Salah Tulis Nominal di Amar Putusan? Begini Cara DJP Memenangkan Permohonan Pembetulan di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001789.13/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 17:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nominal di Amar Putusan? Begini Cara DJP Memenangkan Permohonan Pembetulan di Pengadilan Pajak

Sengketa PT PVMI: Pembetulan Clerical Error Nominal Amar Putusan Melalui Mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat

Ditegakkannya kepastian hukum dalam hukum acara pengadilan pajak memungkinkan adanya koreksi atas kekeliruan administratif tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kesalahan tulis atau hitung dalam sebuah putusan yang telah diucapkan dapat diperbaiki melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat. Hal ini menjadi inti dari permohonan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Pemohon Pembetulan terhadap putusan atas nama PT Perfetti Van Melle Indonesia (PVMI).

Inti Konflik: Ketidaksesuaian Nominal Administratif Murni dan Ketidakhadiran Termohon

Inti konflik dalam perkara ini bersifat administratif murni, di mana terdapat ketidaksesuaian nominal antara pertimbangan hukum dengan amar putusan yang diucapkan pada 4 Maret 2025. Pihak otoritas pajak menemukan bahwa angka Rp383.508.562,00 yang tertera dalam amar putusan semula merupakan kesalahan tulis, yang seharusnya bernilai Rp382.508.562,00. Meskipun PT PVMI sebagai termohon telah dipanggil secara patut, pihak perusahaan tidak hadir untuk memberikan tanggapan, sehingga examination tetap dilanjutkan demi kepastian eksekusi putusan.

Resolusi Majelis Hakim M.IIIB: Konfirmasi Kesalahan Nyata pada Halaman 74 Putusan

Majelis Hakim M.IIIB dalam resolusinya menyatakan bahwa permohonan pembetulan tersebut beralasan hukum. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen sengketa dan mencocokkan angka-angka terkait, Majelis mengonfirmasi adanya clerical error pada halaman 74 putusan awal. Mengingat sifat kesalahan yang nyata dan tidak mengubah substansi sengketa material, Majelis menggunakan kewenangan formalnya untuk mengabulkan permohonan pembetulan secara keseluruhan.

Analisis dan Implikasi Putusan: Instrumen Krusial Guna Menghindari Sengketa Tahap Eksekusi

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan draf amar putusan karena berdampak langsung pada proses penagihan atau pengembalian pajak (eksekusi). Bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak, mekanisme Pasal 66 UU Pengadilan Pajak merupakan instrumen krusial untuk menjaga integritas dokumen hukum. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa setiap kesalahan nominal dalam amar putusan wajib segera diajukan pembetulan agar tidak menimbulkan sengketa baru di tahap eksekusi.

Kesimpulannya, pembetulan putusan ini mengembalikan nilai nominal sengketa ke angka yang seharusnya secara hukum. Putusan pembetulan ini kini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan induk, memberikan dasar yang valid bagi kedua belah pihak dalam menindaklanjuti hasil sengketa PPh Badan tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter