. Bagi pemberi kerja, penggunaan tarif efektif 0,5% atau TER bulanan mempercepat proses administrasi penggajian (payroll) secara signifikan.

Referensi Peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter