Penjual Salah Ketik Nomor Seri Faktur Pajak, Mengapa Pembeli yang Dihukum? Majelis Hakim Batalkan Koreksi PPN PT BD!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003204.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penjual Salah Ketik Nomor Seri Faktur Pajak, Mengapa Pembeli yang Dihukum? Majelis Hakim Batalkan Koreksi PPN PT BD!

Substansi Kebenaran Transaksi Versus Formalitas NSFP Penjual: Sengketa PPN PT BD

Sengketa ini berpusat pada penolakan Terbanding terhadap pengkreditan Pajak Masukan (PM) PT BD sebesar Rp 84.916.113,00 karena Faktur Pajak dianggap tidak lengkap akibat penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak sesuai ketentuan oleh PKP Penjual. Terbanding menerapkan diksi regulasi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012 to menyatakan Faktur Pajak tersebut cacat hukum (cacat formal) karena diterbitkan sebelum tanggal pemberian nomor atau di luar jatah nomor seri. Di sisi lain, PT BD menegaskan posisi hukumnya sebagai pembeli beritikad baik yang telah melunasi beban PPN tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan arus uang dan arus barang yang valid.

Konflik

Konflik hukum menajam ketika Terbanding membebankan sanksi kenaikan 100% dan kerugian fiskal kepada PT BD atas kesalahan administratif yang dilakukan oleh lawan transaksinya. Terbanding berargumen bahwa pembeli harus menanggung risiko atas ketidakpatuhan penjual dan menyarankan penyelesaian secara perdata melalui gugatan ganti rugi. Namun, PT BD menyanggah argumen tersebut dengan merujuk pada prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 16F UU PPN, yang menekankan bahwa selama pembeli dapat membuktikan pembayaran pajak kepada penjual, maka kewajiban fiskal pembeli telah terpenuhi.

Majelis

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang jernih bahwa Faktur Pajak secara fisik telah memuat seluruh keterangan minimal yang disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Ketidakpatuhan penjual dalam administrasi NSFP menurut PER-24/PJ/2012 diklasifikasikan sebagai kesalahan penjual yang tidak boleh mematalkan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Majelis menekankan bahwa kebenaran material (fakta bahwa PPN telah dibayar) harus diutamakan daripada kesalahan administratif yang bersifat formal-prosedural di luar kendali pembeli.

Implikasi

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama transaksi bersifat nyata dan bukti pembayaran pajak tersedia, kesalahan teknis administrasi dari pihak ketiga (penjual) tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan pajak pembeli. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi pembeli beritikad baik dan menjadi preseden penting dalam menghadapi kekakuan administratif otoritas pajak terhadap isu nomor seri faktur pajak. Kesimpulannya, Majelis Hakim memulihkan seluruh hak PT BD dengan membatalkan koreksi Terbanding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter