Lawan Transaksi Tak Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Mengulas Kemenangan CSTS Joint Operation di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000986.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Tak Lapor PPN, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Mengulas Kemenangan CSTS Joint Operation di Pengadilan Pajak

Tanggung Jawab Renteng Tidak Otomatis: Sengketa Pajak Masukan CSTS Joint Operation Atas Konfirmasi Negatif Vendor

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan yang dipicu oleh jawaban konfirmasi negatif dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lawan transaksi masih menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam perkara Nomor PUT-000986.16/2024/PP/M.XXA, Majelis Hakim XXA memeriksa sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2022 milik CSTS Joint Operation (Pemohon Banding) sebesar Rp110.505.247.560,00. Koreksi ini dilakukan oleh Terbanding (DJP) semata-mata karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak dari PT BP (Lawan Transaksi) dinyatakan "Tidak Ada", yang berarti penjual belum melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN mereka.

Inti

Inti konflik ini terletak pada pertentangan antara kepastian formal dan kebenaran material. Terbanding bersikeras bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, hak pengkreditan belum timbul jika pajak belum dilaporkan oleh penjual. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan argumen perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Pemohon Banding menekankan bahwa berdasarkan Pasal 33 UU KUP, tanggung jawab renteng hanya dapat dibebankan kepada pembeli jika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual. Pemohon Banding membuktikan bahwa transaksi tersebut riil melalui bukti arus uang, invoice, dan faktur pajak yang sah.

Majelis

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah memeriksa bukti-bukti material seperti Rekening Koran, Voucher Payment, dan Purchase Order, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN kepada penjual. Hakim menegaskan bahwa ketidakpatuhan administrasi oleh pihak penjual (PT BP) tidak boleh menghilangkan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sepanjang bukti arus uang telah tervalidasi dengan kuat di persidangan.

Implikasi

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama dokumentasi transaksi dan bukti pembayaran (arus uang) dikelola dengan rapi, risiko koreksi akibat kelalaian lawan transaksi dapat dimitigasi di tingkat banding. Putusan ini memperkuat yurisprudensi bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kemampuan pembeli membuktikan pembayaran pajak secara material. Kesimpulannya, pengadilan tetap memandang pembuktian material sebagai kasta tertinggi dalam memutus sengketa pengkreditan PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014301.162020PPM.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006116.162023PPM.IIB Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-001709.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014273.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005442.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004069.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000395.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

17 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010313.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter