Tolak Alasan Formal DJP: Majelis Hakim Kabulkan Banding Wajib Pajak Atas PPh Pasal 26 Berkat Bukti DGT-1 yang Sah 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Sabtu, 04 April 2026 | 01:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tolak Alasan Formal DJP: Majelis Hakim Kabulkan Banding Wajib Pajak Atas PPh Pasal 26 Berkat Bukti DGT-1 yang Sah 

Sengketa Pajak: Implementasi P3B dan Validitas Formal Form DGT-1 PT AA

Implementasi regulasi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) kerap menimbulkan sengketa, terutama saat melibatkan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui penyerahan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1. Kasus PT AA dalam Putusan ini menjadi studi kasus krusial yang menyoroti konflik antara persyaratan formal administrasi pajak dan substansi hak Wajib Pajak untuk menghindari pajak berganda. Inti sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat ekualisasi biaya dan penolakan DJP atas Form DGT yang diserahkan oleh PT AA.

Inti Konflik: Penolakan Formalistik vs Substansi Hak Perpajakan Internasional

DJP melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas biaya jasa yang dibayarkan PT AA kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), karena menilai PT AA gagal memotong, menyetor, dan melaporkannya. DJP bersikukuh bahwa Form DGT-1 yang diserahkan PT AA harus ditolak karena tidak memenuhi syarat formal, yaitu diserahkan oleh karyawan dan bukan oleh pengurus/kuasa yang sah. Konsekuensinya, DJP menerapkan tarif domestik 20% sesuai Pasal 26 UU PPh, mengabaikan manfaat P3B. Sebaliknya, PT AA berargumen bahwa penolakan tersebut bersifat formalistik dan mengabaikan substansi Form DGT-1 yang telah disahkan oleh otoritas pajak negara mitra. PT AA menegaskan bahwa penghasilan jasa tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakannya berada di negara domisili (tarif 0%) berdasarkan Pasal Business Profits P3B.

Resolusi Majelis Hakim: Hak Substantif Melampaui Hambatan Administrasi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penegasan hukum yang penting. Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp1.218.651.258,00 atas DPP jasa yang didukung oleh Form DGT-1. Pertimbangan hukum Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa alasan penolakan DJP yang semata-mata bersifat formal (yakni, penyerahan oleh karyawan) tidak dapat membatalkan hak substantif PT AA untuk menerapkan P3B. Selama Form DGT-1 secara substansial lengkap dan telah disahkan, persyaratan P3B dianggap terpenuhi. Selain itu, Majelis juga membatalkan koreksi atas DPP Tambahan sebesar Rp486.463.666,00, karena DJP gagal membuktikan secara meyakinkan bahwa jumlah koreksi tambahan tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong. Koreksi hanya dipertahankan untuk transaksi yang tidak didukung DGT atau bukti pendukung lainnya.

Implikasi: Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Pajak Internasional

Putusan ini memiliki implikasi signifikan, memberikan penekanan kuat pada prinsip itikad baik dan substansi hukum yang terkandung dalam P3B, melampaui hambatan administrasi yang kaku. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa selama bukti substansial (Form DGT yang sah) dapat disajikan di tingkat litigasi, hak atas manfaat P3B tetap dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting yang mendorong DJP untuk fokus pada substansi validitas DGT, bukan hanya pada proses penyerahannya. Kasus PT AA menunjukkan bahwa persengketaan PPh Pasal 26 yang berkaitan dengan P3B akan ditentukan oleh kualitas bukti Form DGT dan kemampuan fiskus dalam membuktikan objek koreksi, menghasilkan putusan Kabul Sebagian yang secara substansial mengurangi ketetapan pajak PT AA.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter