Sengketa pengkreditan Pajak Masukan yang dipicu oleh jawaban konfirmasi negatif dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi masih menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam perkara Nomor PUT-000986.16/2024/PP/M.XXA, Majelis Hakim XXA memeriksa sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2022 milik CSTS Joint Operation (Pemohon Banding) sebesar Rp110.505.247.560,00. Koreksi ini dilakukan oleh Terbanding (DJP) semata-mata karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak dari PT BP (Lawan Transaksi) dinyatakan "Tidak Ada", yang berarti penjual belum melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN mereka.
Inti konflik ini terletak pada pertentangan antara kepastian formal dan kebenaran material. Terbanding bersikeras bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, hak pengkreditan belum timbul jika pajak belum dilaporkan oleh penjual. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Pemohon Banding menekankan bahwa berdasarkan Pasal 33 UU KUP, tanggung jawab renteng hanya dapat dibebankan kepada pembeli jika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual. Pemohon Banding membuktikan bahwa transaksi tersebut riil melalui bukti arus uang, invoice, dan faktur pajak yang sah.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah memeriksa bukti-bukti material seperti Rekening Koran, Voucher Payment, dan Purchase Order, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN kepada penjual. Hakim menegaskan bahwa ketidakpatuhan administrasi oleh pihak penjual (PT BP) tidak boleh menghilangkan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sepanjang bukti arus uang telah tervalidasi dengan kuat di persidangan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama dokumentasi transaksi dan bukti pembayaran (arus uang) dikelola dengan rapi, risiko koreksi akibat kelalaian lawan transaksi dapat dimitigasi di tingkat banding. Putusan ini memperkuat yurisprudensi bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kemampuan pembeli membuktikan pembayaran pajak secara material. Kesimpulannya, pengadilan tetap memandang pembuktian material sebagai kasta tertinggi dalam memutus sengketa pengkreditan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini