Ditegakkannya kepastian hukum dalam hukum acara pengadilan pajak memungkinkan adanya koreksi atas kekeliruan administratif tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kesalahan tulis atau hitung dalam sebuah putusan yang telah diucapkan dapat diperbaiki melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat. Hal ini menjadi inti dari permohonan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Pemohon Pembetulan terhadap putusan atas nama PT Perfetti Van Melle Indonesia (PVMI).
Inti konflik dalam perkara ini bersifat administratif murni, di mana terdapat ketidaksesuaian nominal antara pertimbangan hukum dengan amar putusan yang diucapkan pada 4 Maret 2025. Pihak otoritas pajak menemukan bahwa angka Rp383.508.562,00 yang tertera dalam amar putusan semula merupakan kesalahan tulis, yang seharusnya bernilai Rp382.508.562,00. Meskipun PT PVMI sebagai termohon telah dipanggil secara patut, pihak perusahaan tidak hadir untuk memberikan tanggapan, sehingga examination tetap dilanjutkan demi kepastian eksekusi putusan.
Majelis Hakim M.IIIB dalam resolusinya menyatakan bahwa permohonan pembetulan tersebut beralasan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen sengketa dan mencocokkan angka-angka terkait, Majelis mengonfirmasi adanya clerical error pada halaman 74 putusan awal. Mengingat sifat kesalahan yang nyata dan tidak mengubah substansi sengketa material, Majelis menggunakan kewenangan formalnya untuk mengabulkan permohonan pembetulan secara keseluruhan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan draf amar putusan karena berdampak langsung pada proses penagihan atau pengembalian pajak (eksekusi). Bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak, mekanisme Pasal 66 UU Pengadilan Pajak merupakan instrumen krusial untuk menjaga integritas dokumen hukum. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa setiap kesalahan nominal dalam amar putusan wajib segera diajukan pembetulan agar tidak menimbulkan sengketa baru di tahap eksekusi.
Kesimpulannya, pembetulan putusan ini mengembalikan nilai nominal sengketa ke angka yang seharusnya secara hukum. Putusan pembetulan ini kini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan induk, memberikan dasar yang valid bagi kedua belah pihak dalam menindaklanjuti hasil sengketa PPh Badan tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini