Sengketa PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi area abu-abu akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai batasan pemanfaatan jasa di luar daerah pabean. Dalam kasus BUT FEC, fokus utama perselisihan terletak pada apakah jasa penanganan paket (handling) untuk tujuan internasional dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa dengan tarif 0% sesuai PMK Nomor 70/PMK.03/2010 atau merupakan penyerahan jasa domestik yang terutang PPN 10%. Terbanding (DJP) bersikukuh melakukan koreksi karena menganggap seluruh aktivitas fisik jasa dilakukan di dalam negeri, namun Majelis Hakim memiliki perspektif yuridis yang berbeda berdasarkan substansi ekonomi dan kontrak global.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.213.626.066 dengan alasan bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding tidak termasuk dalam batasan tiga jenis jasa yang diatur secara limitatif dalam PMK 70/2010 (jasa maklon, jasa perbaikan, dan jasa konstruksi). Terbanding berargumen bahwa karena kegiatan fisik penanganan dokumen dan paket terjadi di wilayah Indonesia, maka jasa tersebut dikonsumsi di dalam negeri. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa jasa tersebut dilakukan berdasarkan Global Service Agreement (GSA) dengan FedEx US. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan logistik global, di mana penerima manfaat akhir dan pihak yang membayar jasa adalah entitas di luar negeri, sehingga secara substansi memenuhi prinsip destination principle.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemanfaatan jasa tidak boleh hanya dilihat dari lokasi aktivitas fisik, melainkan dari siapa yang menikmati hasil jasa tersebut secara ekonomis. Berdasarkan bukti dokumen berupa Invoice, GSA, dan arus uang, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan kepada FedEx US untuk kepentingan pengiriman internasional. Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa kurir internasional merupakan satu kesatuan layanan yang dinikmati di luar daerah pabean. Oleh karena itu, batasan limitatif dalam PMK 70/2010 tidak dapat digunakan untuk membatalkan status ekspor jasa yang secara nyata dikonsumsi di luar negeri sesuai prinsip dasar PPN internasional.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri logistik dan jasa internasional bahwa substansi kontrak dan tujuan akhir pemanfaatan jasa menjadi faktor penentu dalam penerapan tarif PPN 0%. Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus selaras dengan realitas bisnis global dan tidak hanya terpaku pada interpretasi tekstual regulasi yang sempit. Kemenangan BUT FEC dalam sengketa ini menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak wajib pajak atas penerapan tarif 0% ekspor jasa selama bukti-bukti pendukung terkait lawan transaksi luar negeri dan pemanfaatan jasa di luar negeri dapat dibuktikan secara kumulatif.