Sengketa rekonsiliasi fiskal antara DPP Pajak Daerah (PB1) dan PPh Badan sering kali memicu koreksi masif oleh otoritas pajak akibat perbedaan interpretasi atas komponen pendapatan bruto. Dalam kasus PT GH, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp7,6 miliar dengan menyamakan omzet PPh Badan terhadap DPP PB1, tanpa mempertimbangkan substansi hukum service charge dan biaya pemasaran berupa cashback.
Konflik utama terletak pada klasifikasi service charge. Terbanding berargumen bahwa seluruh penerimaan hotel adalah penghasilan bruto sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, PT GH menegaskan bahwa berdasarkan Permenaker 7/2016, service charge adalah dana titipan milik karyawan yang wajib didistribusikan, sehingga tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan. Selain itu, cashback yang diberikan kepada agen perjalanan merupakan biaya riil untuk mempertahankan volume penjualan.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai PT GH mampu membuktikan bahwa service charge langsung mengalir ke karyawan melalui sistem payroll dan bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan. Bukti pembayaran cashback melalui giro juga dinilai valid sebagai pengurang penghasilan bruto karena relevan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan pencatatan antara pendapatan operasional murni dengan dana titipan pihak ketiga. Bagi industri perhotelan, putusan ini menjadi preseden kuat bahwa harmonisasi regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan harus dilakukan secara proporsional. Sepanjang Wajib Pajak memiliki administrasi distribusi yang akuntabel, service charge tidak dapat dikategorikan sebagai peredaran usaha bagi perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini