Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Berry Ratio Lebih Tepat daripada Return on Sales?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009520.13/2023/PP/M.XXA

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 16:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Berry Ratio Lebih Tepat daripada Return on Sales?

Sengketa PT NSDI: Validitas Berry Ratio dalam Menangkal Dividen Terselubung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan koreksi sekunder atau secondary adjustment dengan mereklasifikasi selisih ketidakwajaran harga transfer sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Sengketa ini bermula ketika Terbanding mengoreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 PT NSDI sebesar Rp32.647.996.884, berdasarkan asumsi adanya pembagian laba tidak langsung akibat ketidakwajaran laba operasi.

Inti Konflik: Metodologi TNMM (ROS vs. Berry Ratio)

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan metodologi pengujian Transfer Pricing. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS). Sebaliknya, Pemohon Banding menyanggah bahwa sebagai limited risk procurer yang seluruh penjualannya dilakukan kepada afiliasi, penggunaan ROS tidak andal. Pemohon Banding menegaskan bahwa Berry Ratio adalah indikator yang lebih tepat.

Pertimbangan Majelis Hakim: Menolak Bias Hubungan Istimewa

Majelis Hakim sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menegaskan bahwa jika seluruh nilai penjualan berasal dari transaksi afiliasi, maka penjualan tersebut tidak dapat dijadikan dasar (denominator) pengujian karena mengandung bias hubungan istimewa. Majelis memvalidasi penggunaan Berry Ratio untuk mengukur fungsi perantara risiko terbatas secara akurat. Karena profil laba berada dalam rentang wajar, tuduhan dividen terselubung dinyatakan tidak terbukti.

Implikasi: Pentingnya Analisis Fungsi dan PLI

Kemenangan PT NSDI mempertegas bahwa secondary adjustment tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa didasari analisis fungsi yang tepat. Majelis Hakim menunjukkan konsistensi dalam menerapkan prinsip substance over form, di mana eksistensi dividen harus dibuktikan secara materiil, bukan sekadar asumsi dari koreksi primer PPh Badan.

Kesimpulan: Kunci keberhasilan menghadapi koreksi transfer pricing adalah ketajaman menentukan profil fungsional perusahaan dan pemilihan pembanding yang sepadan. Dokumentasi TP Doc yang kuat menjadi benteng utama Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter