Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menggunakan teknik pemeriksaan tidak langsung dalam kondisi dokumen Wajib Pajak dianggap tidak lengkap, namun putusan ini menegaskan batasan penggunaan metode tersebut. Sengketa antara PT PD dengan Terbanding berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 21 senilai Rp7.623.512,00 yang muncul akibat ekstrapolasi data tahun 2018 ke Masa Pajak Mei 2019. Konflik ini memicu perdebatan mengenai validitas indirect evidence dalam menetapkan kewajiban pajak yang bersifat bulanan dan fluktuatif.
[Image: Comparison between Indirect Extrapolation Logic and Actual Monthly Payroll Logs]
Terbanding bersikeras bahwa metode ekstrapolasi dibenarkan secara regulasi karena Pemohon Banding dianggap tidak kooperatif dalam meminjamkan dokumen sumber selama pemeriksaan. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa beban personalia bersifat unik dan sangat bergantung pada jumlah karyawan aktif serta komponen kompensasi yang berubah setiap waktu. Penggunaan angka tahun sebelumnya dianggap sebagai tindakan spekulatif yang mengabaikan fakta hukum sebenarnya (material truth).
[Image: Flowchart of Material Truth validation for Withholding Tax objects]
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan membatalkan seluruh koreksi tersebut. Dalam pendapat hukumnya, Majelis menyatakan bahwa untuk jenis pajak potput seperti PPh Pasal 21, otoritas pajak wajib membuktikan keberadaan objek pajak secara konkret pada masa pajak yang disengketakan. Penggunaan metode ekstrapolasi tanpa didukung bukti adanya pembayaran gaji yang nyata pada Mei 2019 dinilai sebagai langkah yang tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian yang cukup.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari penetapan pajak yang bersifat estimasi tanpa basis bukti yang kuat. Kasus ini menegaskan bahwa kebenaran materiil berdasarkan bukti kompeten mengungguli asumsi administratif. Bagi pelaku usaha, konsistensi antara pembukuan, daftar gaji, dan pelaporan SPT Masa tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa di meja hijau Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini