SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
Modul, Salindia dan FAQs

Salindia dan FAQ Pemeriksaan Pajak Tujuan lain (PMK 15 TAHUN 2025)

Taxindo Prime Consulting • 26 Januari 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 

    An Audit is a series of activities to collect and process data, information, and/or evidence carried out objectively and professionally based on audit standards to test compliance with tax obligations and/or for other purposes in order to implement the provisions of tax laws and regulations. [PMK 15 Year 2025, Art. 1 no. 6]

    Ini adalah pemeriksaan yang dilakukan bukan untuk menghitung pajak kurang bayar (menguji kepatuhan), melainkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, seperti keperluan administrasi, pemberian fasilitas, atau kerjasama internasional. [PMK 15 Th 2025, Pasal 2 ayat 1]

    Pemeriksaan ini dapat berupa:

    • Penentuan (misal: status daerah terpencil);
    • Pencocokan (misal: data pihak ketiga);
    • Pemenuhan kewajiban (misal: syarat penghapusan NPWP); atau
    • Pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 3 ayat 3]

    Tidak. Hasil akhirnya adalah usulan tindak lanjut (seperti rekomendasi diterima/ditolaknya permohonan) atau keputusan administrasi, bukan SKP Kurang Bayar. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6 huruf b

    Ya. Pemeriksaan Tujuan Lain tetap harus dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang berlaku. [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 6; Pasal 5]

    Pemeriksaan dilakukan dalam hal:

    • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;
    • Penghapusan NPWP;
    • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
    • Pencabutan pengukuhan PKP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf a, b, c, d]

    Ya, penyelesaian keberatan pajak merupakan salah satu kriteria dilakukannya Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf g]

    Ya, penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil dilakukan melalui Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf j]

    Ada. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan melalui mekanisme ini. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf h]

    Pemeriksaan Tujuan Lain mencakup:

    • Pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional (Exchange of Information);
    • Penyelesaian prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure - MAP);
    • Penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement - APA). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf p, q, r]

    Ya, penyelesaian penagihan pajak dapat menjadi kriteria dilakukannya Pemeriksaan Tujuan Lain (biasanya untuk menelusuri aset). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf m]

    Ya, pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas termasuk dalam kategori ini. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf u]

    Kriterianya meliputi:

    • Pendaftaran Objek Pajak PBB secara jabatan;
    • Penghapusan NPWP PBB (NOP) atau pencabutan penetapan objek pajak secara jabatan/permohonan;
    • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi (sektor migas/tambang). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf e, f, t]

    Ya, terdapat kriteria "pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan" (evaluasi pasca pemberian fasilitas). [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf x]

    Ya, pencocokan data dan/atau alat keterangan (alket) adalah bagian dari kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf i]

    Paling lama 4 (empat) bulan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]

    Terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]

    Berakhir sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 8]

    Secara umum ya, namun jika pemeriksaan dilakukan terkait permohonan Wajib Pajak yang memiliki batas waktu penyelesaian spesifik dalam undang-undang (misal: penghapusan NPWP dalam 6/12 bulan), maka penyelesaian pemeriksaan harus memperhatikan tenggat waktu permohonan tersebut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 9]

    PMK 15 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur pasal perpanjangan waktu khusus untuk "Tujuan Lain" seperti halnya pemeriksaan kepatuhan (TP/Grup). Jangka waktu dipatok paling lama 4 bulan. [Analisis Pasal 6 PMK 15 Th 2025]

    Ya. Pemeriksa berwenang meminjam atau meminta buku, catatan, dan dokumen (termasuk data elektronik) yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 1 huruf b]

    Pada pemeriksaan kepatuhan, dokumen yang diminta terkait dasar pembukuan/penghasilan. Pada Pemeriksaan Tujuan Lain, dokumen yang diminta lebih spesifik menyesuaikan tujuannya (misal: dokumen aset untuk penagihan, atau dokumen residensi untuk MAP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 1 huruf a vs b]

    Ya. Kewenangan penyegelan berlaku umum dalam BAB V PMK ini. Jika Wajib Pajak menghalangi kelancaran pemeriksaan (misal: menolak memberi akses data elektronik), penyegelan dapat dilakukan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 14]

    Ya. Prosedur surat peringatan (Peringatan I & II) berlaku umum. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, akan dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 5 & 7]

    Berita acara tidak dipenuhinya permintaan dokumen dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak untuk menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak. Contoh: Permohonan penghapusan NPWP bisa ditolak karena dokumen tidak lengkap. [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 16]

    Wajib Pajak dapat menyatakan penolakan. Jika menolak, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 1]

    Pemeriksa Pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 3]

    Pasal 15 ayat (5) menekankan bahwa penolakan pada Pemeriksaan Tujuan Lain berakibat pada pertimbangan pengambilan keputusan (misal: pencabutan PKP dibatalkan/ditolak), berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan yang bisa mengarah ke penetapan jabatan atau bukti permulaan (pidana). [PMK 15 Th 2025, Pasal 15 ayat 5]

    Diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 1]

    Berisi pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria pemeriksaannya. [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 6 huruf b]

    PMK 15 Tahun 2025 mengatur SPHP secara umum dalam konteks penghitungan pajak terutang (Pasal 1 angka 35 & Pasal 18). Untuk Tujuan Lain yang sifatnya administratif (misal: penghapusan NPWP), SPHP dan Pembahasan Akhir (PAHP) yang berisi hitungan pajak biasanya tidak relevan/tidak dilakukan, kecuali pemeriksaan tersebut berkaitan dengan data yang berdampak pada kewajiban material. [Interpretasi Sistematis Pasal 18 dan Pasal 20 ayat 6]

    Hasilnya adalah Keputusan Penghapusan NPWP (diterima) atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf b jo. Pasal 20 ayat 6]

    LHP Tujuan Lain akan menjadi bahan pertimbangan bagi Penelaah Keberatan dalam menyusun Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Keputusan Keberatan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf g]

    Jika dalam prosesnya ditemukan data potensi pajak kurang bayar, Pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan kepatuhan terpisah (Pemeriksaan Khusus/Rutin) berdasarkan data baru tersebut, karena tujuan awal Pemeriksaan Tujuan Lain bukan untuk menerbitkan SKP. [Prinsip pemisahan tujuan Pasal 2 ayat 1]

    Penilaian dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Jika tujuannya spesifik untuk menaksir nilai aset bagi PBB atau penagihan, ini relevan dengan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 26]

    Jika tujuannya menghitung koreksi harga wajar untuk SKP, itu Pemeriksaan Kepatuhan. Namun, jika dalam rangka APA (Advance Pricing Agreement) atau MAP, itu masuk kategori Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf q, r]

    Pemeriksaan untuk memastikan apakah Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih memenuhi syarat subjektif dan objektif. Jika tidak (misal: usaha tutup), status PKP dicabut. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf d]

    Bisa, namun untuk kriteria tertentu seperti "Pemeriksaan Fisik Barang" atau "Penentuan Daerah Terpencil", pemeriksaan lapangan (kunjungan) hampir pasti diperlukan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4 huruf d]

    Itu masuk kriteria "Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi", yang merupakan Pemeriksaan Tujuan Lain. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf t]

    Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka penagihan bertujuan untuk menemukan/mengidentifikasi aset. Eksekusi penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak berdasarkan aturan Penagihan (UU PPSP), bukan langsung oleh Pemeriksa saat audit. [PMK 15 Th 2025, Pasal 4 ayat 3 huruf m]


Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter