Otoritas pajak memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan melalui metode tidak langsung apabila pembukuan Wajib Pajak dinilai tidak kredibel. Kasus PT SIP menunjukkan bahwa kegagalan menyelenggarakan pembukuan yang patuh (compliant) berimplikasi pada validasi koreksi peredaran usaha melalui teknik gross-up margin.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan signifikan antara angka peredaran usaha yang dilaporkan PT SIP dengan temuan pemeriksaan. Terbanding (DJP) menerapkan metode gross-up karena PT SIP tidak mampu menyajikan dokumen sumber yang lengkap, seperti surat jalan yang valid dan identitas pembeli yang jelas. Selain itu, temuan mengenai penggunaan rekening pribadi direktur untuk transaksi perusahaan serta sistem akuntansi yang dapat diakses bebas oleh personil non-kompeten memperkuat argumentasi bahwa pembukuan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya sesuai Pasal 28 UU KUP. Sebaliknya, PT SIP berargumen bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif dan mengabaikan status mereka sebagai pedagang eceran yang tidak wajib mendetailkan identitas pembeli sesuai regulasi PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian. Fakta persidangan mengungkap adanya inkonsistensi data yang diakui sendiri oleh Pemohon Banding, di mana angka yang diklaim dalam proses litigasi berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT. Majelis menilai penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding adalah sah secara hukum karena pembukuan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya. Angka gross margin sebesar 9,67% yang diterapkan Terbanding dianggap moderat dan rasional karena merujuk pada profil margin historis perusahaan itu sendiri.
Putusan ini menegaskan pentingnya integritas data dalam sistem self-assessment. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah keharusan untuk memisahkan aset pribadi dengan aset perusahaan serta memastikan setiap transaksi didukung oleh dokumen sumber yang lengkap dan tertelusur. Kelemahan dalam sistem pengendalian internal pembukuan akan memberikan celah bagi otoritas pajak untuk mengabaikan laporan keuangan Wajib Pajak dan beralih pada metode penghitungan tidak langsung yang seringkali menghasilkan beban pajak yang jauh lebih besar.
Kesimpulannya, permohonan banding PT SIP ditolak karena gagal mematahkan argumentasi teknis Terbanding dengan bukti yang kompeten. Disiplin dalam penatausahaan dokumen dan konsistensi pelaporan keuangan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko sengketa peredaran usaha di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini