Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan koreksi sekunder atau secondary adjustment dengan mereklasifikasi selisih ketidakwajaran harga transfer sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Sengketa ini bermula ketika Terbanding mengoreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 PT NSDI sebesar Rp32.647.996.884, berdasarkan asumsi adanya pembagian laba tidak langsung akibat ketidakwajaran laba operasi.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan metodologi pengujian Transfer Pricing. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS). Sebaliknya, Pemohon Banding menyanggah bahwa sebagai limited risk procurer yang seluruh penjualannya dilakukan kepada afiliasi, penggunaan ROS tidak andal. Pemohon Banding menegaskan bahwa Berry Ratio adalah indikator yang lebih tepat.
Majelis Hakim sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menegaskan bahwa jika seluruh nilai penjualan berasal dari transaksi afiliasi, maka penjualan tersebut tidak dapat dijadikan dasar (denominator) pengujian karena mengandung bias hubungan istimewa. Majelis memvalidasi penggunaan Berry Ratio untuk mengukur fungsi perantara risiko terbatas secara akurat. Karena profil laba berada dalam rentang wajar, tuduhan dividen terselubung dinyatakan tidak terbukti.
Kemenangan PT NSDI mempertegas bahwa secondary adjustment tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa didasari analisis fungsi yang tepat. Majelis Hakim menunjukkan konsistensi dalam menerapkan prinsip substance over form, di mana eksistensi dividen harus dibuktikan secara materiil, bukan sekadar asumsi dari koreksi primer PPh Badan.
Kesimpulan: Kunci keberhasilan menghadapi koreksi transfer pricing adalah ketajaman menentukan profil fungsional perusahaan dan pemilihan pembanding yang sepadan. Dokumentasi TP Doc yang kuat menjadi benteng utama Wajib Pajak.