SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Modul, Salindia dan FAQs

Salindia dan FAQ PER-18.PJ.2025 Tentang Tindak lanjut Data Konkret

Taxindo Prime Consulting • 22 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret. (Referensi: Judul Peraturan PER-18/PJ/2025)

    Direktur Jenderal Pajak. (Referensi: Bagian Menetapkan PER-18/PJ/2025)

    Tanggal 24 September 2025. (Referensi: Bagian Penutup PER-18/PJ/2025)

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 September 2025). (Referensi: Pasal 4 PER-18/PJ/2025

    Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Referensi: Menimbang huruf a PER-18/PJ/2025)

    Memberikan kepastian hukum dalam menindaklanjuti data konkret. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)

    Memberikan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)

    Menjamin akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)

    Karena diperlukan aturan ketentuan mengenai tindak lanjut atas data konkret untuk mencapai tujuan kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas. (Referensi: Menimbang huruf b PER-18/PJ/2025)

    Ditetapkan di Jakarta. (Referensi: Bagian Penutup PER-18/PJ/2025)

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Referensi: Mengingat angka 1 PER-18/PJ/2025)

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Referensi: Mengingat angka 1 PER-18/PJ/2025)

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024. (Referensi: Mengingat angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. (Referensi: Mengingat angka 3 PER-18/PJ/2025)

    UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 1 PER-18/PJ/2025)

    UU No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 2 PER-18/PJ/2025)

    UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023. (Referensi: Pasal 1 angka 3 PER-18/PJ/2025)

    Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)

    Ya, pembayar pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)

    Ya, pemotong pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)

    Ya, pemungut pajak termasuk dalam definisi Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 1 angka 4 PER-18/PJ/2025)

    Surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan/pembayaran pajak, objek pajak/bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. (Referensi: Pasal 1 angka 5 PER-18/PJ/2025)

    Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu waktu tertentu. (Referensi: Pasal 1 angka 6 PER-18/PJ/2025)

    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UU PPN. (Referensi: Pasal 1 angka 7 PER-18/PJ/2025)

    Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. (Referensi: Pasal 1 angka 8 PER-18/PJ/2025)

    Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. (Referensi: Pasal 1 angka 9 PER-18/PJ/2025)

    Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. (Referensi: Pasal 1 angka 9 PER-18/PJ/2025)

    Data tersebut diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memerlukan pengujian secara sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Ya, Faktur Pajak adalah salah satu bentuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Faktur yang sudah memperoleh persetujuan sistem informasi DJP tetapi belum/tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Ya, Bukti pemotongan atau pemungutan PPh adalah bentuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Bukti yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong pada SPT Masa PPh. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025)

    Ya, data konkret adalah data yang memerlukan pengujian secara sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) bagian penutup PER-18/PJ/2025)

    Ya, termasuk bukti transaksi atau data perpajakan yang bersifat konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Ya, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran termasuk data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Ya, jika PPN disetor di muka tersebut tidak atau kurang dibayar. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-18/PJ/2025)

    Ya, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan adalah data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf e PER-18/PJ/2025)

    Ya, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025)

    Data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (data dari pihak ketiga/lawan transaksi). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)

    Ya, kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) adalah data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)

    Pajak Penghasilan (PPh). (Referensi: Konteks Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)

    Ya, data/keterangan yang bersumber dari ketetapan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Ya, data/keterangan yang bersumber dari keputusan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Ya, putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Putusan tersebut harus sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Ya, data dan/atau keterangan yang telah melalui proses tertentu dalam SP2DK dapat menjadi data konkret. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)

    Harus telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 1 PER-18/PJ/2025)

    Harus dibuat Berita Acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Harus memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Ya, Berita Acara harus telah ditandatangani. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Wajib Pajak sendiri. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Ya, wakil Wajib Pajak diperbolehkan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Ya, kuasa Wajib Pajak diperbolehkan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Jika pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang disetujui. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Batas waktu tersebut telah disetujui oleh Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h bagian akhir PER-18/PJ/2025)

    Ada 2 (dua) opsi utama. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Pengawasan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Pemeriksaan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Pasal menggunakan kata "dan/atau", sehingga bisa salah satu atau kombinasi. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Pemeriksaan spesifik atas data konkret. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)

    Tidak, ini adalah pemeriksaan spesifik atas data konkret tersebut. (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)

    Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak (PMK 15 Tahun 2025). (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)

    Tidak, Pasal 2 ayat 2 menggunakan kata "dapat berupa", yang mengindikasikan contoh-contoh yang disebutkan adalah daftar yang tidak tertutup (namun tetap dalam koridor data konkret). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) PER-18/PJ/2025)

    Ya, itu adalah definisi data konkret Faktur Pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Dalam konteks ini, data tersebut menjadi data konkret (bukti potong yang belum dilaporkan penerbit) yang menjadi basis pengawasan. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Tidak, data konkret harus data yang memerlukan "pengujian secara sederhana". (Referensi: Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Bisa, namun dalam konteks data konkret, fokusnya adalah ketidaksesuaian saldo kompensasi dengan masa sebelumnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Karena melibatkan Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang, sehingga rentan kesalahan kredit pajak. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Pembayaran PPN sebelum masa pajak berakhir atau mekanisme setoran tertentu yang tercatat di sistem namun kurang dibayar saat pelaporan. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-18/PJ/2025)

    Bisa, jika termasuk dalam kategori "pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan" dan pembuktiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025)

    Biasanya ya, karena kekeliruan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto relevan bagi WP yang boleh menggunakan norma (omzet tertentu). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)

    Berkekuatan hukum tetap, artinya tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat ditempuh. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Belum, karena belum tentu inkrah (masih ada upaya hukum lanjutan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf g PER-18/PJ/2025)

    Ya, karena kewajiban "belum atau tidak dipenuhi" sepenuhnya. (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Tidak, harus "dibuat berita acara" dan "ditandatangani". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Tidak disebutkan, namun datanya "dapat digunakan untuk menghitung kewajiban" (biasanya langsung ke pemeriksaan/penagihan). (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)

    Pengawasan data konkret memiliki kepastian data yang lebih tinggi dan pengujian yang lebih sederhana. (Referensi: Penjelasan umum Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Tidak, pemeriksaan dilakukan "spesifik atas data konkret". (Referensi: Pasal 3 ayat (2) PER-18/PJ/2025)

    Ya, itu adalah dasar hukum organisasi Kemenkeu yang baru dalam aturan ini. (Referensi: Mengingat angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Ya, dasar hukum UU KUP, PPN, dan PPh merujuk pada perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU 6/2023). (Referensi: Mengingat angka 1 & Pasal 1 PER-18/PJ/2025)

    Bimo Wijayanto (Direktur Jenderal Pajak). (Referensi: Bagian Tanda Tangan PER-18/PJ/2025)

    Tidak disebutkan, peraturan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Referensi: Pasal 4 PER-18/PJ/2025)

    Faktur tersebut valid secara sistem dan menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkannya. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Ya, disebut sebagai "data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-18/PJ/2025)

    Misalnya jika omzetnya sudah melebihi batas tertentu atau tidak memenuhi syarat kegiatan usaha tertentu. (Referensi: Konteks Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-18/PJ/2025)

    Cukup luas, selama dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan dan pengujiannya sederhana. (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf c PER-18/PJ/2025)

    Tidak secara rinci, PER ini hanya menyatakan tindak lanjutnya berupa pengawasan. (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Tidak, bisa ditindaklanjuti dengan pengawasan (huruf a) dan/atau pemeriksaan (huruf b). (Referensi: Pasal 3 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

    Dokumen ini tidak menyebutkan klausul pencabutan peraturan lain, hanya penetapan aturan baru. (Referensi: Seluruh teks PER-18/PJ/2025)

    Sistem teknologi informasi yang digunakan DJP untuk administrasi perpajakan (seperti e-Faktur). (Referensi: Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-18/PJ/2025)

    Bisa, Pasal 2 ayat 2 huruf h menyebutkan "ditandatangani... atau kuasa". (Referensi: Pasal 2 ayat (2) huruf h angka 2 PER-18/PJ/2025)

    Secara implisit, mekanisme SP2DK (permintaan penjelasan) memberikan ruang itu sebelum menjadi data konkret yang disetujui (untuk poin h), namun untuk poin lain (seperti putusan inkrah) sifatnya sudah pasti. (Referensi: Logika Pasal 2 ayat (2) huruf h PER-18/PJ/2025)

    Mempercepat proses penegakan hukum atas data yang sudah pasti dan jelas hitungannya tanpa perlu analisis panjang. (Referensi: Menimbang huruf b dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter