Menang Banding! PT REI Berhasil Batalkan Koreksi Pajak Akibat Cacat Prosedur dan Bukti Domisili Australia yang Sah

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000824.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 16:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! PT REI Berhasil Batalkan Koreksi Pajak Akibat Cacat Prosedur dan Bukti Domisili Australia yang Sah

Sengketa PPh Pasal 26 PT REI: Pembatalan Koreksi Akibat Cacat Prosedur dan Validasi Domisili

Pembatalan ketetapan pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sering kali berpijak pada pelanggaran prosedur formal oleh otoritas pajak. Dalam kasus PT REI, koreksi PPh Pasal 26 atas bunga dan jasa dibatalkan karena Terbanding melanggar mandat Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP serta gagal menguji substansi residensi Wajib Pajak Luar Negeri secara komprehensif.

Inti Konflik: Penambahan Objek Tanpa SPHP dan Sinkronisasi CoR

Sengketa ini berakar pada keputusan Terbanding yang secara sepihak menaikkan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga dari 10% menjadi 20% dan menambah objek jasa pada tahap keberatan. Terbanding berargumen bahwa Certificate of Residency (CoR) yang dilampirkan Pemohon Banding tidak sinkron dengan periode masa pajak 2019 karena CoR tersebut diterbitkan pada periode setelahnya. Atas dasar ketidaksesuaian administratif ini, Terbanding menolak penerapan tarif tax treaty.

Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa seluruh dokumen formal, termasuk Form DGT dan CoR, telah disampaikan dan membuktikan status residensi penerima penghasilan di Australia. Lebih lanjut, Pemohon menyoroti adanya penambahan koreksi pada tahap keberatan yang tidak pernah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maupun dibahas dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Resolusi Hakim: Supremasi Substansi Keadilan atas Formalitas Dokumen

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang menambah objek sengketa baru tanpa melalui prosedur SPHP adalah cacat hukum. Secara materiil, Majelis juga berpendapat bahwa dokumen CoR yang disampaikan, meski terdapat perbedaan tanggal penerbitan, tetap merupakan bukti kuat bahwa entitas di Australia tersebut adalah residen pajak yang berhak menerima manfaat P3B Indonesia-Australia. Putusan ini menegaskan bahwa substansi keadilan harus diutamakan di atas formalitas tanggal dokumen jika status residensi dapat dibuktikan secara nyata.

Kesimpulan: Pentingnya Pengawalan Prosedur Formal Fiskus

Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengawal kepatuhan prosedur formal oleh fiskus. Kegagalan otoritas dalam menyampaikan SPHP atas materi baru dapat menjadi pintu masuk pembatalan koreksi di tingkat banding. Selain itu, bagi perusahaan yang bertransaksi lintas batas, dokumentasi SKD/DGT yang konsisten tetap menjadi kunci utama mitigasi risiko. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT REI, mengembalikan tarif sesuai P3B, dan membatalkan tambahan objek jasa karena terbukti adanya cacat prosedur dan terpenuhinya bukti materiil domisili.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter