Sengketa ini berpusat pada penolakan Terbanding terhadap pengkreditan Pajak Masukan (PM) PT BD sebesar Rp 84.916.113,00 karena Faktur Pajak dianggap tidak lengkap akibat penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak sesuai ketentuan oleh PKP Penjual. Terbanding menerapkan diksi regulasi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012 to menyatakan Faktur Pajak tersebut cacat hukum (cacat formal) karena diterbitkan sebelum tanggal pemberian nomor atau di luar jatah nomor seri. Di sisi lain, PT BD menegaskan posisi hukumnya sebagai pembeli beritikad baik yang telah melunasi beban PPN tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan arus uang dan arus barang yang valid.
Konflik hukum menajam ketika Terbanding membebankan sanksi kenaikan 100% dan kerugian fiskal kepada PT BD atas kesalahan administratif yang dilakukan oleh lawan transaksinya. Terbanding berargumen bahwa pembeli harus menanggung risiko atas ketidakpatuhan penjual dan menyarankan penyelesaian secara perdata melalui gugatan ganti rugi. Namun, PT BD menyanggah argumen tersebut dengan merujuk pada prinsip tanggung jawab renteng dalam Pasal 16F UU PPN, yang menekankan bahwa selama pembeli dapat membuktikan pembayaran pajak kepada penjual, maka kewajiban fiskal pembeli telah terpenuhi.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang jernih bahwa Faktur Pajak secara fisik telah memuat seluruh keterangan minimal yang disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Ketidakpatuhan penjual dalam administrasi NSFP menurut PER-24/PJ/2012 diklasifikasikan sebagai kesalahan penjual yang tidak boleh mematalkan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Majelis menekankan bahwa kebenaran material (fakta bahwa PPN telah dibayar) harus diutamakan daripada kesalahan administratif yang bersifat formal-prosedural di luar kendali pembeli.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama transaksi bersifat nyata dan bukti pembayaran pajak tersedia, kesalahan teknis administrasi dari pihak ketiga (penjual) tidak serta-merta menggugurkan hak pengkreditan pajak pembeli. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi pembeli beritikad baik dan menjadi preseden penting dalam menghadapi kekakuan administratif otoritas pajak terhadap isu nomor seri faktur pajak. Kesimpulannya, Majelis Hakim memulihkan seluruh hak PT BD dengan membatalkan koreksi Terbanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini