Angka di Amar Putusan Salah? Inilah Prosedur Acara Cepat yang Menyelamatkan Hak Wajib Pajak PT LHE.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-003194.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Angka di Amar Putusan Salah? Inilah Prosedur Acara Cepat yang Menyelamatkan Hak Wajib Pajak PT LHE.

Sengketa PT LHE: Koreksi Kesalahan Hitung PPh Terutang Melalui Mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat

Sengketa ini bermula dari ditemukannya diskrepansi angka perhitungan pada amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003194.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterbitkan sebelumnya bagi PT LHE. Ketidakkonsistenan nilai PPh Terutang dan sanksi administrasi dalam dokumen hukum tersebut memicu ketidakpastian eksekusi putusan bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

Inti Konflik: Kesalahan Administratif-Teknis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

PT LHE selaku Pemohon Banding mengajukan permohonan pembetulan karena adanya kesalahan hitung pada tabel perhitungan Pajak Penghasilan Badan di halaman amar putusan. Inti konflik dalam perkara ini bersifat administratif-teknis, di mana angka-angka yang tercantum dalam amar putusan tidak sinkron dengan pertimbangan hukum atau data yang seharusnya, sehingga memerlukan intervensi hukum melalui mekanisme Acara Cepat.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Pasal 66 UU Pengadilan Pajak dan Koreksi Nilai

Majelis Hakim IXA meresolusi isu ini dengan menerapkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Pengadilan mengonfirmasi bahwa terdapat kesalahan hitung yang nyata dalam putusan sebelumnya. Melalui pemeriksaan tanpa perlu Surat Uraian Banding atau Bantahan, Majelis melakukan koreksi atas nilai PPh Terutang dari semula Rp100.337.176,00 menjadi Rp55.643.297,00, yang secara otomatis merevisi nilai sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Analisis dan Implikasi: Signifikan Beban Finansial dan Efektivitas Produk Hukum Final

Secara analisis, putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam amar putusan sebagai produk hukum final. Kesalahan hitung, sekecil apa pun, dapat berdampak signifikan pada beban finansial Wajib Pajak. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PT LHE bahwa kewajiban perpajakan yang dijalankan sesuai dengan realitas perhitungan yang benar, sekaligus menunjukkan efektivitas Pasal 66 UU Pengadilan Pajak dalam memperbaiki kesalahan administratif secara cepat.

Kesimpulannya, pembetulan putusan melalui Acara Cepat adalah perlindungan hukum yang krusial bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan klerikal atau matematis tanpa harus menempuh jalur Peninjauan Kembali yang lebih panjang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter