Otoritas pajak sering kali menggunakan teknik audit tidak langsung seperti uji arus piutang untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara jabatan. Dalam sengketa antara Sudirman melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Januari 2018 sebesar Rp1.250.000.000 hanya berdasarkan temuan catatan internal yang dianggap sebagai omzet yang belum dilaporkan. Namun, esensi pemungutan PPN pada dasarnya berpijak pada peristiwa hukum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata, bukan sekadar angka pada dokumen estimasi atau sales order.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar koreksi. Terbanding meyakini bahwa data konfirmasi pihak ketiga dan catatan piutang menunjukkan adanya penyerahan yang sengaja tidak diterbitkan Faktur Pajaknya. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa data tersebut mengandung duplikasi antara uang muka dan pelunasan, serta mencakup quotation yang belum tentu berakhir pada transaksi riil. Tanpa adanya bukti arus barang atau surat jalan yang mendukung, Wajib Pajak berargumen bahwa tidak ada kewajiban perpajakan yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan proteksi terhadap kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa koreksi yang didasarkan pada metode tidak langsung haruslah didukung oleh bukti materil yang kuat (evidence-based). Karena Terbanding tidak mampu membuktikan secara fisik adanya arus barang yang keluar dari gudang atau bukti penyerahan yang sah, maka asumsi adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya menjadi tidak berdasar. Majelis Hakim menekankan bahwa pembukuan Wajib Pajak yang didukung oleh stok gudang dan pelaporan SPT yang konsisten memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan analisis administratif sepihak dari pemeriksa.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi praktisi perpajakan mengenai pentingnya rekonsiliasi data antara dokumen operasional (seperti Sales Order) dengan dokumen perpajakan (Faktur Pajak). Putusan ini menegaskan bahwa dalam sistem Self-Assessment, beban pembuktian atas koreksi yang bersifat asumtif berada pada pundak otoritas pajak. Bagi Wajib Pajak, menjaga integritas rantai dokumen mulai dari penawaran, surat jalan, hingga faktur adalah kunci utama dalam menghadapi audit yang menggunakan teknik uji arus. Koreksi yang bersifat administratif tanpa dukungan bukti materil sudah sepatutnya dibatalkan demi hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini