SKD Terlambat Dilaporkan? Strategi PT CI Menangkan Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-014658.13/2021/PP/M.VIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 14:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKD Terlambat Dilaporkan? Strategi PT CI Menangkan Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Afiliasi

Sengketa PPh Pasal 26 PT CI: Kemenangan Substansi P3B atas Kelalaian Administratif

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya alokasi jasa manajemen yang dibayarkan PT CI kepada induk usahanya di Amerika Serikat karena ketidakteraturan administratif. Sengketa ini berfokus pada apakah kegagalan Wajib Pajak dalam melaporkan transaksi jasa luar negeri dalam SPT Masa dan ketiadaan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan dapat menggugurkan hak pemanfaatan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti Konflik: Syarat Formal vs. Hak Perjanjian Internasional

Inti konflik muncul ketika Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan argumen bahwa PT CI tidak memenuhi ketentuan PER-10/PJ/2017 dan SE-35/PJ/2021. Terbanding menilai bahwa karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1 dalam SPT Masa Mei 2018, maka ketentuan domestik (tarif 20%) harus diterapkan secara mutlak. Sebaliknya, PT CI berargumen bahwa secara substansi transaksi tersebut adalah recharge allocation tanpa laba dan dilindungi oleh Pasal 8 P3B Indonesia-AS mengenai Business Profits, di mana hak pemajakan ada di negara domisili (AS) karena tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi Hakim: Validasi Bukti Substantif di Tahap Litigasi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Meskipun terdapat kelalaian administratif dalam pelaporan SPT Masa, Majelis Hakim memvalidasi keabsahan Certificate of Residence (Form 6166) dan Form DGT-1 yang diajukan dalam proses keberatan dan persidangan. Hakim berpendapat bahwa dokumen tersebut secara sah membuktikan status residensi penerima penghasilan sebagai Wajib Pajak Amerika Serikat yang berhak atas manfaat tax treaty.

Implikasi: Lex Specialis dan Kepastian Hukum Pajak Internasional

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa kesalahan prosedural tidak serta-merta menghilangkan hak substantif Wajib Pajak selama bukti otentik residensi dapat dibuktikan. Namun, putusan ini juga membawa implikasi bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tetap dipertahankan sebagai bentuk tertib administrasi, meski pajak terutangnya dibatalkan. Bagi Wajib Pajak, kepatuhan pelaporan SKD secara tepat waktu tetap menjadi krusial untuk menghindari beban litigasi yang panjang.

Kesimpulannya, kemenangan PT CI menegaskan bahwa P3B sebagai hukum internasional (lex specialis) memberikan perlindungan atas laba usaha dari pemajakan ganda. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan dokumentasi transfer pricing dan bukti pengiriman SKD telah tersinkronisasi dengan pelaporan SPT untuk meminimalkan risiko koreksi jabatan oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter