Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan rekarakterisasi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi luar negeri menjadi pembagian dividen terselubung jika eksistensi jasa dianggap tidak terbukti. Dalam kasus PT IJF, Terbanding menerapkan tarif P3B Indonesia-Denmark sebesar 20% untuk dividen atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 senilai Rp18.884.046,00.
Inti konflik ini bermula dari pandangan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan manfaat ekonomis dan eksistensi riil dari Technical Service Agreement (TSA) dengan ISS World Service A/S, Denmark. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah diserahkan dan berargumen bahwa rekarakterisasi biaya menjadi dividen tidak memiliki landasan hukum kuat dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk transaksi jasa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini merupakan sengketa turunan yang sangat bergantung pada hasil putusan sengketa PPh Badan atas materi yang sama. Mengingat dalam putusan terkait (Nomor PUT-010507.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024) Majelis telah membatalkan koreksi biaya jasa manajemen pada sisi PPh Badan, maka secara otomatis dasar untuk melakukan rekarakterisasi menjadi dividen pada PPh Pasal 26 gugur demi hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip korelasi antar jenis pajak (inter-tax consistency). Jika sebuah biaya telah diakui secara fiskal sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dalam PPh Badan, maka otoritas pajak tidak dapat lagi mengasumsikan pembayaran tersebut sebagai distribusi laba atau dividen dalam konteks PPh Potput Pasal 26.
Kesimpulan: Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding karena hilangnya objek sengketa setelah koreksi utama di PPh Badan dibatalkan. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak multinasional dalam mengelola transaksi intra-grup.