Pernahkah Anda menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bertanya-tanya, "Dari mana sebenarnya petugas pajak mendapatkan angka-angka koreksi ini?"
Di era pembaruan sistem administrasi perpajakan atau Coretax, proses pengawasan pajak tidak lagi dilakukan secara manual atau sekadar tebak-tebakan. Di balik setiap SP2DK yang Anda terima, terdapat sebuah sistem canggih yang bekerja di belakang layar bernama EWS (Early Warning System).
Sebagai Wajib Pajak, memahami apa itu EWS akan memberikan Anda ketenangan dan wawasan mengenai betapa terstrukturnya proses pengawasan DJP saat ini. Mari kita bedah sistem ini secara sederhana.
Secara sederhana, EWS adalah aplikasi "dapur" yang terintegrasi langsung dengan sistem utama Coretax. Aplikasi ini secara khusus digunakan oleh petugas pajak (Account Representative/Tim Pengawas) untuk membuat, menghitung, dan memproses Kertas Kerja Penelitian (KKPt).
Jika Coretax adalah etalase dan ruang tamu tempat DJP berkomunikasi dengan Anda (mengirim surat, menerima tanggapan, dll), maka EWS adalah ruang kerjanya. Di sinilah petugas melakukan perhitungan matematis atas potensi selisih kewajiban perpajakan Anda sebelum surat resmi diterbitkan.
Untuk mengedukasi Anda, berikut adalah alur rahasia bagaimana data Anda diproses di dalam EWS dari awal hingga kasus dinyatakan selesai:
Ketika Anda terpilih untuk diawasi, petugas pajak tidak mengetik surat SP2DK dari nol. Sistem Coretax akan memerintahkan EWS untuk membuat sebuah fail spreadsheet (dokumen Excel/XLS) kosong. Petugas kemudian mengunduh fail tersebut dan memasukkan angka-angka analisis/koreksi berdasarkan perbandingan antara SPT Anda dengan data pihak ketiga yang dimiliki DJP. Kertas kerja ini kemudian diunggah kembali ke sistem EWS (disebut sebagai Unggahan Pertama).
Apakah satu petugas bisa semena-mena menentukan angka denda atau selisih pajak Anda? Tidak. Sistem EWS mewajibkan proses approval (persetujuan) berjenjang. Kertas kerja hasil hitungan tadi harus disetujui oleh Anggota Tim, lalu ditinjau oleh Ketua Tim, dan terakhir harus disetujui oleh Supervisor. Baru setelah disetujui secara lengkap, data angka tersebut akan dikirimkan kembali ke Coretax untuk diubah menjadi wujud teks dalam surat SP2DK yang dikirimkan ke portal Wajib Pajak Anda.
Katakanlah Anda telah merespons SP2DK, menghadiri undangan pembahasan, dan menyepakati angka akhir bersama petugas pajak dalam Berita Acara (BAP2DK). Apakah proses di EWS selesai? Belum. Angka kesepakatan final dari BAP2DK tersebut wajib dimasukkan kembali oleh petugas ke dalam format kertas kerja Excel yang lama, dan diunggah kembali ke EWS (disebut sebagai Unggahan Kedua).
Setelah unggahan kedua tersebut disetujui kembali oleh atasan, dan Laporan Hasil akhir (LHP2DK) telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka sistem akan mengunci data tersebut. Status kertas kerja di EWS akan berubah menjadi ‘CASE CLOSED’ (Kasus Selesai).
Meski Anda tidak menggunakan sistem ini secara langsung, keberadaan EWS memberikan 3 (tiga) dampak positif bagi Anda selaku Wajib Pajak:
Hadirnya EWS yang terintegrasi dengan Coretax adalah bukti nyata komitmen DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan material secara profesional, terukur, dan akuntabel. Jadi, apabila Anda menerima SP2DK, tidak perlu panik. Ketahuilah bahwa angka yang tertera di sana adalah hasil analisis awal dari "dapur" EWS yang sifatnya meminta klarifikasi.
Tugas Anda hanyalah melakukan pengecekan pada pembukuan internal Anda, lalu gunakan hak jawab Anda dalam waktu 14 hari melalui Portal Wajib Pajak untuk mencapai kesepakatan akhir yang seadil-adilnya.