Wajib Pajak Menang Telak! Kesalahan Administrasi Nomor Seri Faktur Pajak Penjual Bukan Tanggung Jawab Pembeli

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003198.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak! Kesalahan Administrasi Nomor Seri Faktur Pajak Penjual Bukan Tanggung Jawab Pembeli

Anomali NSFP Vendor Tidak Menghilangkan Hak Pengkreditan: Sengketa Pajak Masukan PT BD

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat anomali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam pemeriksaan lapangan. Kasus yang menimpa PT BD  menjadi preseden penting mengenai bagaimana keabsahan formal dan material sebuah Faktur Pajak harus dinilai secara adil, terutama ketika kesalahan administratif murni berada di pihak lawan transaksi atau penerbit Faktur Pajak.

Inti Konflik

Inti konflik dalam perkara ini bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena menemukan bahwa NSFP yang digunakan oleh lawan transaksi Pemohon Banding berada di luar jatah yang diberikan oleh DJP. Terbanding berpendapat bahwa secara formal Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-24/PJ/2012, sehingga hak pengkreditannya gugur demi hukum. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa mereka adalah pembeli beriktikad baik yang telah membayar PPN melalui mekanisme arus uang yang valid. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses maupun otoritas untuk memverifikasi validitas jatah NSFP lawan transaksi dalam sistem internal DJP.

Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menyatakan bahwa selama Faktur Pajak tersebut mencantumkan informasi yang disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (5) UU PPN secara fisik, maka syarat formal telah terpenuhi. Majelis menekankan bahwa kesalahan prosedur administratif di pihak penjual—seperti penggunaan nomor seri yang mendahului tanggal surat pemberian NSFP—tidak boleh merugikan pembeli yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Penilaian pembuktian menunjukkan adanya arus barang dan uang yang nyata, sehingga aspek materialitas lebih diutamakan daripada ketaatan administratif prosedural yang di luar kendali pembeli.

Analisis dan Dampak

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak pembeli. Implikasi putusan ini menunjukkan bahwa doktrin tanggung jawab renteng tidak dapat diterapkan secara membabi buta hanya karena cacat administratif NSFP. Kesimpulannya, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran transaksi dan pembayaran PPN, hak pengkreditan Pajak Masukan harus tetap dilindungi meskipun terdapat kesalahan teknis administrasi dari pihak penjual.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter