SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Modul, Salindia dan FAQs

Salindia dan FAQ Pemeriksaan Pajak Data Konkret (PMK 15/2025 & PER-18/PJ/2025)

Taxindo Prime Consulting • 26 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pemeriksaan Pajak Data Konkret (PMK 15/2025 & PER-18/PJ/2025)

    Data Konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak berupa data faktur pajak, data bukti pemotongan/pemungutan pajak, atau data harta bersih yang tidak memerlukan pengujian lebih lanjut mendalam untuk menghitung kewajiban perpajakan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 1 angka 6; Salindia Hal 7]

    Dalam PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan terhadap Data Konkret dikategorikan masuk ke dalam Tipe Pemeriksaan Spesifik. [PMK 15 Th 2025, Pasal 2 ayat 2; Transkrip Hal 314]

    Pemeriksaan ini dilakukan dengan teknik dan metode pemeriksaan yang sederhana dan berfokus hanya pada pos-pos yang terkait dengan data konkret tersebut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 9; Salindia Hal 112]

    Terdapat 3 (tiga) jenis data konkret utama, yaitu terkait Faktur Pajak/Bukti Potong yang tidak dilaporkan, Faktur Pajak/Bukti Potong yang sudah lapor tapi tidak disetor, dan Data Harta Bersih. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2]

    Adalah data berupa Faktur Pajak atau Bukti Pemotongan/Pemungutan pajak yang telah diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut/PKP Penjual, namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (pihak yang dipotong/pembeli) dalam SPT pada masa pajak yang bersangkutan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf a]

    Adalah data berupa Faktur Pajak atau Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT, namun tidak disetor atau kurang disetor pajaknya. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf b]

    Adalah data berupa harta bersih yang:

    Sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (Tax Amnesty/PPS); namun

    Belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2 huruf c]

    Tidak. Berdasarkan PER-18/PJ/2025, kriteria "Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT setelah ditegur" dihapus dari kategori Data Konkret (berbeda dengan aturan lama). Kasus ini kemungkinan akan masuk ke Pemeriksaan Spesifik non-konkret atau Pemeriksaan Rutin. [Transkrip Hal 335; Analisis Perubahan PER-18/PJ/2025]

    Bukan. Ekualisasi memerlukan analisis dan pengujian untuk mencari penyebab selisih, sehingga tidak memenuhi syarat "tidak memerlukan pengujian lebih lanjut". [Interpretasi PER-18/PJ/2025 Pasal 2]

    Paling lama 1 (satu) bulan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2 huruf c]

    Terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 2]

    Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Ini jauh lebih singkat dibanding pemeriksaan jenis lain (30 hari kerja). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 3 huruf b; Transkrip Hal 315]

    Secara prinsip tidak dapat diperpanjang karena sifat datanya yang sudah konkret dan tekniknya sederhana. PMK 15 Pasal 6 ayat 5 membatasi perpanjangan hanya untuk isu TP/Grup/Rekayasa Keuangan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 5]

    Pemeriksa Pajak dapat dianggap melanggar kode etik atau disiplin, namun pemeriksaan tidak serta merta batal demi hukum, melainkan harus segera diselesaikan. Wajib Pajak dapat mengajukan pengaduan jika terjadi penundaan berlarut-larut. [Analisis Umum Prosedur]

    Tergantung daluwarsa penetapan.

    Jika daluwarsa masih lama: Didahului SP2DK (pengawasan).

    Jika daluwarsa penetapan < 90 hari: Dapat langsung diusulkan Pemeriksaan Data Konkret tanpa melalui SP2DK. [SE-9/PJ/2023 Huruf E angka 3 huruf g]

    Dalam PMK 15/2025, kewajiban pertemuan penjelasan (entry meeting) dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik (termasuk Data Konkret). Namun, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tetap harus disampaikan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 11 ayat 1 (tersirat); Transkrip Hal 312]

    Tidak ada. Pasal 17 ayat (2) PMK 15/2025 mengecualikan kewajiban penyampaian pemberitahuan hasil sementara dan pembahasan temuan sementara untuk Pemeriksaan Spesifik (Data Konkret). Pemeriksa langsung menerbitkan SPHP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 17 ayat 2; Transkrip Hal 331]

    Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan hak hadir dalam Pembahasan Akhir. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18]

    Sama dengan ketentuan umum, yaitu 5 (lima) hari kerja sejak SPHP disampaikan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 4]

    Dasar utamanya adalah data internal DJP (Sistem Informasi DKP) atau data eksternal (ILAP) yang menunjukkan adanya Faktur/Bukti Potong/Harta yang belum dilaporkan. [PER-18/PJ/2025, Pasal 2]

    Boleh. Misalnya membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sebenarnya sudah dibatalkan atau merupakan transaksi yang tidak terutang PPN. Sanggahan disampaikan saat menanggapi SPHP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18]

    Biasanya tidak. Peminjaman dokumen dibatasi hanya pada dokumen yang relevan dengan data konkret tersebut (misal: rekening koran terkait, invoice terkait). [Prinsip Pemeriksaan Sederhana PMK 15/2025]

    Wajib Pajak dapat menandatangani Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan saat SPHP atau Pembahasan Akhir, sehingga SKP dapat segera diterbitkan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 9]

    Umumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) jika hanya terkait sanksi administrasi. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6]

    Jika terkait PPN (Faktur Pajak tidak lapor), sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi bunga per bulan (Pasal 13 ayat 2 UU KUP) atau kenaikan (Pasal 13 ayat 3) tergantung jenis pelanggaraannya. [UU KUP Pasal 13]

    Bisa. Jika saat memeriksa Data Konkret ditemukan indikasi ketidakpatuhan lain yang material dan memerlukan pengujian mendalam (misal: ditemukan rekayasa biaya), Pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan ulang/baru dengan tipe Lengkap. [Konsep Perluasan Pemeriksaan]

    Bisa, sepanjang SPHP belum disampaikan. Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak kurang bayar + sanksi denda (sesuai tarif PP 50/2022). [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 35 (Definisi SPHP sebagai batas)]

    Bisa. Hak mengajukan keberatan (Pasal 25 UU KUP) tetap melekat pada SKP hasil pemeriksaan data konkret. [UU KUP Pasal 25]

    Pemeriksa Pajak harus membatalkan temuan tersebut dalam Pembahasan Akhir dan mengusulkan LHP Sumir atau SKP Nihil jika tidak ada koreksi lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20]

     

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter