Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat anomali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam pemeriksaan lapangan. Kasus yang menimpa PT BD menjadi preseden penting mengenai bagaimana keabsahan formal dan material sebuah Faktur Pajak harus dinilai secara adil, terutama ketika kesalahan administratif murni berada di pihak lawan transaksi atau penerbit Faktur Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena menemukan bahwa NSFP yang digunakan oleh lawan transaksi Pemohon Banding berada di luar jatah yang diberikan oleh DJP. Terbanding berpendapat bahwa secara formal Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012, sehingga hak pengkreditannya gugur demi hukum. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah membayar PPN melalui mekanisme arus uang yang valid. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses maupun otoritas untuk memverifikasi validitas jatah NSFP lawan transaksi dalam sistem internal DJP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menyatakan bahwa selama Faktur Pajak tersebut mencantumkan informasi yang disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN secara fisik, maka syarat formal telah terpenuhi. Majelis menekankan bahwa kesalahan prosedur administratif di pihak penjual—seperti penggunaan nomor seri yang mendahului tanggal surat pemberian NSFP—tidak boleh merugikan pembeli yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Penilaian pembuktian menunjukkan adanya arus barang dan uang yang nyata, sehingga aspek materialitas lebih diutamakan daripada ketaatan administratif prosedural yang di luar kendali pembeli.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak pembeli. Implikasi putusan ini menunjukkan bahwa doktrin tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan secara membabi buta hanya karena cacat administratif NSFP. Kesimpulannya, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran transaksi dan pembayaran PPN, hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap dilindungi meskipun terdapat kesalahan teknis administrasi dari pihak penjual.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini