Sengketa ini bermula dari ditemukannya diskrepansi angka perhitungan pada amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003194.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterbitkan sebelumnya bagi PT LHE. Ketidakkonsistenan nilai PPh Terutang dan sanksi administrasi dalam dokumen hukum tersebut memicu ketidakpastian eksekusi putusan bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
PT LHE selaku Pemohon Banding mengajukan permohonan pembetulan karena adanya kesalahan hitung pada tabel perhitungan Pajak Penghasilan Badan di halaman amar putusan. Inti konflik dalam perkara ini bersifat administratif-teknis, di mana angka-angka yang tercantum dalam amar putusan tidak sinkron dengan pertimbangan hukum atau data yang seharusnya, sehingga memerlukan intervensi hukum melalui mekanisme Acara Cepat.
Majelis Hakim IXA meresolusi isu ini dengan menerapkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Pengadilan mengonfirmasi bahwa terdapat kesalahan hitung yang nyata dalam putusan sebelumnya. Melalui pemeriksaan tanpa perlu Surat Uraian Banding atau Bantahan, Majelis melakukan koreksi atas nilai PPh Terutang dari semula Rp100.337.176,00 menjadi Rp55.643.297,00, yang secara otomatis merevisi nilai sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Secara analisis, putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam amar putusan sebagai produk hukum final. Kesalahan hitung, sekecil apa pun, dapat berdampak signifikan pada beban finansial Wajib Pajak. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT LHE bahwa kewajiban perpajakan yang dijalankan sesuai dengan realitas perhitungan yang benar, sekaligus menunjukkan efektivitas Pasal 66 UU Pengadilan Pajak dalam memperbaiki kesalahan administratif secara cepat.
Kesimpulannya, pembetulan putusan melalui Acara Cepat adalah perlindungan hukum yang krusial bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan klerikal atau matematis tanpa harus menempuh jalur Peninjauan Kembali yang lebih panjang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini