Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana BUT FEC Berhasil Mempertahankan Tarif 0% PPN Ekspor Jasa Meskipun Beroperasi di Indonesia

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002405.16/2023/PP/M.VIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 12:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana BUT FEC Berhasil Mempertahankan Tarif 0% PPN Ekspor Jasa Meskipun Beroperasi di Indonesia

Sengketa PPN BUT FEC: Interpretasi Ekspor Jasa dan Destination Principle

Sengketa PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi area abu-abu akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai batasan pemanfaatan jasa di luar daerah pabean. Dalam kasus BUT FEC, fokus utama perselisihan terletak pada apakah jasa penanganan paket (handling) untuk tujuan internasional dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa dengan tarif 0% sesuai PMK Nomor 70/PMK.03/2010 atau merupakan penyerahan jasa domestik yang terutang PPN 10%. Terbanding (DJP) bersikukuh melakukan koreksi karena menganggap seluruh aktivitas fisik jasa dilakukan di dalam negeri, namun Majelis Hakim memiliki perspektif yuridis yang berbeda berdasarkan substansi ekonomi dan kontrak global.

Konflik Batasan Limitatif PMK 70/2010 vs. Realitas Logistik Global

Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.213.626.066 dengan alasan bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk dalam batasan tiga jenis jasa yang diatur secara limitatif dalam PMK 70/2010 (jasa maklon, jasa perbaikan, dan jasa konstruksi). Terbanding berargumen bahwa karena kegiatan fisik penanganan dokumen dan paket terjadi di wilayah Indonesia, maka jasa tersebut dikonsumsi di dalam negeri. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa jasa tersebut dilakukan berdasarkan Global Service Agreement (GSA) dengan FedEx US. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan logistik global, di mana penerima manfaat akhir dan pihak yang membayar jasa adalah entitas di luar negeri, sehingga secara substansi memenuhi prinsip destination principle.

Pertimbangan Majelis: Menilai Manfaat Ekonomis Jasa

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemanfaatan jasa tidak boleh hanya dilihat dari lokasi aktivitas fisik, melainkan dari siapa yang menikmati hasil jasa tersebut secara ekonomis. Berdasarkan bukti dokumen berupa Invoice, GSA, dan arus uang, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan kepada FedEx US untuk kepentingan pengiriman internasional. Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa kurir internasional merupakan satu kesatuan layanan yang dinikmati di luar daerah pabean. Oleh karena itu, batasan limitatif dalam PMK 70/2010 tidak dapat digunakan untuk membatalkan status ekspor jasa yang secara nyata dikonsumsi di luar negeri sesuai prinsip dasar PPN internasional.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum bagi Industri Jasa Internasional

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri logistik dan jasa internasional bahwa substansi kontrak dan tujuan akhir pemanfaatan jasa menjadi faktor penentu dalam penerapan tarif PPN 0%. Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus selaras dengan realitas bisnis global dan tidak hanya terpaku pada interpretasi tekstual regulasi yang sempit. Kemenangan BUT FEC dalam sengketa ini menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak wajib pajak atas penerapan tarif 0% ekspor jasa selama bukti-bukti pendukung terkait lawan transaksi luar negeri dan pemanfaatan jasa di luar negeri dapat dibuktikan secara kumulatif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001172.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter