Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp187.476.269 yang didasarkan pada data Informasi dan atau Bukti Keuangan (IBK) rekening bank resmi dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap S, seorang pengepul kelapa sawit skala kecil, dan menetapkan bahwa seluruh aliran uang masuk di rekening banknya merupakan omzet penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang belum dipungut PPN. Terbanding bersikeras bahwa status S sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mewajibkannya memungut PPN 10% atas setiap penyerahan kepada pihak manapun, termasuk pengepul lainnya, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Namun, fakta di persidangan mengungkap sisi lain yang krusial mengenai kondisi riil pelaku UMKM di sektor perkebunan. S menjelaskan bahwa pendaftarannya sebagai PKP hanyalah persyaratan administratif formal agar bisa menjadi pemasok bagi perusahaan besar, namun ia tidak memiliki pemahaman teknis mengenai kewajiban pemungutan PPN dalam transaksi harian dengan sesama pengepul kecil. Dengan margin keuntungan yang sangat tipis (hanya Rp20-Rp50 per kilogram), beban PPN 10% dari nilai bruto penjualan dinilai tidak masuk akal dan secara ekonomi akan mematikan usahanya. S juga menegaskan bahwa pihak otoritas pajak tidak pernah memberikan edukasi atau bimbingan setelah ia dikukuhkan sebagai PKP.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang sangat mendasar dengan merujuk pada prinsip perlindungan UMKM dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hakim menekankan bahwa fungsi pajak bukan sekadar instrumen penerimaan negara (fungsi budgetair), tetapi juga harus menjalankan fungsi mengatur (regulerend) yang melindungi keberlangsungan usaha kecil. Penetapan pajak yang bersifat masif tanpa didahului proses pembinaan, edukasi, dan peringatan kepada Wajib Pajak yang memiliki literasi perpajakan rendah dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan melanggar asas keadilan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil dan prosedur pembinaan tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar target penerimaan berdasarkan data angka perbankan. Majelis Hakim memandang bahwa ketidaktahuan Wajib Pajak dalam kasus ini adalah bentuk kekhilafan yang manusiawi karena kelalaian otoritas dalam membina, sehingga sengketa ini diputus dengan amar Kabul Seluruhnya. Hal ini menjadi preseden penting bahwa penegakan hukum pajak harus tetap berpijak pada nilai kemanusiaan dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini