Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi fiskal positif yang signifikan atas biaya penyusutan aset Customer Premise Equipment (CPE) milik PT TA untuk periode Juli hingga Desember 2019. Sengketa ini berakar pada perbedaan penafsiran mengenai kelayakan pembebanan biaya penyusutan setelah kontrak sewa utama dengan penyewa berakhir, yang menurut DJP melanggar prinsip deductibility sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Terbanding (DJP) menegaskan bahwa karena kontrak sewa dengan PT Telkom berakhir pada Juni 2019, maka beban penyusutan pada semester kedua tidak lagi memiliki kaitan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Namun, Wajib Pajak (PT TA) membantah dengan menyatakan bahwa aset tersebut secara faktual masih dimiliki dan digunakan dalam operasional. Penyusutan hanyalah mekanisme alokasi biaya perolehan yang sistematis selama masa manfaat 48 bulan sesuai Pasal 11 UU PPh.
Majelis Hakim memprioritaskan bukti kepemilikan dan penggunaan aset secara berkelanjutan. Majelis menemukan bahwa aset CPE masih tercatat dalam Laporan Keuangan audited 2019 dan telah dilakukan reklasifikasi menjadi "CPE terpasang". Majelis berpendapat bahwa selama aset masih dimiliki dan tidak ada bukti pengalihan hak (penjualan), Wajib Pajak berhak dan wajib melakukan penyusutan, terlepas dari fluktuasi penerimaan penghasilan pada periode tertentu.
Putusan ini mempertegas bahwa penyusutan adalah hak sekaligus kewajiban hukum yang melekat pada kepemilikan aset yang digunakan untuk kegiatan usaha. Keberadaan kontrak yang berakhir tidak serta-merta menghilangkan hak penyusutan fiskal. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT TA ini menjadi preseden penting dalam mempertahankan alokasi beban penyusutan aset infrastruktur telekomunikasi yang memiliki masa manfaat melampaui durasi kontrak sewa tunggal.
Kesimpulan: Konsistensi pencatatan aset dalam laporan keuangan dan ketersediaan dokumen seperti berita acara inventarisasi fisik adalah kunci utama dalam membuktikan bahwa aset masih dikuasai untuk tujuan produktif.