Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya alokasi jasa manajemen yang dibayarkan PT CI kepada induk usahanya di Amerika Serikat karena ketidakteraturan administratif. Sengketa ini berfokus pada apakah kegagalan Wajib Pajak dalam melaporkan transaksi jasa luar negeri dalam SPT Masa dan ketiadaan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan dapat menggugurkan hak pemanfaatan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan argumen bahwa PT CI tidak memenuhi ketentuan PER-10/PJ/2017 dan SE-35/PJ/2021. Terbanding menilai bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1 dalam SPT Masa Mei 2018, maka ketentuan domestik (tarif 20%) harus diterapkan secara mutlak. Sebaliknya, PT CI berargumen bahwa secara substansi transaksi tersebut adalah recharge allocation tanpa laba dan dilindungi oleh Pasal 8 P3B Indonesia-AS mengenai Business Profits, di mana hak pemajakan ada di negara domisili (AS) karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Meskipun terdapat kelalaian administratif dalam pelaporan SPT Masa, Majelis Hakim memvalidasi keabsahan Certificate of Residence (Form 6166) dan Form DGT-1 yang diajukan dalam proses keberatan dan persidangan. Hakim berpendapat bahwa dokumen tersebut secara sah membuktikan status residensi penerima penghasilan sebagai Wajib Pajak Amerika Serikat yang berhak atas manfaat tax treaty.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa kesalahan prosedural tidak serta-merta menghilangkan hak substantif Wajib Pajak selama bukti otentik residensi dapat dibuktikan. Namun, putusan ini juga membawa implikasi bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tetap dipertahankan sebagai bentuk tertib administrasi, meski pajak terutangnya dibatalkan. Bagi Wajib Pajak, kepatuhan pelaporan SKD secara tepat waktu tetap menjadi krusial untuk menghindari beban litigasi yang panjang.
Kesimpulannya, kemenangan PT CI menegaskan bahwa P3B sebagai hukum internasional (lex specialis) memberikan perlindungan atas laba usaha dari pemajakan ganda. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan dokumentasi transfer pricing dan bukti pengiriman SKD telah tersinkronisasi dengan pelaporan SPT untuk meminimalkan risiko koreksi jabatan oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini