Sengketa ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp 448.330.548,00 yang dilakukan Terbanding terhadap PT PPD. Otoritas pajak menginterpretasikan potongan penjualan (trade promo dan reguler discount) sebagai penghargaan yang seharusnya dipotong pajak, namun Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi tersebut berdasarkan fakta yuridis pada dokumen komersial.
Konflik ini dipicu oleh temuan Terbanding saat pemeriksaan yang mengidentifikasi adanya pemberian potongan harga kepada pelanggan orang pribadi (agen dan toko). Terbanding berargumen bahwa karena diskon tersebut diberikan dengan syarat pencapaian volume tertentu, maka substansinya adalah penghargaan sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2018. Sebaliknya, PT PPD menegaskan bahwa potongan tersebut bersifat komersial murni untuk menentukan harga jual bersih dan telah dicantumkan secara eksplisit dalam invoice serta faktur pajak, sehingga merujuk pada S-29/PJ.43/2003, transaksi ini bukan merupakan objek pemotongan PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Secara legalistik, potongan penjualan yang dikurangkan langsung dalam invoice untuk menetapkan harga net bukanlah penghasilan berupa hadiah atau penghargaan yang dimaksud dalam ketentuan PPh. Hakim juga menyoroti kelemahan metodologi Terbanding yang melakukan alokasi koreksi hanya berdasarkan asumsi proporsionalitas tanpa didukung bukti peristiwa hukum yang kuat bahwa telah terjadi penyerahan penghargaan kepada subjek pajak orang pribadi tertentu.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi antara invoice komersial dan faktur pajak. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan kepastian hukum bahwa skema diskon yang terintegrasi dalam harga jual tidak dapat diklasifikasikan secara sepihak oleh pemeriksa sebagai objek pajak potput. Putusan ini menjadi preseden kuat untuk melawan upaya ekstensifikasi objek pajak yang dilakukan hanya melalui interpretasi administratif tanpa dasar substantif yang memadai.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding terbukti tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Hal ini mengingatkan otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan konsep substance over form tanpa didukung bukti konkret.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini