PPh Pasal 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun Berkala

Dampak THR dan Bonus dalam Penghitungan PPh 21: Lonjakan Potongan di Bulan Penerimaan

Taxindo Prime Consulting | Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 02 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Bagi seorang Pegawai Tetap, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus tahunan adalah momen yang paling ditunggu. Namun, sering kali momen ini diikuti oleh pertanyaan: "Mengapa potongan pajak saya bulan ini melonjak sangat tinggi?" Jawabannya terletak pada mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, skema pemotongan pajak untuk penghasilan tidak teratur seperti THR dan Bonus menjadi lebih sederhana secara administrasi, namun berdampak langsung pada cashflow bulanan pegawai.

Konsep Penghasilan Tidak Teratur

Dalam regulasi perpajakan, penghasilan pegawai tetap dibagi menjadi dua: teratur (gaji, tunjangan tetap) dan tidak teratur (THR, bonus, gratifikasi, jasa produksi). Dalam skema lama (sebelum 2024), penghitungan pajak atas THR melibatkan proses "disetahunkan" yang cukup rumit. Namun, dengan skema TER, penghitungan menjadi sangat ringkas: Penghasilan Bruto Bulan Tersebut x Tarif TER.

Implikasinya adalah ketika seorang pegawai menerima THR atau Bonus, penghasilan bruto pada bulan tersebut akan melonjak signifikan. Karena tabel TER bersifat progresif, lonjakan penghasilan bruto ini sering kali memaksa pegawai masuk ke dalam lapisan tarif TER yang jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasanya.

Mekanisme Pemotongan: Penggabungan Penghasilan

Regulasi menegaskan bahwa untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November), pemotongan PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Efektif Bulanan dikalikan dengan Penghasilan Bruto masa pajak tersebut.

Poin kuncinya adalah: Digabung. Penghasilan teratur (gaji) dan tidak teratur (THR/Bonus) dijumlahkan dalam satu bulan. Tidak ada pemisahan tarif untuk gaji dan THR dalam penghitungan bulanan. Total penjumlahan inilah yang dicocokkan dengan tabel TER (Kategori A, B, atau C).

Contoh Kasus: Tuan A (Menerima THR dan Bonus)

Mari kita bedah kasus Tuan A yang bekerja di PT Z (berstatus Menikah, Tanpa Tanggungan atau K/0).

  • Gaji & Tunjangan Rutin: Sekitar Rp30.000.000 per bulan.
  • Status PTKP: K/0 (Masuk Kategori TER A).

1. Bulan Biasa (Januari)

Tuan A menerima penghasilan bruto Rp30.080.000. Berdasarkan Tabel TER A, penghasilan ini dikenakan tarif 13%.

Pajak: Rp30.080.000 x 13% = Rp3.910.400.

2. Bulan Menerima THR (Juli)

Di bulan Juli, Tuan A menerima gaji Rp30.080.000 ditambah THR sebesar Rp20.000.000.

  • • Total Penghasilan Bruto Juli: Rp50.080.000.
  • • Berdasarkan Tabel TER A, penghasilan Rp50 juta masuk ke lapisan tarif 18%.
  • • Pajak Juli: Rp50.080.000 x 18% = Rp9.014.400.

Perhatikan: Karena penggabungan THR, tarif pajak Tuan A naik dari biasanya 13% menjadi 18%.

3. Bulan Menerima Bonus (Desember)

Di bulan Desember (Masa Pajak Terakhir), Tuan A menerima Gaji Rp30.080.000 dan Bonus besar Rp60.000.000. Total Bruto Desember Rp90.080.000. Namun, khusus bulan Desember, TIDAK menggunakan TER. PT Z harus menghitung ulang PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

  • • Total Bruto Setahun (Gaji + THR + Bonus): Rp450.960.000.
  • • Dikurangi Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, Zakat, dan PTKP (Rp58.500.000).
  • • Didapat Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun: Rp382.860.000.
  • • PPh Terutang Setahun (Tarif Pasal 17): Rp64.715.000.
  • • Dikurangi Pajak Jan-Nov: Rp50.120.000.
  • • Pajak yang Harus Dibayar Desember: Rp14.595.000.

Kesimpulan

Sistem TER membuat potongan pajak saat menerima THR atau Bonus terasa lebih besar ("sakit di depan") karena langsung dikalikan tarif efektif dari total bruto yang tinggi. Namun, potongan yang besar ini berfungsi sebagai "tabungan pajak". Saat penghitungan ulang di bulan Desember (Masa Pajak Terakhir), pajak yang sudah dipotong besar tersebut akan menjadi pengurang (kredit pajak), sehingga mencegah kurang bayar yang terlalu drastis di akhir tahun.

Referensi Peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Telah dikurasi oleh
Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Transfer Pricing Specialist UK-ADIT
Managing Director/ Managing Partner
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter