Selamat datang di era baru administrasi perpajakan. Dengan hadirnya sistem Coretax dan integrasinya dengan Early Warning System (EWS), proses pengawasan Wajib Pajak kini berjalan dalam sebuah siklus digital yang transparan, terukur, dan serba otomatis. Setiap langkah petugas fiskus—mulai dari penentuan sasaran hingga penerbitan ketetapan—kini terekam jelas di dalam sistem.
Bagi Anda yang ingin memahami alur kerja (workflow) pengawasan ini secara komprehensif dari hulu ke hilir, berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan SOP Tata Cara Penelitian Kepatuhan Material Tingkat KPP.
Semua berawal dari sini. Sebuah kasus pengawasan "lahir" dan ditugaskan kepada tim di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui sistem.
Pemilihan pemeriksa tidak dilakukan secara acak. Sistem menampilkan rekomendasi pegawai dari data HRIS. Kepala Seksi menunjuk Ketua Tim dan Anggota Tim. Setelah disimpan, sistem langsung mengirimkan notifikasi penugasan ke akun Coretax petugas terpilih. Pada titik ini, Anggota Tim wajib men-generate Surat Perintah Pengawasan.
Setelah mendapat legalitas, Anggota Tim mulai membedah data dan merumuskan Kertas Kerja Penelitian (KKPt).
Sistem mengklasifikasikan penelitian menjadi tiga tingkat kompleksitas:
Anggota Tim membuat kerangka Kertas Kerja di Coretax, yang kemudian memicu pembuatan fail spreadsheet (XLS) di EWS. Petugas mengunduh fail ini, mengisi angka analisis (koreksi), dan mengunggahnya kembali ke EWS untuk proses approval berjenjang (Anggota ➔ Ketua ➔ Supervisor).
Ini sangat krusial! Setelah disetujui di EWS, petugas wajib masuk kembali ke Coretax, membuka menu Ikhtisar KK, dan mengeklik ikon pensil lalu "Simpan" untuk memastikan angka dari EWS terkirim ke Coretax. Jika lupa, proses selanjutnya dijamin gagal.
Angka-angka di kertas kerja kini diterjemahkan menjadi narasi hukum dan dokumen resmi: Laporan Hasil Penelitian (LHPt) dan "Surat Cinta" SP2DK.
Petugas mengisi narasi Indikasi Ketidakpatuhan dan dasar hukum koreksi. Kalimat yang diketik di sini akan tertera (prepopulasi) langsung di dalam surat SP2DK yang dibaca oleh Wajib Pajak. Petugas juga wajib mengisi tabel nomor kontak agar mudah dihubungi oleh Wajib Pajak.
Sejak SP2DK mendarat di portal Wajib Pajak, argo hitung mundur 14 hari mulai berjalan.
Sistem Coretax memantau secara real-time apakah surat sudah dibaca (Unread/Read). Wajib Pajak dapat mengirim surat tanggapan (PDF) langsung lewat TP Portal atau menyerahkan ke loket TPT KPP. Begitu surat masuk, status kasus berubah menjadi "Completed". Jika waktu 14 hari habis (khusus penelitian komprehensif), petugas bisa memberi perpanjangan 14 hari lagi.
Bila tanggapan memerlukan tatap muka/daring, petugas men-generate Undangan Pembahasan langsung dari sistem tanpa perlu approval berjenjang, dan surat otomatis "terbang" ke portal WP.
Hasil titik temu diskusi diikat dalam BAP2DK. Petugas menginput nilai koreksi akhir, membuat dokumen Word, mencetaknya, dan menandatanganinya secara manual (tanda tangan basah) bersama Wajib Pajak. Dokumen hasil pindai (scan) PDF kemudian diunggah kembali ke Coretax (dengan nama fail yang sama persis).
Catatan: Hasil kesepakatan BAP2DK wajib diinput kembali ke kertas kerja "Main Level" di EWS (Unggahan Kedua) dan disinkronkan lagi ke Coretax.
Siklus utama diakhiri dengan Laporan Hasil P2DK (LHP2DK) sebagai mesin pemicu tindak lanjut ke proses bisnis berikutnya.
Jika masih ada "Gap" (WP tidak setuju atau belum bayar), sistem akan memaksa (mandatory) petugas memilih salah satu eskalasi:
Terdapat juga Rekomendasi Tambahan (Administratif), seperti usulan perubahan status WP, Pengukuhan PKP jabatan, pembatalan produk hukum, hingga pencabutan SKT PBB. Begitu LHP2DK disetujui Kepala Kantor, kasus ini selesai dan usulan otomatis mengalir ke unit terkait.
Di lapangan, alur ideal di atas bisa saja menghadapi dinamika, yang mana Coretax memfasilitasinya lewat Sub-Proses khusus.
Jika Supervisor atau Tim dimutasi di tengah jalan, Kepala Kantor dapat menginisiasi perombakan tim melalui menu Reassignment LO. Tim baru yang terbentuk wajib mengeklik "Sinkronisasi Petugas ke EWS" agar dapat membuka gembok dokumen penelitian milik tim lama di aplikasi EWS.
Jika dirasa perlu, petugas dapat mendatangi lokasi Wajib Pajak dengan membuat Surat Tugas Visit (tanpa perlu approval Ketua Tim, langsung ke Supervisor dan Kepala Kantor). Kepala Kantor menandatanganinya menggunakan sistem NADINE. Hasil kunjungan dituangkan dalam Berita Acara Visit bertanda tangan basah bersama Wajib Pajak, dan ditutup dengan Laporan Hasil Kunjungan (LHK) digital.
Hadirnya integrasi Coretax dan EWS menjadikan pengawasan materiil DJP jauh lebih terstruktur, transparan, dan minim kesalahan administratif. Jejak digital terekam dari mulai persetujuan Kepala Kantor, diskusi analitik fiskus, adu argumen kooperatif dengan Wajib Pajak via portal, hingga keluarnya usulan akhir berupa SKP maupun pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, ini adalah wujud nyata kepastian hukum perpajakan yang lebih responsif dan modern.