Pembatalan ketetapan pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sering kali berpijak pada pelanggaran prosedur formal oleh otoritas pajak. Dalam kasus PT REI, koreksi PPh Pasal 26 atas bunga dan jasa dibatalkan karena Terbanding melanggar mandat Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP serta gagal menguji substansi residensi Wajib Pajak Luar Negeri secara komprehensif.
Sengketa ini berakar pada keputusan Terbanding yang secara sepihak menaikkan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga dari 10% menjadi 20% dan menambah objek jasa pada tahap keberatan. Terbanding berargumen bahwa Certificate of Residency (CoR) yang dilampirkan Pemohon Banding tidak sinkron dengan periode masa pajak 2019 karena CoR tersebut diterbitkan pada periode setelahnya. Atas dasar ketidaksesuaian administratif ini, Terbanding menolak penerapan tarif tax treaty.
Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa seluruh dokumen formal, termasuk Form DGT dan CoR, telah disampaikan dan membuktikan status residensi penerima penghasilan di Australia. Lebih lanjut, Pemohon menyoroti adanya penambahan koreksi pada tahap keberatan yang tidak pernah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maupun dibahas dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang menambah objek sengketa baru tanpa melalui prosedur SPHP adalah cacat hukum. Secara materiil, Majelis juga berpendapat bahwa dokumen CoR yang disampaikan, meski terdapat perbedaan tanggal penerbitan, tetap merupakan bukti kuat bahwa entitas di Australia tersebut adalah residen pajak yang berhak menerima manfaat P3B Indonesia-Australia. Putusan ini menegaskan bahwa substansi keadilan harus diutamakan di atas formalitas tanggal dokumen jika status residensi dapat dibuktikan secara nyata.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengawal kepatuhan prosedur formal oleh fiskus. Kegagalan otoritas dalam menyampaikan SPHP atas materi baru dapat menjadi pintu masuk pembatalan koreksi di tingkat banding. Selain itu, bagi perusahaan yang bertransaksi lintas batas, dokumentasi SKD/DGT yang konsisten tetap menjadi kunci utama mitigasi risiko. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT REI, mengembalikan tarif sesuai P3B, dan membatalkan tambahan objek jasa karena terbukti adanya cacat prosedur dan terpenuhinya bukti materiil domisili.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini