PPh Pasal 21/26
Unsur-Unsur Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Dinamika BPJS Kesehatan dalam PPh 21: Antara Penambah Penghasilan dan Bukan Pengurang

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam ekosistem penggajian (payroll) di Indonesia, Iuran BPJS Kesehatan merupakan komponen wajib yang sering kali membingungkan dalam konteks perpajakan. Bagi seorang Pegawai Tetap, memahami bagaimana iuran ini diperlakukan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sangatlah krusial. Berbeda dengan iuran pensiun yang sifatnya mengurangi pajak, BPJS Kesehatan memiliki karakteristik unik: sebagian menjadi objek pajak yang menambah penghasilan bruto, sementara sebagian lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan.

Regulasi perpajakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana memperlakukan komponen jaminan sosial ini dalam struktur Gross Income (Penghasilan Bruto) karyawan.

Iuran BPJS Kesehatan yang Dibayar Pemberi Kerja: Objek Pajak

Secara umum, iuran BPJS Kesehatan ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan dengan persentase tertentu dari gaji (umumnya 4% pemberi kerja dan 1% pekerja, dengan batas atas gaji tertentu). Dalam kacamata PPh Pasal 21, iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai.

Oleh karena itu, premi Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dibayarkan oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai komponen Penambah Penghasilan Bruto. Artinya, nilai rupiah yang dibayarkan kantor ke BPJS Kesehatan atas nama pegawai harus ditambahkan ke dalam gaji pokok dan tunjangan lainnya sebelum dikalikan dengan tarif pajak. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa setiap kenikmatan atau fasilitas dalam bentuk premi asuransi yang dibayar pemberi kerja adalah objek pajak.

Iuran BPJS Kesehatan yang Dibayar Pegawai: Bukan Pengurang

Disinilah letak perbedaannya dengan program pensiun. Jika iuran Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar sendiri oleh pegawai (potong gaji) boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (mengurangi pajak), maka iuran BPJS Kesehatan yang dibayar sendiri oleh pegawai TIDAK boleh menjadi pengurang.

Dalam tabel komponen penambah dan pengurang penghasilan bruto yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan yang ditanggung karyawan bukanlah faktor pengurang penghasilan bruto. Artinya, meskipun uang tersebut dipotong dari gaji karyawan setiap bulan dan mengurangi Take Home Pay (uang yang dibawa pulang), secara fiskal uang tersebut dianggap tetap diterima dan tetap dikenakan pajak.

Ilustrasi Penghitungan

Untuk memperjelas konsep ini, mari kita lihat contoh kasus Tuan A, seorang pegawai tetap dengan status lajang (TK/0).

  • Gaji Pokok: Rp 6.000.000
  • Iuran BPJS Kesehatan dari Perusahaan (4%): Rp 240.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Potong Gaji (1%): Rp 60.000
  • Iuran JHT Potong Gaji (2%): Rp 120.000

Bagaimana menghitung Penghasilan Bruto Tuan A untuk keperluan PPh 21?

  1. Hitung Penambah: Gaji Pokok (Rp 6.000.000) ditambah BPJS Kesehatan dari Perusahaan (Rp 240.000). Totalnya Rp 6.240.000.
  2. Abaikan Potongan Kesehatan: Potongan gaji untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 60.000 tidak dikurangkan dari penghasilan bruto.
  3. Penghasilan Bruto: Maka, Penghasilan Bruto Tuan A adalah Rp 6.240.000.

Angka Rp 6.240.000 inilah yang kemudian akan dikalikan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menentukan pajak bulanannya. Adapun potongan JHT sebesar Rp 120.000 baru akan diperhitungkan nanti sebagai pengurang saat menghitung penghasilan neto di akhir tahun (Masa Pajak Terakhir) atau jika menggunakan metode perhitungan Pasal 17.

Kesimpulan

Dalam menghitung PPh 21 Pegawai Tetap, pemotong pajak harus cermat memilah komponen BPJS. Porsi yang dibayar perusahaan adalah "uang tambahan" (kena pajak) bagi karyawan, sedangkan porsi yang dibayar karyawan adalah "konsumsi pribadi" yang tidak mengurangi basis pajak. Kesalahan dalam memasukkan atau mengeluarkan komponen ini dapat menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar yang berdampak pada kepatuhan perpajakan perusahaan.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
  • Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 (DJP, 2024).
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter