Kepastian hukum dalam hukum acara perpajakan diuji ketika terdapat diskrepansi antara pertimbangan materiil dengan amar putusan yang diakibatkan oleh kekeliruan administratif atau clerical error. Kasus PT TMA menjadi preseden krusial mengenai pemanfaatan prosedur Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengoreksi kesalahan hitung pada angka Penghasilan Netto yang berdampak signifikan pada jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Konflik ini bermula ketika Putusan Nomor PUT-001867.15/2024/PP/MXVIB Tahun 2025 mencantumkan nilai Penghasilan Netto sebesar Rp44.446.419.167 pada tabel ringkasan, padahal berdasarkan hasil pemeriksaan materi sengketa sebelumnya, angka yang seharusnya diakui adalah Rp42.027.809.899. Perbedaan sebesar kurang lebih Rp2,4 Miliar ini menyebabkan kalkulasi PPh Terutang dan sanksi administrasi menjadi tidak akurat, sehingga memberatkan posisi wajib pajak secara finansial tanpa dasar materiil yang benar. Di sisi lain, Terbanding tidak hadir dalam persidangan pembetulan ini meskipun telah dipanggil secara patut, sehingga argumen Pemohon Banding berdiri kuat tanpa sanggahan.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa fungsi pengadilan bukan hanya memutus sengketa, tetapi juga memastikan bahwa dokumen hukum yang diterbitkan bebas dari kesalahan teknis yang mencederai keadilan. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara asli, Majelis menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data angka yang diputus dengan angka yang tertera dalam salinan putusan. Oleh karena itu, permohonan PT TMA dikabulkan sepenuhnya melalui mekanisme acara cepat tanpa memerlukan surat uraian banding atau bantahan tambahan.
Resolusi perkara ini menghasilkan amar putusan yang membetulkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dari semula Rp11.206.952.714 menjadi Rp10.338.188.002. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan terhadap kesalahan administratif dalam putusan hakim, dan Pengadilan Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi demi tegaknya nilai kebenaran materiil.
Kesimpulannya, akurasi data dalam naskah putusan adalah harga mati dalam penegakan hukum pajak. PT TMA berhasil memulihkan haknya melalui jalur legal yang tersedia, membuktikan bahwa ketelitian dalam menelaah salinan putusan sangatlah vital bagi setiap praktisi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini