Kontrak Sewa Berakhir, Apakah Biaya Penyusutan Aset Masih Bisa Dikurangkan? Pelajaran dari Kasus PT TA

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009184.15/2022/PP/M.XIIB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 April 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kontrak Sewa Berakhir, Apakah Biaya Penyusutan Aset Masih Bisa Dikurangkan? Pelajaran dari Kasus PT TA

Sengketa PT TA: Validitas Penyusutan Aset CPE Pasca Berakhirnya Kontrak Sewa

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi fiskal positif yang signifikan atas biaya penyusutan aset Customer Premise Equipment (CPE) milik PT TA untuk periode Juli hingga Desember 2019. Sengketa ini berakar pada perbedaan penafsiran mengenai kelayakan pembebanan biaya penyusutan setelah kontrak sewa utama dengan penyewa berakhir, yang menurut DJP melanggar prinsip deductibility sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Inti Konflik: Interpretasi Asas Matching Cost Against Revenue

Terbanding (DJP) menegaskan bahwa karena kontrak sewa dengan PT Telkom berakhir pada Juni 2019, maka beban penyusutan pada semester kedua tidak lagi memiliki kaitan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Namun, Wajib Pajak (PT TA) membantah dengan menyatakan bahwa aset tersebut secara faktual masih dimiliki dan digunakan dalam operasional. Penyusutan hanyalah mekanisme alokasi biaya perolehan yang sistematis selama masa manfaat 48 bulan sesuai Pasal 11 UU PPh.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kepemilikan dan Penguasaan Aset

Majelis Hakim memprioritaskan bukti kepemilikan dan penggunaan aset secara berkelanjutan. Majelis menemukan bahwa aset CPE masih tercatat dalam Laporan Keuangan audited 2019 dan telah dilakukan reklasifikasi menjadi "CPE terpasang". Majelis berpendapat bahwa selama aset masih dimiliki dan tidak ada bukti pengalihan hak (penjualan), Wajib Pajak berhak dan wajib melakukan penyusutan, terlepas dari fluktuasi penerimaan penghasilan pada periode tertentu.

Implikasi Putusan: Hak Penyusutan yang Melekat pada Aset

Putusan ini mempertegas bahwa penyusutan adalah hak sekaligus kewajiban hukum yang melekat pada kepemilikan aset yang digunakan untuk kegiatan usaha. Keberadaan kontrak yang berakhir tidak serta-merta menghilangkan hak penyusutan fiskal. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT TA ini menjadi preseden penting dalam mempertahankan alokasi beban penyusutan aset infrastruktur telekomunikasi yang memiliki masa manfaat melampaui durasi kontrak sewa tunggal.

Kesimpulan: Konsistensi pencatatan aset dalam laporan keuangan dan ketersediaan dokumen seperti berita acara inventarisasi fisik adalah kunci utama dalam membuktikan bahwa aset masih dikuasai untuk tujuan produktif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009264.99/2023/PP/M.IVB

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010520.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008702.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010514.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010510.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010113.99/2023/PP/M.XIVA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002030.25/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010512.13/2023/PP/M.XXA

30 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010511.13/2023/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter